Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyelewengan Dana LPD Batungsel, Ditetapkan Tersangka, IMK Ditahan

Bali Tribune/Tersangka korupsi di LPD Batungsel saat dimasukkan ke mobil tahanan Kejari Tabanan.
balitribune.co.id | Tabanan - Kejaksaan Negeri Tabanan menetapkan IMK sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi LPD Batungsel, Kecamatan Pupuan, Tabanan, selasa (2/3). IMK merupakan seorang kolektor, yang mengakibatkan kerugian LPD senilai Rp 913.022.734.
 
Kasipidsus Kejari Tabanan, Ida Bagus Putu Widnyana mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Tabanan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada LPD Batungsel.
 
Atas laporan tersebut, kata dia Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan membentuk tim dan memerintahkan untuk melaksanakan kegiatan penyelidikan atas laporan tersebut. Kemudian berdasarkan proses penyelidikan telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga berdasarkan hasil ekspose, penyelidikan tersebut ditingkatkan ke tahap Penyidikan.
 
"Berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh penyidik dan berdasarkan hasil ekspose tim penyidik menyimpulkan telah didapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan saudara dengan inisial  IMK sebagai tersangka," jelas Ida Bagus Putu Widnyana, kemarin.
 
Akibat perbuatan tersangka IMK yang telah mempergunakan  dana atau keuangan LPD  Desa Pekraman  Batungsel yang tidak sesuai dengan  ketentuan, negara dirugikan Rp 913.022.734. Menurutnya kerugian tersebut berdasarkan Laporan  Hasil  Audit  Penghitungan  Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat  Kabupaten Tabanan  pada LPD Desa Pekraman  Batungsel, dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2017.
 
"Setelah penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan menetapkan IMK sebagai tersangka, penyidik telah merampungkan pemberkasan dan telah dinyatakan lengkap (P-21)  pada tanggal 15 Februari 2021, sehingga pada hari ini Selasa tanggal 2 Maret 2021 telah dilaksanakan proses tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada penuntut umum," tambahnya.
 
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, IMK langsung ditahan dan untuk sementara dititip di Polres Tabanan. Dimana penahanan tersangka untuk menghindari kekhawatiran melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi melakukan tindak pidana.
 
Perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar untuk proses persidangan.  "Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, dimana tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka termasuk dalam ketentuan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP," tegasnya.
 
Selain tersangka korupsi LPD Batungsel, Kejari Tabanan juga menangani kasus korupsi di LPD Belumbang, Kerambitan Tabanan dan LPD Sunantaya, Kecamatan Penebel Tabanan. Dimana jumlah kerugian di LPD Belumbang sebesar Rp. 1.101.976.131, dimana Kejari Tabanan telah menetapkan IWS yang merupakan Sekretaris LPD sebagai tersangka, dan saat ini kasusnya dinaikkan ketahap penyidikan. Selain itu Kejari Tabanan juga menaikkan status perkara tindak pidana korupsi pada LPD Sunantaya, Kecamatan Penebel, ketahap penyidikan.
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

ALFI Bali Dukung Kebijakan Zero ODOL, Siap Kawal Uji Coba Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah pusat berencana memulai uji coba pelarangan Over Dimension Over Load (ODOL) pada 2026 sebelum diberlakukan mandatory pada 2027. Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Bali yang menilai program zero ODOL sebagai langkah strategis untuk memperbaiki ekosistem transportasi logistik nasional.

Baca Selengkapnya icon click

TPA Suwung Tutup Total, Walikota dan Bupati Diminta Siap

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung diminta setop membuang sampah ke Suwung Denpasar. Kedua kepala daerah agar segera mengoptimalkan Tebe modern, 

Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), mesin pencacah dan dekomposer dan pengelolaan sampah berbasis sumber.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkatkan Upaya Pengumpulan Botol Bekas Pakai Melalui Recycle Me 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Program daur ulang botol plastik PET di tahun 2025 atau Recycle Me cakupannya diperluas melalui kemitraan dengan Yayasan Mahija Parahita Nusantara dan BenihBaik.com. Kolaborasi ini memberikan dukungan penting bagi para pahlawan daur ulang (pemulung), termasuk program pengembangan keterampilan serta pelatihan pengelolaan sampah organik berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click

Bali Kekurangan Terapis Spa, BSWA Tingkatkan Kesehatan Mental Terapis

balitribune.co.id | Nusa Dua - Bali Spa and Wellness Association (BSWA) memandang penting kesehatan mental bagi para terapis spa. Pasalnya, para terapis ini akan berhubungan langsung dengan wisatawan yang ingin merasakan aktivitas kebugaran atau Wellness saat berlibur di Bali. Sebelum memberikan terapi kepada wisatawan, para terapis harus memastikan kesehatan mentalnya. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Optimalisasi Hasil Laut Sanur, Walikota Jaya Negara Salurkan Bantuan Alat Pancing untuk 5 KUB

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara secara resmi menyerahkan bantuan alat pancing kepada 5 Kelompok Usaha Bersama (KUB) di Kawasan Pantai Karang, Sanur, Denpasar, Jumat (5/12). Bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung optimalisasi bagi nelayan dalam menangkap ikan. Produksi sektor perikanan tangkap dapat terus meningkat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.