Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyelundup 1 Kg Sabu asal Tanzania, Sah Jadi Napi

Bali Tribune/ DIVONIS – Terdakwa Abdul Rahman Asuman didampingi penerjemahnya, usai mendengarkan vonis hakim PN Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Abdul Rahman Asuman (43), warga negara Tanzania sah menjadi narapidana setelah dijatuhi hukuman 17 tahun penjara oleh PN Denpasar, Kamis (13/6). Rahman terbukti menyelundupkan narkotika jenis sabu sebanyak 1.130,96 gram netto atau 1 kg lebih dengan modus disembunyikan di dalam perutnya. 
 
Hukuman itu diberikan oleh majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Dai dalam sidang beragendakan putusan, di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dalam sidang tersebut, Rahman dinilai terbukti bersalah mengimpor atau menyalurkan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
 
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan denda 5 miliar rupiah subsidiar 8 bulan penjara," kata Hakim Angeliky saat membacakan amar putusannya.
 
Setelah membacakan putusannya, Hakim Kiki memberi kesempatan kepada Abdul untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum, I Made Suardika Adyana, untuk menyikapi putusan itu. Hanya kurang lebih 2 menit berdiskusi, Abdul langsung memantapkan diri menerima putusan tersebut. 
 
"Saudara menerima, pikir-pikir atau banding?" tanya Hakim Engeliky. "Tidak apa-apa," kata penerjemah bahasa, Irwan Dika meniru jawaban Abdul. "Yang tegas, menerima atau pikir-pikir?" tanya Hakim lagi. "Menerima Yang Mulia," jawab Dika yang juga diikuti anggukan kepala oleh Abdul.
 
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi Ardika yang sebelumnya menuntut supaya Abdul dijatuhi penjara selama 19 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dan subsidair 1 tahun, memilih pikir-pikir atas putusan tersebut. "Pikir-pikir Yang Mulia," kata Jaksa Kejari Denpasar ini.
 
Abdul Rahman dijanjikan bosnya uang USD 2.000 untuk mengirim sabu-sabu dari Tanzania ke Bali. Dia menyelundupkan 1 kg sabu dalam bentuk 99 kapsul dengan cara disembunyikan di dalam perutnya. Barang haram itu diakui milik bosnya yang bernama Mussa Mausi. Imbalan USD 2.000 itu dijanjikan akan diberikan usai Rahman menyelesaikan tugasnya.
 
Rahman sebenarnya sudah menerima uang USD 500. Namun sebelum sisa upah diterima, ia tertangkap di Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 30 Januari 2019. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Satgas Pangan Polda Bali Cek Harga Beras

balitribune.co.id | Denpasar - Untuk menjaga stabilitas harga pangan di Provinsi Bali, Satgas Pangan Polda Bali bersinergi dengan Bulog Provinsi Bali dan instansi terkait kembali melakukan sidak terhadap sejumlah retail modern dan Pasar tradisional di Denpasar, Rabu (29/10). Sidak kali ini dipimpin oleh Kanit 3 Subdit I Ditreskrimsus Polda Bali, Kompol. Herson Djuanda didampingi sejumlah pejabat dari instansi terkait.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bosch Sentuhan Teknologi Jerman ke Dapur Modern

balitribune.co.id | Denpasar - Data Bank Indonesia mencatat, Indeks Harga Properti Komersial naik 7,79%, sementara properti residensial tumbuh 0,67% (year-on-year) pada kuartal II 2025. Angka ini menandakan meningkatnya minat terhadap hunian modern—dan sekaligus peluang besar bagi pasar produk rumah tangga premium.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kinerja APBD Bali: Surplus Menguat, Namun Belanja Masih Lambat

balitribune.co.id | Denpasar - Kinerja pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali hingga 30 September 2025 menunjukkan kondisi surplus. Berdasarkan data Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bali, realisasi pendapatan daerah telah mencapai Rp22,43 triliun atau 63,83 persen dari target. Sementara realisasi belanja baru menyentuh Rp18,72 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Oknum Advokat Aniaya WNA, Polisi Naikkan Status Kasus Jadi Penyidikan

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum pengacara berinisial Ni Komang MCD terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Spanyol berinisial ABT kini memasuki babak baru. Penyidik Polsek Kuta Selatan menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.