Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penjual Tembakau Gorila Via Medsos Terancam 20 Tahun Bui

Terdakwa saat jalani persidangan beberapa waktu lalu.

BALI TRIBUNE - Peredaran narkotika kian mengkhawatirkan, terutama setelah merambah ke media sosial (medsos). Seperti yang dilakukan Vyon Verrazano (24), pemuda asal  Banjar Pekambingan, Dauh Puri, Denpasar Barat, harus berurusan dengan hukum karena diduga terlibat dalam jaringan gelap bisnis barang terlarang jenis tembakau gorila. Vyon sebelumnya ditangkap petugas dari Ditresnarkoba Polda Bali pada 19 Mei lalu, dengan barang bukti tembakau gorila seberat 86,35 gram netto. Dalam aksinya, Vyon memanfaatkan Medsos untuk membeli maupun menjual kembali barang haram tersebut. Sidang terhadap dirinya sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) dengan agenda pembacaan dakwaan penuntut umum, (20/9). Jaksa I Gede Wiryasa, mendakwa Vyon dengan dakwaan alternatif yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 41 tahun 2017 tentang perubahan pengolongan Narkotika. Ancaman pidana dalam dua Pasal itu yakni penjara paling lama 20 tahun dan denda sebesar 10 milliar rupiah. "Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram," kata Jaksa Wiryasa dalam dakwaan pertamanya Duduk di kursi pesakitan, Vyon yang didampingi penasehat hukumnya, Tim dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, itu mendengarkan secara seksama uraian dakwaan penuntut umum yang dibacakan di depan majelis hakim diketuai Engeliky Handayani Day. Disebutkan, kasus yang menjerat terdakwa berawal ketika pada 18 Mei sekitar pukul 15.00 wita, Vyon memesan tembakau gorila melalui medsos Instagram seberat 100 gram dengan harga Rp6.500.000. Pada keesokan harinya, tembakau gorila yang terdakwa pesan melalui akun Swanggi itu tiba mengunakan jasa ekspedisi JNE. Paket kiriman itu kemudian terdakwa bawa ke alamat kosnya di Jalan Pura Banyu Kuning I No.8A (Bali Rama Home Stay kamar No.7) Banjar Batu Bolong, Desa Padangsambian, Denpasar Barat. Selanjutnya, paket yang berisi 100 gram tembakau gorila itu dibagi menjadi beberapa bagian untuk dijual kembali. Lalu, pada hari yang sama, 19 Mei sekitar pukul 18.00 wita, terdakwa mengambil dua paket tembakau gorila masing-masing berat 2 gram untuk di bawa ke Toko Indomaret di Jalan Pulau Kawe. Setibanya di tempat itu, terlangsung menuju ke Toilet kemudian meletak satu paket kemasan warna silver bertuliskan Platinum C yang berisis tembakau gorila. Nah, saat terdakwa keluar dari Toilet, petugas dari Ditresnarkoba Polda langsung mengamankan terdakwa. Dari hasil pengeledahan badan, ditemukan satu paket tembakau gorila seberat 1,96 gram netto yang disimpan dalam amplop warna coklat. Selanjutnya, petugaskan juga mengamankan satu paket tembakau gorila yang disimpan di dalam toilet Indomaret, yang diakui terdakwa  akan dijual kepada pembeli yang sudah dipesan melalui medsos Line. Selain itu, saat petugas juga melakukan pengeledahan di kamar kos terdakwa. Ditemukan, 10 plastik warna hijau yang didalamnya masing-masing berisikan tembakau gorila dengan total berat 76,05 gram netto, 2 kaleng berisikan tembakau gorila seberat 7,06 gram netto, dan 1 buah asbak kayu diatasnya terdapat 5 linting tembakau gorila seberat 86, 35 gram netto.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Kejari Klungkung Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi BUM-Des Kerta Labe Desa Dawan Kaler

balitribune.co.id | Semarapura - Kejaksaan Negeri Klungkung tancap gas menangani kasus korupsi Bumdes Kerta Labe Desa Dawan Kaler. Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Dr. Lapatawe B Hamka, S.H., M.H, Kamis (15/5/2025), menyatakan, setelah persidangan lanjutan dalam perkara tindak pidana korupsi perkara Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps atas nama terdakwa I.K.S dengan agenda pledoi/nota pembelaan dari terdakwa I.K.S melalui penasihat hukumnya.

Baca Selengkapnya icon click

Makam di Gali, Masyarakat Desa Tiga Geger

balitribune.co.id | Bangli - Masyarakat Desa Tiga, Kecamatan Susut Bangli sontak dibuat geger dengan kejadian misterius di areal pemakaman Dimana sebuah liang kubur lama ditemukan dalam kondisi tergali. Bahkan bagian kepala atau tengkorak sampai terlihat. Hingga kini belum di ketahui motif gali kuburan ini. Kasus kini sedang ditangani Sat Reskrim Polres Bangli.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Tabanan Pertajam Isu-isu Strategis di RPJMD 2025-2030

balitribune.co.id | Tabanan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan menggelar rapat kerja atau raker dengan jajaran pemerintah kabupaten (pemkab) setempat dengan agenda membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030. Rapat kerja itu telah digelar pada Rabu (14/5) dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, serta Ketua Pansus RPJMD Tabanan 2025-2030, I Gusti Nyoman Omardani.

Baca Selengkapnya icon click

72 Kapal Pesiar Dijadwalkan Sandar,  Benoa Perkuat Standar Keamanan Internasional

balitribune.co.id | Denpasar - Pelabuhan Benoa kian sibuk bersolek menyambut musim kedatangan kapal pesiar internasional. Tahun ini, tak tanggung-tanggung, sebanyak 72 kapal pesiar dijadwalkan akan bersandar di pelabuhan yang jadi pintu gerbang maritim Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster: Bali Mandiri Energi Tak Bisa Ditawar Lagi

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa kemandirian energi dengan energi bersih bagi Pulau Bali adalah sebuah keharusan yang tidak bisa ditawar lagi. 

Koster menegaskan hal itu dalam acara Sosialisasi Bali Mandiri Energi melalui Percepatan Pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang Ramah Lingkungan di Provinsi Bali, di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya, Denpasar, Kamis (15/5). 

Baca Selengkapnya icon click

"Deep Learning", Saatnya Pendidikan Menyelam Lebih Dalam

balitribune.co.id | Naskah akademik Deep Learning atau pembelajaran mendalam resmi diluncurkan Kemindikdasmen. Hal ini berhasil menjawab hiruk pikuk analisis multitafsir masyarakat terkait pidato pendekatan Deep Learning yang sempat digaungkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah  Abdul Mu'ti pada pidatonya di tahun 2024. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.