Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyelenggara Pemilu, Melanggar Kode Etik dan Hukum Diganjar Sanksi Tegas

Bali Tribune/ DILANTIK - 25 orang PPK Kabupaten Jembrana dilantik oleh Ketua KPU Kabupaten Jembrana, Kamis (27/2).
balitribune.co.id | Negara - Penyelenggara pemilihan dituntut untuk menjaga integritas, netral dan professional dalam mengemban tugasnya selama Pilkada Serentak 2020. Selain pengawasan yang ketat, apabila melakukan pelanggaran, personel lembaga adhoc penyelenggara Pilkada Serentak 2020 juga terancam dikenakan sanksi mulai dari sanksi etik hingga sanksi hukum.
 
Komisioner KPU Provinsi Bali I Gede John Darmawan ditemui usai Pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Jembrana, Kamis (27/2), mengatakan, setelah dilantik PPK akan menjalankan tugas selama sembilan bulan. Masa kerjanya mulai 1 Maret hingga 30 November. Dalam melaksankan tugasnya, PPK akan selalui diawasi, “Mereka tidak dilepas bigitu saja untuk bekerja, tetapi kami akan pantau dan melakukan suvervisi dan monitoring,” ungkapnya. 
 
Sebagai penyelenggara pemilihan, PPK juga dituntut menjaga netralitas, integritas dan profesionalismenya dalam bekerja. Itegritas sangat penting karena menyangkut kepercayaan publik, profesionalisme juga penting karena menyangkut teknis kepemiluan dan netralitas sudah menjadi kewajiban khusus penyelenggara pemilu. 
 
Pengawasan terhadap lembaga adhoc penyelenggara pemilu, dikatakannya secara teknis pengawasan ada di KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu diberikan kewengan untuk mengawasi. “Kami juga sampaikan ke Bawaslu agar diberikan pengawasan melakat dalam setiap proses tahapan untuk saling mengingatkan,” paparnya.
 
Menurutnya, personel anggota adhoc penyelenggara pemilihan seperti PPK harus menjaga independensi dan netralitas. Harus memperlakukan sama kepada semua pasangan calon yang akan menjadi peserta Pilkada. Personel lembaga adhock juga dilarang berkomunikasi di luar kepentingan tugas dengan pihak-pihak yang terkait dengan pasangan calon..
 
Pihaknya telah menyiapkan kode prilaku. Apabila melakukan pelanggaran, maka penyelenggara pemilihan akan dilakukan klarifikasi oleh KPU Kabupaten/Kota selaku atasan langsung hingga ke proses persidangan. DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) telah memberikan kewenangan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk penindakan dan pemberian sanksi kepada lembaga adhoc. “Sanksi bagi pelanggaran etik adalah pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap. Kalau pidana terkait pidana pemilu, tergantung laporan yang masuk ke Gakumdu untuk proses hukumnya,” tandasnya. 
 
Secara teknis tugas lembaga adhoc lebih ringan dibandingkan dengan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 lalu, namun secara beban mental jauh lebih berat. Namun diakuinya ada peningkatan kesejateraan kepada lembaga adhoc pada Pilkada 2020. Honorarium meningkat signifikan, ketua dapat Rp 2,2 juta dan anggota dapat Rp 2 juta. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Soal Utang Obat RSU Tabanan, Komisi IV Minta Ada Audit dan Subsidi Pemkab

balitribune.co.id I Tabanan - Komisi IV DPRD Tabanan mengusulkan perlunya audit terhadap piutang pasien yang memicu penumpukan utang obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp36 miliar lebih di RSU Tabanan.

Tidak hanya itu, Komisi IV berencana akan bertemu dan meminta Bupati Tabanan memberikan dukungan anggaran untuk menyelamatkan operasional rumah sakit rujukan tipe B tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tewasnya Desak Gayatri di Moskow Ungkap Risiko Fatal Berangkat Non-Prosedural

balitribune.co.id | Singaraja - Desak Komang Ayu Gayatri, pekerja migran asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali, meninggal dunia saat bekerja di Kota Moskow, Rusia. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng, Putu Arimbawa membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, Desak Gaytari meninggal dalam peristiwa kebakaran yang terjadi ditempatnya bekerja.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

30 Tahun Melayani Konsumen, AHASS Gemilang Motor Klungkung Hadirkan Layanan Servis Honda Lebih Nyaman

balitribune.co.id | Semarapura – Bengkel resmi Honda AHASS Gemilang Motor terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan perawatan sepeda motor Honda yang berkualitas bagi masyarakat Klungkung dan sekitarnya. Berdiri sejak tahun 1996, pada tahun 2026 ini AHASS Gemilang Motor genap menginjak usia 30 tahun melayani kebutuhan servis dan suku cadang sepeda motor Honda.

Baca Selengkapnya icon click

Lepas Mudik Gratis, Bupati Satria Minta Pengemudi Bus Tidak Ugal-Ugalan

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria melepas pemberangkatan mudik gratis di depan Polres Klungkung, Senin (16/3/2026). Kegiatan Mudik Gratis Polres Klungkung ini dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan dan kepedulian kepolisian kepada masyarakat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.