Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyemprotan Cairan Disinfektan di SMPN 3 Dawan

Bali Tribune/ PENYEMPROTAN - Satgas Covid 19 Klungkung lakukan penyemprotan disinfektant di SMPN 3 Dawan.



balitribune.co.id | Semarapura - Upaya pencegahan dan meminimalisir adanya penularan terhadap Covid-19 terus dilaksanakan penyemprotan massal disinfektant, kali ini Tim Satgas Covid 19 Klungkung bersama Polres Klungkung bersinergi dengan Unsur TNI (Kodim 1610/Klungkung), BPBD Kabupaten Klungkung dan pihak SMPN 3 Dawan melakukan penyemprotan desinfektan secara menyeluruh di lingkungan sekolah. Kamis (3/2/22).

Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuarna,S.I.K.,M.H., melalui Kasat Samapta Polres Klungkung AKP Dewa Ketut Alit Kamboja,S.H.,  mengatakan bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Klungkung dari unsur TNI, BPBD serta pihak sekolah melakukan penyemprotan cairan disinfektan untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas dan supaya tidak terjadi cluster di lingkungan sekolah. “Ya, kami hari ini melaksanakan penyemprotan cairan disinfektan ke seluruh lingkungan sekolah, baik di ruang belajar para siswa, ruang guru, ruang tata usaha serta di halaman sekolah.” ujarnya.

Babinsa Desa Pikat Serda Nengah Anom ditemui di lokasi penyemprotan disinfektant di SMPN 3 Dawan menyatakan penyemprotan itu dilaksanakan untuk meniminalisir dan menghilangkan penyebaran Covid-19 yang sempat terjadi di sekolah tersebut. “Di samping melaksanakan penyemprotan cairan disinfektan, kami juga memberikan imbauan protokol kesehatan dengan tetap memperhatikan 3 M, Menjaga Jarak, Rajin Mencuci Tangan dan Tidak lupa gunakan masker dengan benar saat beraktifitas,” ujar Serda Nengah Anom.

wartawan
SUG
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.