Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penjual Tembakau Gorila Via Medsos Terancam 20 Tahun Bui

Terdakwa saat jalani persidangan beberapa waktu lalu.

BALI TRIBUNE - Peredaran narkotika kian mengkhawatirkan, terutama setelah merambah ke media sosial (medsos). Seperti yang dilakukan Vyon Verrazano (24), pemuda asal  Banjar Pekambingan, Dauh Puri, Denpasar Barat, harus berurusan dengan hukum karena diduga terlibat dalam jaringan gelap bisnis barang terlarang jenis tembakau gorila. Vyon sebelumnya ditangkap petugas dari Ditresnarkoba Polda Bali pada 19 Mei lalu, dengan barang bukti tembakau gorila seberat 86,35 gram netto. Dalam aksinya, Vyon memanfaatkan Medsos untuk membeli maupun menjual kembali barang haram tersebut. Sidang terhadap dirinya sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) dengan agenda pembacaan dakwaan penuntut umum, (20/9). Jaksa I Gede Wiryasa, mendakwa Vyon dengan dakwaan alternatif yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 41 tahun 2017 tentang perubahan pengolongan Narkotika. Ancaman pidana dalam dua Pasal itu yakni penjara paling lama 20 tahun dan denda sebesar 10 milliar rupiah. "Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram," kata Jaksa Wiryasa dalam dakwaan pertamanya Duduk di kursi pesakitan, Vyon yang didampingi penasehat hukumnya, Tim dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, itu mendengarkan secara seksama uraian dakwaan penuntut umum yang dibacakan di depan majelis hakim diketuai Engeliky Handayani Day. Disebutkan, kasus yang menjerat terdakwa berawal ketika pada 18 Mei sekitar pukul 15.00 wita, Vyon memesan tembakau gorila melalui medsos Instagram seberat 100 gram dengan harga Rp6.500.000. Pada keesokan harinya, tembakau gorila yang terdakwa pesan melalui akun Swanggi itu tiba mengunakan jasa ekspedisi JNE. Paket kiriman itu kemudian terdakwa bawa ke alamat kosnya di Jalan Pura Banyu Kuning I No.8A (Bali Rama Home Stay kamar No.7) Banjar Batu Bolong, Desa Padangsambian, Denpasar Barat. Selanjutnya, paket yang berisi 100 gram tembakau gorila itu dibagi menjadi beberapa bagian untuk dijual kembali. Lalu, pada hari yang sama, 19 Mei sekitar pukul 18.00 wita, terdakwa mengambil dua paket tembakau gorila masing-masing berat 2 gram untuk di bawa ke Toko Indomaret di Jalan Pulau Kawe. Setibanya di tempat itu, terlangsung menuju ke Toilet kemudian meletak satu paket kemasan warna silver bertuliskan Platinum C yang berisis tembakau gorila. Nah, saat terdakwa keluar dari Toilet, petugas dari Ditresnarkoba Polda langsung mengamankan terdakwa. Dari hasil pengeledahan badan, ditemukan satu paket tembakau gorila seberat 1,96 gram netto yang disimpan dalam amplop warna coklat. Selanjutnya, petugaskan juga mengamankan satu paket tembakau gorila yang disimpan di dalam toilet Indomaret, yang diakui terdakwa  akan dijual kepada pembeli yang sudah dipesan melalui medsos Line. Selain itu, saat petugas juga melakukan pengeledahan di kamar kos terdakwa. Ditemukan, 10 plastik warna hijau yang didalamnya masing-masing berisikan tembakau gorila dengan total berat 76,05 gram netto, 2 kaleng berisikan tembakau gorila seberat 7,06 gram netto, dan 1 buah asbak kayu diatasnya terdapat 5 linting tembakau gorila seberat 86, 35 gram netto.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Astra Motor Bali Buka Pendaftaran AHM Best Student 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali menghadirkan ajang pengembangan potensi generasi muda melalui pembukaan pendaftaran Astra Honda Motor Best Student (AHM Best Student) 2025, sebuah program tahunan yang didukung oleh PT Astra Honda Motor (AHM) dan ditujukan untuk siswa SMA/sederajat di seluruh wilayah Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Tokoh GMT, I Gusti Made Tusan Ikuti Upacara Melaspas SPBN di Desa Seraya Timur

balitribune.co.id | Amlapura - Setelah pembangunannya rampung dan siap dioperasikan, Tokoh GMT, I Gusti Made Tusan menghadiri dan mengikuti rangkaian upacara Melaspas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) yang berlokasi di Banjar Dinas Batu Kori, Desa Seraya Timur, pada Selasa (10/6) Pon bertepatan dengan Purnama Sasih Sadha yang menjadi hari baik untuk upacara Melaspas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jamaah Haji Asal Buleleng Meninggal Dunia di Mekkah

balitribune.co.id | Singaraja - Satu dari tiga jemaah haji asal Bali yang meninggal dunia di Mekkah, Saudi Arabia, berasal dari rombongan jamaah haji Buleleng. Keterangan dari Pelaksana Harian (Plh) Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Buleleng, Lewa Karma menyebut jemaah haji tersebut bernama Mahriya Mursit (69) meninggal dunia di Makkah, Arab Saudi pada Jumat (30/5/2025).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemprov Bali Ambil Alih Bandara Letkol Wisnu Sumberkima

balitribune.co.id | Singaraja - Rencana Presiden Prabowo Subianto memenuhi janjinya membangun bandar udara (Bandara) Bali Utara masih belum jelas, termasuk menyangkut lokasi bandara. Di tengah ketidakpastian tersebut, terungkap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali saat ini telah mengambil alih pengelolaan Bandara Letkol Wisnu Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokagk. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.