Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pentingnya Percepatan Optimalisasi Pelaksanaan Inpres Tahun 2021 dan 2022 di Kabupaten Karangasem

Bali Tribune / penyerahan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada ahli waris dari beberapa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami meninggal dunia di tahun 2022 dengan total manfaat hingga lebih dari Rp 1 miliar
balitribune.co.id | AmlapuraInstruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan perlu menjadi perhatian banyak pihak termasuk pemerintah daerah di Kabupaten Karangasem. Pada Inpres tersebut secara jelas disebutkan perlunya pemerintah daerah mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah (PU) maupun bukan penerima upah (BPU) termasuk pegawai pemerintah dengan status non-aparatur sipil negara (non-ASN), dan penyelenggara Pemilu di wilayahnya sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 
 
Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem juga tercantum agar mendorong perluasan cakupan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi masyarakat miskin ekstrem. Hal ini senada dengan bidang program unggulan Bupati Karangasem perihal Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pada pertemuan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Karangasem bersama BPJS Ketenagakerjaan kembali dilakukan pembahasan terkait optimalisasi pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2022 tersebut.
 
Kegiatan yang disandingkan bersamaan peringatan hari jadi Kota Amlapura ke-382, Rabu (23/6) turut juga dilakukan penyerahan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis oleh Bupati Karangasem, I Gede Dana didampingi Wakil Bupati Karangasem, I Wayan Artha Dipa, Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karangasem Amlapura, Nambela Ramawaspada kepada ahli waris dari beberapa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami meninggal dunia di tahun 2022 dengan total manfaat hingga lebih dari Rp 1 miliar. Santunan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan termasuk dalam memenuhi pendidikan anak.  
 
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Karangasem Amlapura, Nambela Ramawaspada, mengatakan setiap pekerja memiliki risiko kematian dan kecelakaan kerja yang dapat terjadi kapan saja termasuk pekerja seperti petani, nelayan, pedagang bahkan pada pekerja di struktur desa seperti Linmas dan PKK. Ia menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Pemerintah Daerah Karangasem karena telah memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pekerja non-ASN di Kabupaten Karangasem. 
 
Menurut dia, perlunya dukungan dari Pemerintah Daerah Karangasem agar seluruh pekerja di struktur desa termasuk pekerja Linmas dan PKK yang hingga saat ini belum seluruhnya memperoleh manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga pentingnya percepatan optimalisasi pelaksanaan Inpres Nomor 2 tahun 2021 dan Nomor 4 tahun 2022 tersebut.
 
“Pekerja yang beraktivitas di lapangan seperti Linmas dan PKK, serta pekerja yang bekerja secara mandiri yakni petani, nelayan, pedagang dan lainnya tentunya perlu menjadi perhatian bersama karena risiko yang dimiliki tidak hanya berdampak bagi pekerja, namun juga kepada keluarga yang secara tidak langsung dapat mempengaruhi kondisi sosial di masyarakat Kabupaten Karangasem," ucap Nambela.
 
Pemberi kerja atau badan usaha dan perusahaan mulai dari badan usaha mikro hingga badan usaha skala besar yang bergerak di sektor perhotelan, jasa, konstruksi, perdagangan, pariwisata, pabrik, distributor, UMKM, toko, BUMDes, LPD, koperasi dan lain-lain juga memiliki kewajiban memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerjanya melalui program Jaminan Sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. "Bagi pekerja mandiri yang tidak memperoleh juga dapat mengikuti program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan, dengan iuran mulai dari Rp16.800 per bulan maka pekerja mandiri dapat memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan," imbuhnya. 
 
Pekerja mandiri dapat mendaftarkan dirinya melalui kanal layanan seperti Kantor Pos/Agen Pos, Agen BNI 46, Agen Brilink, gerai Indomaret, Alfamart, dan channel perbankan yang telah bekerjasama. BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan hukum publik saat ini diamanahkan pelaksanaan 5 program Jaminan Sosial yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
 
“Keseluruhan program tersebut memiliki manfaat sesuai dengan risiko yang dihadapi, diantaranya manfaat program JKM diberikan dalam bentuk santunan kematian kepada ahli waris peserta sebesar Rp 42 juta. Serta jika kepesertaan minimal selama 3 tahun juga akan diberikan beasiswa pendidikan untuk 2 anak mulai dari TK sampai dengan perguruan tinggi dengan total maksimal sebesar Rp 174 juta," beber Nambela.
 
Lebih lanjut dia mengatakan, JKK adalah perawatan serta pengobatan hingga sembuh (sesuai resume medis dokter) yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal karena kecelakaan kerja. Sedangkan untuk JKP, peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) terdapat 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
wartawan
YUE
Category

Pecah Kemacetan, Dua Underpass Bakal Dibangun di Denpasar

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi Bali telah merencanakan pembangunan dua underpass di sejumlah simpang yang dinilai memiliki tingkat kepadatan lalu lintas tinggi. Termasuk Kota Denpasar, direncanakan dibuat dua underpass yakni di Simpang Pesanggaran Densel dan Tohpati Dentim.

Baca Selengkapnya icon click

Verifikasi Data Parpol di Badung Belum Tuntas, Tujuh Parpol Masih Terkendala Kepengurusan dan Kantor

balitribune.co.id I Mangupura - Proses pemutakhiran dan verifikasi data partai politik (parpol) di Kabupaten Badung belum sepenuhnya tuntas. Dari 18 parpol yang menjadi objek pemantauan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung, sebanyak 11 parpol disebut telah mendekati tahap akhir, sementara tujuh lainnya masih dalam proses pembaruan data.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Pencegahan Stunting, Pemkot Denpasar Luncurkan Dapur Abhipraya

balitribune.co.id I Denpasar - Guna mendukung upaya pencegahan Stunting, Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Denpasar melaksanakan peluncuran Dapur Abhipraya yang terletak di Rumah Kula Abhi Praya, Jalan Gatut Subroto IVF, Kota Denpasar, sebagai bagian dari semangat Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT), Selasa (18/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Digempur Produk Modern, Permintaan Gerabah untuk Kebutuhan Upacara Adat Masih Stabil

balitribune.co.id I Mangupura - Pembuatan gerabah tradisional hingga saat ini masih ditekuni salah satu perajin di Desa Kapal Kabupaten Badung. Pasalnya, gerabah yang terbuat dari tanah liat tersebut kerap dibeli masyarakat yang akan melaksanakan upacara Pengabenan. Sehingga gerabah menjadi salah satu kebutuhan yang tidak bisa lepas dari upacara adat Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati, Wabup dan Ketua DPRD Badung Sambut Silaturahmi Kajari Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam suasana hangat dan kekeluargaan, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung yang baru, I Wayan Sumertayasa beserta jajaran di Rumah Jabatan Bupati Badung, Puspem Badung, Selasa (18/8/2026). Bupati didampingi Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta, Ketua DPRD I Gusti Anom Gumanti, dan Sekda Ida Bagus Surya Suamba.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.