Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyedia 48,47 gram Sabu Diganjar 9 Tahun

Agus Junaidi saat mendengar putusan Hakim di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun terhadap Agus Junaidi (22), pemuda asal Banjar Sebelangan, Desa Dauh Puri, Denpasar Barat yang diadili karena kasus Narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 48,47 gram netto.  Putusan yang dikurangi 4 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), itu disampaikan ketua hakim I Gde Ginarsa di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (1/10). Pada persidangan sebelumnya, JPU Dewa Arya Lanang Raharja menuntut Junadi dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda 1 miliar subsidair 3 bulan penjara. Dalam putusannya, majelis hakik tetap sejalan dengan penuntut umum yang menyakini Junaidi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan Junaidi itu diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sesuai dakwaan ke-Dua JPU. Karena itu, selain pidana badan, majelis hakim juga menganjar Junadi dengan pidana denda. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Junaidi dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar 1 milliar subsidair 2 bulan penjara," tegas Ketua hakim I Gde Ginarsa saat membacakan amar putusannya. Menanggapi putusan itu, baik Jaksa Lanang maupun kuasa hukum terdakwa, Agus Suparman dan Gde Manik Yogiartha dan Junaidi sendiri kompak menyatakan pikir-pikir. "Setelah berkonsultasi dengan terdakwa, kami menyatakan pikir-pikir Yang Mulia," kata Agus Suparman. Diketahui, Junadi diringkus petugas Kepolisian berkat informasi dari masyarakat. Berbekal informasi itu, saksi Cok Putra Sutrisna dan I Made Pudyar Hindrayana yang merupakan anggota kepolisian melakukan pengintaian. Junaidi pun kemudian ditangkap di kamar kosnya yang beralamat di Jalan Pulau Serangan, Sesetan, Denpasar Selatan atau Jalan Supiori, Sebelanga, Desa Dauh Puri, Denpasar Barat, (23/5) sekitar pukul 21.30 wita lalu. Saat diinterogasi, terdakwa mengakui dan menunjukan tempat menyimpan narkotik. Saat itu ditemukan 1 plastik klip berisi kristal bening sabu-sabu seberat 8,41 gram netto. 1 plastik klip berisi 10 butir tablet diduga narkotik berat bersih 2,79 gram. 1 plastik klip berisi sabu-sabu berat bersih 24,86 gram. 1 plastik klip sabu-sabu berat bersih 9,03 gram. 1 plastik kli berisi 10 butir  tablet diduga narkotik berat bersih 2,80 gram. 1 plastik klip berisi sabu-sabu berat bersih 0,15 gram, 1 plastik klip berisi sabu-sabu berat bersih 0,21 gram dan 1 plastik klip berisi sabu-sabu berat bersih 0,19 gram. Selain barang bukti narkotik, petugas juga menemukan 1 unit timbangan elektrik, 3 bendel plastik klip kosong dan satu buah alat isap (bong). "Hasil interogasi sementara, terdakwa mendapat barang-barang tersebut dari Mang Tedy. Terdakwa mendapat barang itu dengan cara mengambil tempelan," ungkap Jaksa Dewa Arya Lanang Raharja.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bergerak dan Berbagi Bersama Ny. Rai Wahyuni Sanjaya di Kecamatan Tabanan dan Kediri, Ratusan Warga Terima Bantuan

balitribune.co.id | Tabanan - Sosok Ny. Rai Wahyuni Sanjaya kembali menjadi sorotan utama dalam aksi kemanusiaan bertajuk Bergerak dan Berbagi yang digelar secara roadshow di Kecamatan Tabanan dan Kecamatan Kediri, Senin (27/4).

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Racing Team Borong Podium di Mandalika Racing Series 2026 Ronde Pembuka

balitribune.co.id | Jakarta - Astra Motor Racing Team Borong Podium di Mandalika Racing Series 2026 Ronde Pembuka Mandalika Lombok - Astra Motor Racing Team (ART) sukses memborong podium pada gelaran Mandalika Racing Series (MRS) 2026 ronde pembuka dengan mengandalkan performa Honda CBR250RR.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ubed Tentukan Kemenangan Indonesia Atas Thailand

balitribune.co.id I Jakarta - Tunggal ketiga Mohammad Zaki Ubaidillah menjadi penentu kemenangan Indonesia atas Thailand 3-2 pada laga kedua Grup D Piala Thomas 2026 di Forum Horsens, Denmark, Minggu (26/4/2026) malam.

Ubed, sapaan akrab Mohammad Zaki Ubaidillah, yang turun di partai terakhir atau kelima menang mudah atas Tanawat Yimjit dengan skor 21-11, 21-12.

Baca Selengkapnya icon click

Pengelola Tanah Lot Siap Olah Sampah Berbasis Sumber

balitribune.co.id I Tabanan -  Manajemen Daya Tarik Wisata atau DTW Tanah Lot memastikan diri ikut ambil bagian dalam program pengolahan sampah berbasis sumber. Partisipasi ini merupakan tindak lanjut atas program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan terkait tata kelola limbah di kawasan pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.