Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penuhi SPM Rehabilitasi Sosial, Pemkot Denpasar Distribusikan Puluhan Alat Bantu Kesehatan Kepada Warga 

Bali Tribune

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melaksanakan pendistribusian bantuan alat kesehatan berupa 40 unit kursi roda dan juga 80 buah alat bantu dengar (ABD) kepada warga Kota Denpasar yang berasal dari 25 desa/kelurahan. Penyerahan ini secara simbolis dilakukan Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, di pelataran Kantor Walikota Denpasar, Rabu (9/10). 

Selain sebagai program pemulihan fungsi sosial dalam rangka mencapai kemandirian bagi warga penyandang disabilitas, kegiatan ini juga ditujukan untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam bidang sosial, utamanya rehabilitasi sosial di Kota Denpasar. 

Di sela penyerahan, Sekda Kota Denpasar Alit Wiradana menyampaikan, kegiatan pendistribusian kursi roda dan juga alat bantu dengar ini, diharapkan akan dapat meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan. 

"Kita harapkan kursi roda dan alat bantu dengar ini dapat memberikan dampak pada para warga penerima, tentunya untuk menunjang aktifitas sehari-hari. Ini adalah salah satu realisasi dari upaya pemenuhan kesejahteraan sosial bagi warga Kota Denpasar," ungkap Sekda Alit Wiradana.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar, I Gusti Ayu Laxmy Saraswati pada kesempatan yang sama mengatakan, pendistribusian bantuan kursi roda ini akan dibagi menjadi dua tahap. Penyerahan kali ini, merupakan tahap 1 dengan jumlah total 40 unit kursi roda. Sedangkan untuk tahap 2  akan diselenggarakan kemudian, setelah proses asesmen selesai dilakukan. 

"Adapun dana untuk kursi roda dan alat bantu dengar ini adalah bersumber dari APBD melalui dana inflasi daerah yaitu dana fiskal, yang berjumlah total Rp. 187.640.000,-. Kegiatan penyerahan bantuan kursi roda yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial sepanjang tahun 2024 berjumlah 100 unit kursi roda, yang mana sampai bulan Juni masih menggunakan dana CSR dari para pihak yang membantu, dan juga alat bantu dengar dari Kementerian Sosial Kota Denpasar," terangnya. 

Lebih lanjut, Laxmy Saraswati juga menyebutkan, pihaknya mengimbau kepada jajaran Desa/ Kelurahan agar segera mengirimkan data warganya yang sudah terverifikasi, agar bisa segera ditindaklanjuti untuk proses pendistribusian kursi roda di tahap 2.

"Kami di Dinas Sosial Kota Denpasar akan terus berupaya SPM sehingga rehabilitasi sosial bagi warga Kota Denpasar pemerlu kesejahteraan sosial dapat terpenuhi dengan baik," tutup Laxmy Saraswati.

wartawan
HEN
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.