Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyandang Tuna Netra Terima Bantuan UEP Kemensos RI

Rehabilitasi
BANTUAN – Pemberian bantuan dalam bentuk Usaha Ekonomi Produktif (UEP) untuk penyandang tuna netra.

BALI TRIBUNE - Kementerian Sosial RI menggelontorkan bantuan sebesar Rp 300.700.000 bagi 34 penyandang disbilitas tuna netra di Kabupaten Gianyar. Bantuan dalam bentuk Usaha Ekonomi Produktif (UEP) diserahkan oleh Kabid. Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Gianyar, Ida Bagus Rawisnu langsung pada penyandang disabilitas di kantor Camat Blahbatuh Gianyar, Kamis (8/3).

Dari jumlah 34 tersebut, sebanyak 29 penyandang disabilitas berprofesi sebagai tukang pijat atau massage, 4 orang peternak babi dan satu orang lagi memiliki warung. Menurut I.B Rawisnu dari jumlah Rp. 300.700.000 tersebut, untuk massage mendapat bantuan Rp. 9.000.000, peternak babi mendapat bantuan Rp.7.900.000 dan untuk usaha warung mendapat bantuan Rp. 8.100.000. Bantuan dari Kementerian Sosial dalam bentuk tunai diberikan sebagai modal usaha agar para penyandang disabilitas khususnya tuna netra dapat mandiri mengembangkan usaha, tidak tergantung pada orang lain disekitarnya.

Agar bantuan yang diberikan tidak disalah gunakan, ada beberapa item yang harus dipenuhi seperti yang disyaratkan dari Kementerian Sosial RI, laporan harus segera dikirimkan maksimal 1 bulan setelah bantuan diterima yang dilengkapi nota pembelian dengannominal sesuai RAB yang telah disetujuai, foto pembelian barang dan surat pertanyaan.

Terkait dengan adanya keharusan membuat laporan, para penyandang disabiltas tuna netra ini mengaku mengalami kesulitan. Ketua Pertuni (Persatuan Tuna Netra Indonesia) cabang Gianyar, Mangku Arsana mewakili penyandang disabilitas penerima bantuan mengatakan mereka kesulitan mencari rekanan tempat membeli barang. Untuk memenuhi persyaratan administrasi yang dibutuhkan. “Kami harap pihak Dinas Sosial bisa membantu memfasilitasi mengingat keterbatasan fisik dan pengetahuan yang dimiliki oleh anggota kami,” kata Mangku Arsana.

Menanggapi hal tersebut kabid Rehsos Dinas Sosial Kabupaten Gianyar, Ida Bagus Rawisnu, mengatakan Dinas Sosial siap membantu dalam membuat laporan. Format laporan pun sudah ditentukan oleh pihak Kemensos RI. Kata Rawisnu item-item barang yang disyaratkan dalam penerima bantuan seperti minyak urut, cream massage, lulur, dan lain-lain tidak sulit dicari. Hanya membuat laporan saja yang mungkin awam bagi mereka, dan Dinas Sosial siap membantu.

wartawan
Redaksi
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.