Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penuhi Panggilan Penyidik Kejati, Rektor Unud Terancam Ditahan

Bali Tribune / Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara, M.Eng didampingi Kuasa Hukum keluar ruang penyidik Kejati Bali untuk beristirahat siang, dan Humas Kejati Bali Putu Eka Sabana (bawah)
balitribune.co.id | DenpasarRektor Universitas Udayana (Unud), Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara, M.Eng memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana SPI hari ini, Kamis (6/4). Kepastian ini disampaikan Humas Kejati Bali, Putu Eka Sabana ketika dikonfirmasi Bali Tribune via pesan singkat.
 
"Tersangka  sudah hadir di gedung Pidsus. Masih  menunggu tim penyidik," ungkapnya.
 
Ketika ditanya, apakah penyidik Kejati Bali akan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka? Putu Eka menjawab, akan lihat nanti setelah selesai pemeriksaan. "Yaa, kita lihat nanti saja," jawabnya.
 
Sementara seorang sumber mengatakan, kemungkinan besar orang nomor satu di Unud itu bakalan langsung ditahan. Mengingat Antara melakukan perlawanan terhadap Kejati Bali dengan melakukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Praperadilan sendiri telah didaftarkan di Pengadikan Negeri (PN) Denpasar dan telah dijadwalkan untuk persidangannya pada Senin (10/4).
 
"Peluang besar untuk dilakukan penahanan. Karena setelah yang bersangkutan melakukan praperadilan, penyidik langsung melakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka. Dan pemanggilannya pun dalam waktu singkat sebelum sidang praperadilan dimulai," kata sumber yang tidak mau disebutkan namanya ini.
 
Antara ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus dana SPI Unud. Kapasitasnya saat itu menjabat sebagai Ketua Panitia penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 
wartawan
RAY
Category

Presiden ke-5, Megawati Soekarnoputri Hadiri Palebon Ibunda Wali Kota Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Presiden RI ke-5 yang juga selaku Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri menghadiri palebon Ni Jero Samiarsa yang merupakan Ibunda Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Menteri PPPA RI Periode 2019-2024, I Gusti Ayu Bintang Darmawati pada Senin, (4/8). 

Baca Selengkapnya icon click

Penangkapan Tidak Prosedural, Kapolsek Kuta Selatan Terancam Dipraperadilkan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pria bernama Sri Surono mengaku ditangkap dan ditahan tanpa ada surat perintah oleh anggota Polsek Kuta Selatan. Akibatnya Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Komang Agus Dharmayana akan dipraperadilkan atas penangkapan dan penahanan tidak sesuai prosedur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sisi Yuridis-Sosial, Abolisi dan Amnesti bagi Tom dan Hasto

balitribune.co.id | Pada 30 Juli 2025, muncul sebuah berita yang cukup mengejutkan masyarakat Indonesia. Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyambut Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Sambut HUT RI, Warga Uma Peguyangan Kangin Bersih Lingkungan

balitribune.co.id | Denpasar - Ajakan Presiden Prabowo Subianto bersihkan  lingkungan menyambut perayaan HUT ke-80 RI   sebagai  salah salah satu langkah untuk merayakan kemerdekaan disambut  positip warga tempekan Gang Uma, Lingkungan Gutiswa V, Banjar Ambengan, Denpasar  utara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kunjungan SMK PGRI 2 Badung ke Astra Motor Bali, Wujudkan Sinergi Pendidikan dan Industri

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali menerima kunjungan dari 80 siswa jurusan Teknik dan Bisnis Sepeda Motor (TBSM) SMK PGRI 2 Badung, sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada Sabut (2/8). Kegiatan ini berlangsung di Astra Motor Center Denpasar, mencakup kunjungan ke showroom serta bengkel resmi Honda, yang bertujuan memperkenalkan dunia kerja secara langsung kepada para siswa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.