Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyekatan Menuju Gilimanuk Ditambah, PPDN Tidak Lengkap Akan Diputarbalik

Bali Tribune/PEMERIKSAAN - Petugas lakukan pemeriksaan seluruh pelaku perjalanan di Pos Penyekatan Terminal Baluk.


balitribune.co.id | Negara  - Setelah menemukan banyak pelaku perjalanan yang lolos  tanpa surat bukti vaksin dan surat keterangan rapid test antigen negatif, Rabu (7/7/2021), pos penyekatan di Jembrana ditambah. Pelaku perjalanan yang tidak lengkap dipastikan akan diputar balik.
 
Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) baik yang keluar maupun masuk Bali diproteksi ketat selama pemberlakuan PPKM Darurat mulai Sabtu (3/7/2021). PPDN yang hendak menyeberang melalui Pelabuhan Gilimanuk wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis 1 dan suket negatif rapid antigen 1x24jam atau PCR 2x24jam. Pembatasan itu sesuai dengan SE Gubernur No.9 tentang pelaku perjalanan wajib, membawa rapid antigen/PCR dan vaksin minimal tahap 1 pada saat bepergian.
 
Namun saat dilakukan pemantauan PPKM Darurat hari keempat ke Gilimanuk Selasa (6/7/2021) malam, Tim Satgas Covid-19 Jembrana menemukan masih banyaknya pelaku perjalanan yang tidak membawa bukti vaksin untuk menyebrang ke pulau Jawa maupun masuk ke Pulau Bali.  Akibatnya terjadi penumpukan penumpang bus/travel yang hendak jalani vaksinasi di Puskesmas Gilimanuk. Kondisi tersebut tak pelak membuat geram jajaran Satgas Penanganan Covid-19 Jembrana.
 
Menyikapi persoalan tersebut, Bupati Jembrana I Nengah Tamba yang juga Ketua Satgas Pennaganan Covid-19 Kabupaten Jembrana langsung mengumpulkan pengurus travel dan bus. Mereka dimintai keterangan serta diberikan pengarahan bertempat di Ruang VIP ASDP Pelabuhan Gilimanuk. Pihaknya menyayangkan hal itu justru terjadi dimasa PPKM darurat. Menurutnya kerumunan itu seharusnya bisa dihindari jika semua pihak termasuk pengusaha angkutan mentaati aturan. 
 
Pihak Satgas Penanganan Covid-19 Jembrana juga langsung melakukan koordinasi dengan jajaran Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali. “Dari hasil koordinasi dan seizin Bapak Gubernur Bali, hanya sampai Selasa malam kita beri toleransi pelayanan vaksinasi di Puskemas II Melaya di Gilimanuk  hingga pukul 00.00 wita. Selanjutnya, bagi pelaku perjalanan yang tidak lengkap surat keterangan bebas Covid-19 dan kartu vaksin akan langsung diputar balik dari Gilimanuk," paparnya.
 
Pihaknya juga menyayangkan vaksin yang sejatinya dikhususkan bagi warga Jembrana justru malah untuk pelaku perjalanan dari luar. Para pengusaha travel dan angkutan transportasi serta pelaku perjalanan diminta untuk mentaati aturan yang diberlakukan pemerintah. Mulai Rabu pagi, Satgas Covid-19 Jembrana juga telah melakukan penyekatan  di Terminal Baluk. Diharapkan  pemeriksaan yang sama secara ketat dilakukan di Ketapang bagi pelaku perjalanan yang hendak masuk Bali. 
wartawan
PAM
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.