Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyandang Disabilitas Juga Wajib Jalani Tes Mengemudi

UJIAN - Penyandang disabelitas menjalani ujian praktek dengan motor modifikasinya.

BALI TRIBUNE - Untuk memastikan kelayakan dalam mengemudi kendaraan di jalan raya, penyandanga disabilitas juga wajiab mengikuti tesy teory dan praktek. Demikian halanya 8 orang disabilitas di Gianyar,  setelah mengikuti test teory,  merka juga menjalani ujian praktek dengan motor modifikasinya di halaman Mapolres Gianyar, Sabtu (28/7).  Kapolres Gianyar AKBP Priyanto Priyo Hutomo mengatakan Unit Regiden Polres Gianyar melakukan uji praktek terhadap penyandang disabilitas yang dilangsungkan di lapangan/ halaman depan Mapolres Gianyar . Dikatakan, uji praktek permohonan sim D bagi penyandang disabilitas sesuai dengan UURI No.22 Tahun 2009 tentang Undang -Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan dipertegas dengan Perkap No.9 Tahun 2012 . ”Pemohon yang lulus akan diberikan SIM D,”jelas Kapolres Gianyar.  Terlebih, banyak penyandang disabiltas tersebut memohon SIM mengingat banyak warga tersebut yang bekerja sebagai pramuwisata yaitu mengantar wisatawan ketempat tempat tujuan wisata dengan menggunakan sepeda motor roda tiga yang telah dimodifikasi.  Kanit Regiden Polres Gianyar Ipda Untung Lakono mengatakan tes dimulai kesehatan jasmani dan rohani, tes praktek dilalui pemohon agar mereka bisa mendapat SIM D. Babinkantibmas Desa Siangan Aiptu I Kadek Sumerta mengatakan ini merupakan terobosan kreatif Komunitas Tangguh. Pihaknya mendampingi warga penyandang disabilitas untuk mendapatkan SIM D. Sedikitnya 8 orang penyandang disabilitas mendapatkan SIM D. Penyandang disabilitas sekaligus pemohon SIM D, Dewa Semara Putra dalam kesempatan itu mengaku bersyukur dan menyatakan terima kasih kepada Babinkantibmas dan Polres Gianyar telah memberikan peluang untuk mencari SIM D. 

wartawan
redaksi
Category

Sengketa Tanah di Pulau Serangan, PT BTID Kembali Kalah di Kasasi

balitribune.co.id | Denpasar - Masih ingat kasus gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang warga asli Pulau Serangan yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan terkait sengketa tanah di Pulau Serangan? Putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada 16 Oktober 2025 berdasarkan info di website menyatakan “DITOLAK I, II, dan III”. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hilangkan Predikat ‘Pasar Hantu’ Kontrak Pasar Seni Manggis Diperpanjang Hingga Tahun 2040

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem mengambil langkah strategis untuk menghidupkan kembali aset daerah yang bertahun-tahun meredup. Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, pada Kamis (16/10), secara resmi menandatangani Adendum Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait pembangunan dan pengelolaan Pasar Seni Manggis di Kantor Perbekel Manggis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nyoman Satria Hadiri Karya Atma Wedana dan Manusa Yadnya di Desa Adat Mengwi

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Nyoman Satria  bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa  menghadiri pelaksanaan Karya Penileman/Atma Wedana dan Manusa Yadnya yang diselenggarakan oleh Desa Adat Mengwi bertempat di Wantilan Pura Dalem Desa Adat Mengwi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click

Teman Sekolah Jadi Predator, Siswi SMA di Denpasar Berjuang Mencari Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga (nama samaran, red) mengalami nasib pilu. Gadis berusia 16 tahun ini diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan pada awal Oktober 2025. Ironisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolah korban berinisial IGNABT.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.