Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyewa Lahan Bantah Ajukan Izin Penutupan Sungai Petitenget, Mengaku Namanya Dicatut

Bali Tribune/ DITUTUP – Inilah loloan atau sungai Petitenget yang ditutup investor.
balitribune.co.id | Mangupura - Penutupan sungai atau loloan di Petitenget menggunakan izin palsu langsung ditanggapi oleh Wayan Gindera, selaku pihak yang menyewa lahan. Gindera melalui kuasa hukumnya I Made Kadek Arta dan I Nyoman Yudara mengaku namanya dicatut dan mengancam akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
 
Kadek Arta dan Nyoman Yudara dalam klarifikasinya, Kamis (11/7) menjelaskan bahwa kliennya adalah pemegang hak sewa yang sah sesuai akta perjanjian sewa Nomor 217 tanggal 30 November 2013 yang dibuat di notaris Eddy Nyoman Winarta SH.  “Klien kami tidak pernah mengalihkan sewa kepada pihak lain,” ujarnya.
 
Terkait perizinan, kedua pengacara ini juga menyebut bahwa kliennya tidak pernah mengajukan izin penutupan sungai. Yang diajukan pada tahun 2013 hanya izin untuk pembuatan jembatan. Jadi, menurut mereka tidak benar kalau kliennya membuat izin menutup sungai. 
 
“Terkait perizinan, klien kami hanya mengurus sendiri izin-izin pembuatan jembatan penghubung saja di tahun 2013 dan tidak pernah mengajukan izin penutupan sungai seperti yang beredar dalam pemberitaan media massa,” kata Kadek Arta didampingi Nyoman Yudara. 
 
Atas kasus ini, kliennya mengaku sangat keberatan. Karena namanya dicatut sebagai pemohon izin, yang kini disebut-sebut sebagai izin palsu. “Klien kami merasa keberatan namanya disebut sebagai pemohon izin penutupan sungai tersebut,” terangnya.
 
Kliennya juga mengaku tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mengurus izin diatas lahan yang disewanya.
“Bahwa terkait PT Karnival Bali Mandiri tidak pernah di berikan kuasa apapun untuk melakulan pengajuan perizinan di atas lahan sewa milik klien kami,” sambungnya.
 
Atas pencatutan nama ini, pihaknya mengaku akan membawa masalah ini ke ranah hukum. Pasalnya, nama kliennya sudah dicemarkan dengan adanya pemberitaan penutupan sungai menggunakan izin palsu. “Dan kami akan melakukan upaya hukum tersendiri terkait penerbitan izin tersebut yang mencatut nama klien kami yang sudah sangat mengganggu dan mencemarkan nama  baik klien kami,” tegas Kadek Arta.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, diam-diam loloan atau sungai Petitenget, Kecamatan Kuta Utara ditutup oleh investor. Padahal, Pemkab Badung sudah sempat melarang penutupan sungai sepanjang 118 meter tersebut. 
 
Parahnya lagi, oknum yang melakukan penutupan sungai menggunakan izin palsu. Izin palsu itu bernomor: 1131BPPT/2019, tertanggal 21 Januari 2019 yang memberikan izin penutupan sungai kepada PT Karnival Bali Mandiri dengan nama pemohon Wayan Gindra. Lokasi penutupan sungai berada di Jalan Raya Petitenget Lingkungan Taman, Kelurahan Kerobokan Klod, Kuta Utara. 
 
“Iya, itu izinnya (izin penutupan sungai, red) palsu,” tegas Kepala DPMPTSP I Made Agus Aryawan yang dikonfirmasi, Rabu (10/7).
 
Kata dia izin tersebut diketahui palsu lantaran nomornya masih menggunakan BPPT (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu), padahal instansi tersebut sudah berganti nama menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung.
 
 “Kami tidak perlu beri izin orang tutup sungai,” kata Agus Aryawan.
 
Mantan Sekretaris Bappeda Badung ini memastikan bahwa izin yang ditunjukan tersebut palsu. Atas pemalsuan izin tersebut, pihaknya juga telah melakukan koordinasi untuk mengambil langkah-langkah hukum. Mengingat masalah ini menyangkut institusi pemerintah, serta adanya pemalsuan tanda tangan dirinya. Dari penelusuran sebenarnya PT Karnival Bali Mandiri hanya mendapatkan rekomendasi pembangunan jembatan/titian masuk dengan lebar 4 meter, yang dikeluarkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung.
 
 “Ya benar, kita hanya memberikan rekomendasi pembangunan jembatan dengan lebar 4 meter, tapi kenyataan dilapangan mereka menutup sepanjang 118 meter,” beber Agus Aryawan. (u)
wartawan
I Made Darna
Category

Peringatan Hari Disabilitas Internasional dan HKSN 2025, Pemkab Badung Luncurkan Bantuan Perlindungan dan Rehabilitas Sosial Penyandang Disabilitas

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam memperingati Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Badung meluncurkan Program Pemberian Bantuan Perlindungan dan Rehabilitas Sosial Bagi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Badung berupa bantuan sebesar Rp. 1 Juta, per orang, per Bulan.

Baca Selengkapnya icon click

Rute AirAsia Bali–Melbourne Resmi Dibuka, Liburan ke Australia Kini Lebih Mudah dan Terjangkau

balitribune.co.id | Denpasar -  Rute AirAsia Bali–Melbourne resmi hadir sebagai opsi perjalanan baru bagi wisatawan Indonesia yang ingin menjelajahi Australia dengan cara yang lebih mudah, fleksibel, dan ramah di kantong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Peduli, Kirim Bantuan Sembako ke Panti Asuhan Singaraja

balitribune.co.id | Singaraja – Yayasan Astra Honda Motor (AHM) melalui Astra Motor Bali, main dealer sepeda motor Honda wilayah Bali, kembali menunjukkan komitmen kepedulian sosialnya dengan melaksanakan kegiatan berbagi bertajuk “Sembako Kebhinekaan”, Sabtu (6/12).

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Komitmen Kelola Pengaduan Wujudkan Pelayanan Publik yang Lebih Baik

balitribune.co.id | Denpasar - Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya membuka secara resmi Rapat Konsultasi Teknis Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar yang  dilaksanakan di Gedung Graha Swaka Dharma Denpasar pada Selasa, (9/12) siang.  Kegiatan inu merupakan wujud komitmen Pemkot Denpasar dalam mengelola pengaduan sebagai masukan untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

6 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Bali Tribune – Enam kendaraan mengalami kecelakaan beruntun di jalur Denpasar-Gilimanuk, lingkungan Banjar Soka Kelod, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, pada Senin (8/12) sore.

Meski tidak sampai menimbulkan korban jiwa, insiden yang terjadi sekitar pukul 17.30 Wita tersebut mengakibatkan arus lalu lintas di jalur utama Denpasar-Gimanuk tersebut sempat mengalami kemacetan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.