Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pentingnya Percepatan Optimalisasi Pelaksanaan Inpres Tahun 2021 dan 2022 di Kabupaten Karangasem

Bali Tribune / penyerahan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada ahli waris dari beberapa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami meninggal dunia di tahun 2022 dengan total manfaat hingga lebih dari Rp 1 miliar
balitribune.co.id | AmlapuraInstruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan perlu menjadi perhatian banyak pihak termasuk pemerintah daerah di Kabupaten Karangasem. Pada Inpres tersebut secara jelas disebutkan perlunya pemerintah daerah mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah (PU) maupun bukan penerima upah (BPU) termasuk pegawai pemerintah dengan status non-aparatur sipil negara (non-ASN), dan penyelenggara Pemilu di wilayahnya sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 
 
Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem juga tercantum agar mendorong perluasan cakupan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi masyarakat miskin ekstrem. Hal ini senada dengan bidang program unggulan Bupati Karangasem perihal Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pada pertemuan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Karangasem bersama BPJS Ketenagakerjaan kembali dilakukan pembahasan terkait optimalisasi pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2022 tersebut.
 
Kegiatan yang disandingkan bersamaan peringatan hari jadi Kota Amlapura ke-382, Rabu (23/6) turut juga dilakukan penyerahan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis oleh Bupati Karangasem, I Gede Dana didampingi Wakil Bupati Karangasem, I Wayan Artha Dipa, Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karangasem Amlapura, Nambela Ramawaspada kepada ahli waris dari beberapa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami meninggal dunia di tahun 2022 dengan total manfaat hingga lebih dari Rp 1 miliar. Santunan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan termasuk dalam memenuhi pendidikan anak.  
 
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Karangasem Amlapura, Nambela Ramawaspada, mengatakan setiap pekerja memiliki risiko kematian dan kecelakaan kerja yang dapat terjadi kapan saja termasuk pekerja seperti petani, nelayan, pedagang bahkan pada pekerja di struktur desa seperti Linmas dan PKK. Ia menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Pemerintah Daerah Karangasem karena telah memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pekerja non-ASN di Kabupaten Karangasem. 
 
Menurut dia, perlunya dukungan dari Pemerintah Daerah Karangasem agar seluruh pekerja di struktur desa termasuk pekerja Linmas dan PKK yang hingga saat ini belum seluruhnya memperoleh manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga pentingnya percepatan optimalisasi pelaksanaan Inpres Nomor 2 tahun 2021 dan Nomor 4 tahun 2022 tersebut.
 
“Pekerja yang beraktivitas di lapangan seperti Linmas dan PKK, serta pekerja yang bekerja secara mandiri yakni petani, nelayan, pedagang dan lainnya tentunya perlu menjadi perhatian bersama karena risiko yang dimiliki tidak hanya berdampak bagi pekerja, namun juga kepada keluarga yang secara tidak langsung dapat mempengaruhi kondisi sosial di masyarakat Kabupaten Karangasem," ucap Nambela.
 
Pemberi kerja atau badan usaha dan perusahaan mulai dari badan usaha mikro hingga badan usaha skala besar yang bergerak di sektor perhotelan, jasa, konstruksi, perdagangan, pariwisata, pabrik, distributor, UMKM, toko, BUMDes, LPD, koperasi dan lain-lain juga memiliki kewajiban memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerjanya melalui program Jaminan Sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. "Bagi pekerja mandiri yang tidak memperoleh juga dapat mengikuti program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan, dengan iuran mulai dari Rp16.800 per bulan maka pekerja mandiri dapat memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan," imbuhnya. 
 
Pekerja mandiri dapat mendaftarkan dirinya melalui kanal layanan seperti Kantor Pos/Agen Pos, Agen BNI 46, Agen Brilink, gerai Indomaret, Alfamart, dan channel perbankan yang telah bekerjasama. BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan hukum publik saat ini diamanahkan pelaksanaan 5 program Jaminan Sosial yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
 
“Keseluruhan program tersebut memiliki manfaat sesuai dengan risiko yang dihadapi, diantaranya manfaat program JKM diberikan dalam bentuk santunan kematian kepada ahli waris peserta sebesar Rp 42 juta. Serta jika kepesertaan minimal selama 3 tahun juga akan diberikan beasiswa pendidikan untuk 2 anak mulai dari TK sampai dengan perguruan tinggi dengan total maksimal sebesar Rp 174 juta," beber Nambela.
 
Lebih lanjut dia mengatakan, JKK adalah perawatan serta pengobatan hingga sembuh (sesuai resume medis dokter) yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal karena kecelakaan kerja. Sedangkan untuk JKP, peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) terdapat 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
wartawan
YUE
Category

Sinergi OJK, BPS, dan LPS Siapkan SNLIK 2026, Petakan Literasi Keuangan Hingga Pelosok

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya memetakan tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat Bali memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi mematangkan persiapan pelaksanaan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2026 dengan cakupan wilayah yang diperluas hingga seluruh kabupaten/kota di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Usai Banjir Pancasari Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Dugaan Penyelundupan Hukum HGB Bali Handara

balitribune.co.id | Tabanan - Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali merekomendasikan penyegelan sejumlah proyek dan ruas jalan di kawasan Bali Handara Golf, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Rekomendasi ini muncul menyusul dugaan kuat keterkaitan aktivitas pembangunan dengan banjir besar yang merendam puluhan rumah warga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bank BPD Bali Tuntaskan KUR 100 Persen, Perkuat Ekonomi Riil dari Akar Rumput

balitribune.co.id | Denpasar - Komitmen Bank BPD Bali sebagai penggerak utama ekonomi daerah kembali terkonfirmasi sepanjang 2025. Bank milik Pemerintah Provinsi Bali ini berhasil menuntaskan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga 100 persen, sebuah capaian yang menempatkannya sebagai salah satu institusi keuangan daerah paling agresif dalam mendorong ekonomi kerakyatan.

Baca Selengkapnya icon click

Senderan Proyek Vila Jebol Timpa Pura Manik Suci Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Peristiwa longsornya tembok senderan proyek vila di Banjar Mawang Kaja, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, menuai sorotan tajam. Pasalnya, lokasi proyek yang berada tepat di atas area Pura Manik Suci tersebut kini menyebabkan kerusakan pada bangunan suci akibat jebolnya tembok penyangga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dirut Perumda Sanjayaning Singasana Mundur Demi Posisi Baru di Perumda Pasar Badung

balitribune.co.id | Tabanan – Direktur Utama (Dirut) Perumda Sanjayaning Singasana, Kompyang Gede Pasek Wedha, secara mendadak mengundurkan diri. Pengunduran diri itu bukannya tanpa sebab. Kompyang belum lama ini terpilih sebagai Direktur Utama Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Pilkel 2027, Komisi I DPRD Tabanan Konsultasikan Kekosongan Aturan Teknis UU Desa ke Kemendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Kekosongan aturan teknis dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP terkait penjabaran Undang-Undang Desa yang baru membuat Komisi I DPRD Tabanan berinisiatif untuk menanyakan mekanisme pencalonan perbekel (kepala desa). Pasalnya, pada 2027 mendatang, ada 97 desa di Kabupaten Tabanan yang akan menggelar pemilihan perbekel.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.