Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penularan Masif Covid-19 di Dua Desa, Bupati Buleleng: Tunda Seluruh Kegiatan Upacara Adat

Bali Tribune / Rapat Koordinasi Penanganan kasus Covid-19 di Buleleng.
balitribune.co.id | Singaraja - Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengatakan, masyarakat diminta untuk menunda seluruh kegiatan upacara adat mengingat munculnya kasus penularan melalui klaster upacara adat.
 
Agus mengungkapkan itu setelah belakangan muncul penularan Covid-19 masif di dua desa di Buleleng yakni Desa Pegadungan, Kecamatan Sukasada dan Desa Bengkel, Kecamatan Busungbiu.
 
Untuk di dua desa ini akan dilakukan langkah 3T (testing, tracing, dan treatment). Agus Suradnyana pun meminta, agar ini dilakukan secepatnya untuk menghindari penularan yang semakin meluas.
Putu Agus Suradnyana, selaku Ketua Satgas Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng mengatakan itu saat memimpin rapat bersama jajaran Tim Satgas Penanganan Covid-19, Sabtu (30/1).
 
"Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng terus memantau pergerakan Covid-19 di seluruh wilayah Buleleng dengan database yang ada, termasuk klaster yang mendominasi. Salah satunya terjadi penularan pada klaster upacara adat," katanya.
 
Agus Suradnyana melanjutkan, penanganan Covid-19  yang terpenting faktor kecepatan, baik itu kecepatan tracing, hingga upaya isolasi. 
 
"Saya instruksikan agar pihak terkait untuk melakukan tes rapid antigen langsung," tegasnya.
 
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng yang juga Sekda Buleleng, Gede Suyasa, kembali memastikan, kasus baru yang terjadi di Buleleng adalah sebagian disebabkan oleh klaster upacara adat. Untuk itu menurutnya, akan dikeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Buleleng tentang penundaan pelaksanaan upacara adat yang sudah direncanakan.
 
"Nanti kalau situasi sudah mereda, itu bisa dilaksanakan namun tetap dengan prosedur protokol kesehatan. Kalau Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan Bupati, itu khusus untuk upacara adat yang tidak direncanakan seperti upacara kematian (pitra yadnya)," tandas Suyasa. 
wartawan
Khairil Anwar
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.