Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penurunan dan Pembersihan Kabel Provider di Ruas Jalan Raya Sading-Sempidi

pembersihan Kabel Provider
Bali Tribune / PEMBERSIHAN - Bupati Adi Arnawa saat pembersihan Kabel Provider (Jaringan Utilitas) di Ruas Jalan Raya Sading-Sempidi, Mengwi, Jumat (3/10)

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa Melaksanakan Penurunan dan Pembersihan Kabel Provider (Jaringan Utilitas) di Ruas Jalan Raya Sading-Sempidi, Mengwi pada Jumat (3/10). Turut hadir pada kesempatan ini, Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung Gde Ancana, Kasat Pol PP Badung IGAK Suryanegara, Camat Mengwi I Nyoman Suhartana beserta unsur tripika kecamatan, dan Lurah Sading Ida Bagus Rai Pujawatra.

Bupati Adi Arnawa ditemui seusai acara menyampaikan bahwa Pemkab. Badung sedang berfokus pada infrastruktur dan penataan kabel ini merupakan satu upaya menuju beautifikasi. Selain kabel, penataan juga pada normalisasi aliran sungai untuk memperindah wajah Kabupaten Badung sebagai daerah kunjungan wisatawan.

“Saya secara bertahap melakukan pembenahan, perbaikan dan penataan-penataan tidak saja di infrastruktur, kami mulai melebar ke sungai-sungai juga, kita lakukan normalisasi untuk mengantisipasi jangan sampai ada kejadian banjir seperti kemarin, kalau ada curah hujan tinggi setidaknya kita sudah mengambil langkah-langkah mitigasi," ujarnya.

DLHK Badung juga sudah diperintahkan menata dari Bandara untuk melakukan beautifikasi kepada taman-taman. "Taman akan kita tata lagi dan akan kita tanam bougenville serta perindang, sehingga benar-benar siapapun yang datang ke Bali khususnya Badung ini, yang turun dari bandara itu benar-benar dapat menikmati landscape yang menarik,” imbuhnya.

Plt. Kadis PUPR Kabupaten Badung I Nyoman Karyasa mengatakan, kegiatan penurunan serta penataan utilitas di Kabupaten Badung ini rutin dilaksanakan dan Pemkab Badung melalui Dinas PUPR bekerjasama dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) dan Telkom Indonesia.

“Kegiatan rutin Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas PUPR sebagaimana yang menjadi visi misi Bapak Bupati, kita melakukan penataan kabel-kabel di jalan, kegiatan ini sudah berlangsung secara bertahap dan seperti yang kita ketahui bersama kita ada beberapa ruas jalan yang sudah kita tata kabel-kabelnya, sekarang di titik ini dan berlanjut terus ke ruas-ruas jalan yang sudah kita siapkan,” ungkapnya.

wartawan
ANA
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.