Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penjurian Dekranas Award 2019, Ny Putri Koster Presentasi Memandirikan Industri Fashion Bali

Bali Tribune/Ketua Dekranasda Provinsi Bali Ny Putri Suastini Koster saat presentasi di hadapan dewan juri pada acara 'Penjurian Dekranas Award 2019, Karya Kriya Terbaik Indonesia dan Pembina Teladan', Senin (2/9).

balitribune.co.id - Jakarta - Industri dunia fashion di Bali saat ini belum memiliki kemandirian, dikarenakan bahan baku berupa benang atau kapas masih tergantung pada daerah lain. Kondisi ini mesti dibenahi secara keseluruhan, dimulai dari hulu hingga hilir, supaya pada saatnya nanti Bali bisa 'swadesi' atau memiliki kemandirian di lini industri fashion.

Hal ini disampaikan Ketua Dekranasda Provinsi Bali Ny Putri Suastini Koster, ketika melakukan presentasi di hadapan dewan juri pada acara 'Penjurian Dekranas Award 2019, Karya Kriya Terbaik Indonesia dan Pembina Teladan', yang berlangsung di Rumah Kriya Asri, Jalan Ampera 1000, Kemang, Jakarta Selatan, Senin (2/9).

Pada kesempatan ini, Ny Putri Koster hadir sebagai peserta dalam sesi Penjurian Dekranas Award 2019,  yang diselenggarakan oleh Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan RI.

Ny Putri Koster menyatakan saat presentasi, pada zaman sekarang ini, banyak masyarakat yang bangga memakai kain tenun atau endek. "Akan tetapi ada yang terlupakan bahwa kita tidak memintal benang karena tidak punya kapas. Jadi gampang melemahkan industri fashion di Bali, jangan saja diberi benang, maka bisa habis industri fashion Bali," kata Ny Putri Koster yang pada acara ini didampingi oleh Ketua Harian Dekranasda Provinsi Bali yang juga merupakan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Bali Putu Astawa dan Sekretaris Dekranasda Provinsi Bali Komang Wardiyanto.

Terkait dengan kondisi ini, Ny Putri Koster menawarkan solusi agar persoalan ketidakmandirian industri fashion ini dituntaskan dari hulu hingga hilir. Pihak terkait mesti disinkronkan dan diajak bersinergi agar akar permasalahan dapat diselesaikan.

"Kita juga segera bekerja sama dengan Dinas Pertanian untuk bekerja melakukan penghijauan menggunakan tanaman kapas. Barangkali 30-50 tahun lagi anak cucu kita yang akan panen dan memintal benang sendiri, tapi paling tidak kita ada upaya untuk memulai. Ada 'action' yang dimulai sekarang, dan hasilnya dipanen di kemudian hari," ujar Ny Putri Koster.

Selanjutnya, dalam presentasi ini Ny Putri Koster juga memaparkan harapan agar segera dibangun Bali Convention Center supaya para perajin bisa melakukan pameran setiap saat. Tidak perlu jauh-jauh hingga keluar negeri untuk berpameran, dan nanti pemerintah akan membantu mendatangkan 'buyer' dari mancanegara.

"Jika terwujud Bali Convention Center ini, tentu diharapkan membawa kemajuan bagi perajin Bali. Bahkan tidak hanya tempat pameran yang ingin kita siapkan untuk perajin, soal Hak atas Kekayaan Intelektual pun akan kita perjuangkan. Sudah saatnya perajin kita sejahtera dan hak atas karya kreatifnya tidak akan diklaim oleh negara lain," tegasnya pada akhir presentasi.

wartawan
Redaksi
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.