Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pentingnya Upaya Pemulihan Trauma Pasca Gempa

Bali Tribune/ Wabub Cok Ace saat kunjungi lokasi bencana gempa di desa Ban, Karangasem.




balitribune.co.id | Karangasem - Wakil Gubernur Bali Prof. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) bersama Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho dan Kepala Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab, secara simbolis menyerahkan bantuan bagi korban gempa bumi di Pos 1 Desa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Minggu (24/10/2021) lalu.

Bantuan senilai Rp. 125 juta itu merupakan sumbangan dari Badan Musyawarah Perbankan Daerah (BMPD), BPD dan Kantor Perwakilan BI Provinsi Bali.

Dalam perbincangan dengan Perbekel Desa Ban I Gede Tamu Sugiantara dan sejumlah relawan di posko tersebut, Wagub Cok Ace menekankan pentingnya upaya pemulihan trauma pasca gempa khususnya pada kelompok anak-anak dan perempuan. Untuk itu, selain bantuan berupa materi seperti sembako dan kebutuhan lainnya, ia ingin OPD terkait memberi perhatian pada upaya pemulihan trauma pasca gempa.

Lebih dari itu, Guru Besar ISI Denpasar ini juga menyinggung soal pendistribusian bantuan kepada korban gempa. Ia berharap, ada pola yang baik dalam penyaluran bantuan agar tepat sasaran dan khusus untuk jenis sembako, jangan sampai ada yang kadaluwarsa. Ditambahkan oleh Wagub Cok Ace, bantuan yang disalurkan oleh BMPD ini merupakan wujud empati kepada masyarakat yang menjadi korban gempa 4,8 Magnitudo, Sabtu (16/10/2021).

Sementara itu, Perbekel Desa Ban I Gede Tamu Sugiantara menyampaikan bahwa dari 16 banjar yang ada di wilayahnya, 9 banjar yang posisinya berada di atas perbukitan mengalami kerusakan parah dan 6 banjar di bawah rata-rata mengalami kerusakan ringan. “377 rumah rusak total dan 1.083 rusak ringan. Selain itu, 131 pura juga mengalami kerusakan akibat gempa,” ujarnya.

Sugiantara menyebut, bantuan yang saat ini sangat dibutuhkan oleh warganya yang kehilangan tempat tinggal adalah seng yang akan dimanfaatkan sebagai sebagai tempat berteduh. Sedangkan bantuan berupa sembako dan kebutuhan lain menurutnya saat ini sudah mencukupi.

Menanggapi hal itu, Wagub Cok Ace yang didampingi Kalaksa BPBD Bali I Made Rentin, menegaskan agar komponen masyarakat yang ingin menyalurkan bantuan diminta berkoordinasi dengan BPBD Provinsi atau Kabupaten agar apa yang diberikan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

wartawan
HMS
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.