Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyediaan Air Bersih dari Laut dan Natural Gas Bisa Diterapkan di IKN Sesuai Konsep Berkelanjutan dan Ramah Lingkungan

Bali Tribune / menyiram tanaman dengan air limbah yang telah diolah (Ilustrasi-ist)
balitribune.co.id | BadungAnggota Komisi VI DPR RI, I Nyoman Parta menyarankan dilakukan pengembangan penyediaan layanan air bersih, pengelolaan air limbah dan natural gas dengan menggunakan teknologi terkini di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sesuai konsep berkelanjutan dan ramah lingkungan. Pasalnya, ibu kota negara harus memiliki kebutuhan utama akan gas dan air bersih dengan mengolah air laut yang perlu dijaga kehandalannya. Hal tersebut sebagai salah satu komitmen untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dengan menghindari penggunaan air tanah yang dapat merusak lingkungan.
 
Memasuki era baru berkelanjutan dalam penggunaan teknologi terkini untuk penyediaan air bersih yang dapat langsung diminum tanpa dimasak, serta pengembangan jaringan pipa untuk penyaluran natural gas adalah solusi berkelanjutan dan ramah lingkungan. Penyaluran natural gas ini merupakan pemanfaatan energi bersih melalui infrastruktur jaringan pipa. 
 
"Dengan upaya ini, airnya tidak akan lagi mengambil air di bawah tanah karena air laut yang diolah, kemudian limbah airnya kembali dibersihkan. Sehingga bisa untuk menyiram dan lain segala macam. Air laut yang diolah ini bisa digunakan untuk mandi dan minum, kemudian limbahnya diolah lagi. Gas yang masuk dengan pipanisasi maka tidak perlu tabung lagi, sehingga tidak akan ada oplosan. Harapan kita di IKN (Ibu Kota Nusantara) juga menggunakan ini," harapnya beberapa waktu lalu di Badung. 
 
Seperti diketahui, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyepakati kerja sama dengan sejumlah perusahaan raksasa teknologi di Silicon Valley ini, Cisco, Autodesk dan ESRI. Kerja sama ini dalam rangka mewujudkan IKN sebagai smart city.
 
Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono mengatakan pembangunan IKN jadi smart city sudah jelas arahnya dan bagian dari transformasi yang saat ini sedang dilakukan di Indonesia. "Salah satu transformasinya adalah membangun ibu kota baru yang harus kita bayangkan di 2045 sebagai sebuah keberlanjutan. Kita harus melompat jadi kota cerdas. Hampir semua kota besar di dunia sudah menerapkan konsep smart city,” kata Bambang.
 
Deputi Transformasi Hijau dan Digital OIKN, Prof. Ali Berawi menyampaikan bahwa bukan hanya dengan perusahaan-perusahaan dari Amerika Serikat, IKN juga menjalin kerja sama dengan  perusahaan dari sejumlah negara besar lainnya. “Semua infrastruktur sedang kami siapkan. Dalam pembangunan IKN, kolaborasi banyak pihak mutlak diperlukan, termasuk para perusahaan raksasa teknologi di pusat teknologi dunia, Silicon Valley ini," katanya.
 
Pihaknya selama ini sudah banyak melakukan hal-hal untuk mendukung sistem keberlanjutan dan ramah lingkungan bagi kehidupan manusia. Yakni dengan pembangunan pusat data, smart building dan ruang kerja dan internet untuk masa depan.
 
Cisco akan berpartisipasi dalam instalasi perangkat kota cerdas seperti pengembangan jaringan teknologi sensor dan Internet of Things (IoT) bagi pengumpulan, pengiriman dan pemanfaatan data dan informasi di lapangan. Cisco adalah perusahaan yang mengembangkan dan memproduksi perangkat jaringan, telekomunikasi, dan penyediaan layanan solusi teknologi. 
 
Pengembangan sarana dan prasarana teknologi jaringan konektivitas ini akan bermanfaat bagi berbagai solusi teknologi cerdas seperti pengelolaan air dan energi, manajemen transportasi, bangunan pintar, dan pengelolaan kota. 
 
Otorita IKN, sekaligus menandatangani kesepakatan kerjasama berupa MOU dengan ESRI (Environment System Research Institute, Inc), yaitu perusahaan perangkat lunak berbasis sistem informasi geospasial. ESRI akan berpartisipasi dalam mengembangkan teknologi analitik berbasis spasial. Teknologi tersebut dimanfaatkan untuk pemetaan, pemantauan, pengindraan jauh, dan pengelolaan data spasial. Melalui teknologi informasi geospasial tersebut, dapat membantu OIKN dalam perencanaan tata ruang dan pertanahan IKN. Hal ini akan membantu OIKN dalam perencanaan, pengembangan, dan pengelolaan kota. Pemanfaatan data dan informasi geospasial dapat dimanfaatkan dalam pengelolaan sumber daya alam seperti air, hutan, satwa liar,dan biodiversitas, memitigasi risiko bencana, dan lain sebagainya. 
wartawan
YUE
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.