Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penting, Membiasakan Yoga dalam Kehidupan

I Nyoman Lastra

BALI TRIBUNE - Selain membaca Kitab Suci Weda, melaksanakan Yoga juga merupakan kebiasaan yang baik untuk mulai dibangun dalam hidup seseorang.  Demikian ditegaskan, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Bali, I Nyoman Lastra, Selasa (11/12) kemarin.Menurut Lastra, Yoga merupakan sebuah cara atau jalan untuk mengendalikan pikiran dan mengatur kegelisahan-kegelisahan pikiran. “Dampak yang diharapkan adalah, peningkatan pemahaman umat akan hakekat serta ajaran Agama Hindu,” ucapnya.Lebih jauh Lastra menuturkan, Kitab Suci Weda merupakan sumber ajaran Agama Hindu yang berisi ajaran kesucian yang diwahyukan oleh Ida Sang Hyang Widhi Wasa (Tuhan Yang Maha Esa) melalui Para Maha Rsi.  Kitab Suci Weda disebut juga sebagai Kitab Mantra karena memuat nyanyian-nyanyian pujaan. Kitab Suci Weda juga mencakup berbagai aspek kehidupan yang diperlukan oleh manusia.  “Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa membaca Kitab Suci Weda akan memberi banyak manfaat dan kebahagiaan bagi diri seseorang,” terangnya.  Lastra juga menegaskan bahwa selain membaca Kitab Suci Weda,yang lebih penting dari semua itu adalah bagaimana memulainya.  “Bagaimana membaca Kitab Suci Weda ini dapat menjadi sebuah kebiasaan yang mudah untuk dilakukan sekaligus menyenangkan dalam kehidupan sehari-hari,”tambahnya. Untuk diketahui, Bidang Urusan Agama Hindu Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Bali selama bulan Oktober hingga Nopember tahun 2018 lalu melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengembangan Spiritual Agama Melalui Pembacaan Kitab Suci dan Yoga. Menghadirkan sejumlah narasumber, kegiatan yang berlangsung di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Bali itu menjangkau sekitar 500 orang partisipan.

wartawan
Release
Category

Babak Baru Birokrasi Tabanan, Dinas PUPRPKP Dipecah, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Melebur

balitribune.co.id | Tabanan - Momentum rotasi, mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Rabu (18/2/2026) menandai babak baru penataan birokrasi di awal tahun 2026. Selain penyegaran pejabat, kebijakan ini juga diiringi dengan pemekaran dan penggabungan sejumlah Perangkat Daerah sebagai bagian dari penyesuaian struktur organisasi.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Apresiasi Perangkat Daerah Raih WBBM dari KemenPAN-RB

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui Deputi Bidang Reformasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan yang telah menetapkan tiga Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Badung sebagai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

HUT ke-238 Kota Denpasar, Memperkuat Partisipasi Disabilitas dalam Pelestarian Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial kembali menyelenggarakan Utsawa Dharma Gita Penyandang Disabilitas di Gedung Santi Graha Denpasar, Kamis (19/2).  Kegiatan yang mengusung tema “Widya Guna Sudha Paripurna” ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, didampingi Wakil Ketua K3S Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, yang ditandai dengan pemukulan gong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Izin BPR Kamadana Dicabut, OJK: Nasabah Tenang, Simpanan Dijamin LPS

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana, mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dana Tak Kunjung Cair, Paguyuban Nasabah LPD Bedulu Terjebak Janji Manis Pengurus dan Bendesa

balitribune.co.id | Gianyar - Setahun sudah perjanjian kesepakatan antara nasabah, Ketua LPD, dan Bendesa Adat Bedulu ditandatangani, namun hingga kini realisasinya masih nihil. Nasib dana nasabah pun semakin tidak pasti lantaran pihak Bendesa Adat maupun Ketua LPD terkesan saling lempar alasan. Kondisi ini membuat para nasabah bimbang, terutama terkait biaya tambahan jika harus menempuh upaya hukum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.