Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pensiun dari Bank Tekuni Bisnis Kuliner

Bali Tribune/ Ni Made Sarini (51) pensiunan pegawai bank. Pemilik bisnis kuliner Snack Time 21.



balitribune.co.id | Denpasar -  Setelah pensiun dari salah satu bank ternama, Ni Made Sarini (51) ibu 3 orang anak ini menekuni usaha kuliner. Namanya juga cukup keren yaitu Snack Time 21 di Kuwun Mengwi.

Sarini memulai usahanya pada Juni 2021. Dasar pemikirannya sederhana ketika akan memulai usahanya, yaitu untuk mengisi waktu kosong. Itu sebab, ia menyediakan aneka snack hingga makanan berat. Seperti, roti bakar, telur gulung, telur mini, corndog, ayam mentega, ayam teriyaki, ayam lada hitam, bistik dan lainnya. Harga makanan dibandrol mulai dari Rp10.000 sampai Rp15.000 saja per porsinya.

“Lumayan dalam sehari bisa mengantongi Rp200.000 sampai Rp300.000,” kata Sarini menjelaskan sembari menambahkan,”Ya, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari."

Meski begitu, Sarini mengaku bahwa banyak persaingan usaha yang semakin ketat. Oleh karena itu, Sarini punya kiat khusus yaitu dengan memanfaatkan media sosial untuk pemasaran kulinernya. Selain itu, tentunya menjaga kualitas, menambah inovasi dan juga mutu rasa dari menu yang disediakan.

"Persaingan ketat di bidang bisnis membuat saya selalu berusaha memberikan yang terbaik untuk pelanggan. Di awal memulai bisnis ini, saya menempatkan beberapa poster di sekitaran wilayah saya berjualan, dan sekarang cara saya mempromosikan hanya lewat sosial media instagram @snack_time_21," tuturnya.

"Persaingan bisnis yang ketat ini juga yang memberikan saya motivasi untuk terus menciptakan ide-ide baru dan unik untuk usaha yang saya jalani agar dapat bertahan di kalangan luas. Selama saya melakukan bisnis ini tantangan yang saya alami adalah saya harus bisa bekerja dan membuat produk dengan cepat," tambah Sarini.

Sarini juga mengatakan, sejauh ini tidak ada pelanggan komplain mengenai rasa dari makanan yang dijualnya malah banyak pelanggan yang memberikan masukan yang positif. Untuk produk makanan yang paling banyak digemari konsumen adalah hotang dan kebab.

wartawan
M1
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.