Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyewa Lahan Bantah Ajukan Izin Penutupan Sungai Petitenget, Mengaku Namanya Dicatut

Bali Tribune/ DITUTUP – Inilah loloan atau sungai Petitenget yang ditutup investor.
balitribune.co.id | Mangupura - Penutupan sungai atau loloan di Petitenget menggunakan izin palsu langsung ditanggapi oleh Wayan Gindera, selaku pihak yang menyewa lahan. Gindera melalui kuasa hukumnya I Made Kadek Arta dan I Nyoman Yudara mengaku namanya dicatut dan mengancam akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
 
Kadek Arta dan Nyoman Yudara dalam klarifikasinya, Kamis (11/7) menjelaskan bahwa kliennya adalah pemegang hak sewa yang sah sesuai akta perjanjian sewa Nomor 217 tanggal 30 November 2013 yang dibuat di notaris Eddy Nyoman Winarta SH.  “Klien kami tidak pernah mengalihkan sewa kepada pihak lain,” ujarnya.
 
Terkait perizinan, kedua pengacara ini juga menyebut bahwa kliennya tidak pernah mengajukan izin penutupan sungai. Yang diajukan pada tahun 2013 hanya izin untuk pembuatan jembatan. Jadi, menurut mereka tidak benar kalau kliennya membuat izin menutup sungai. 
 
“Terkait perizinan, klien kami hanya mengurus sendiri izin-izin pembuatan jembatan penghubung saja di tahun 2013 dan tidak pernah mengajukan izin penutupan sungai seperti yang beredar dalam pemberitaan media massa,” kata Kadek Arta didampingi Nyoman Yudara. 
 
Atas kasus ini, kliennya mengaku sangat keberatan. Karena namanya dicatut sebagai pemohon izin, yang kini disebut-sebut sebagai izin palsu. “Klien kami merasa keberatan namanya disebut sebagai pemohon izin penutupan sungai tersebut,” terangnya.
 
Kliennya juga mengaku tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mengurus izin diatas lahan yang disewanya.
“Bahwa terkait PT Karnival Bali Mandiri tidak pernah di berikan kuasa apapun untuk melakulan pengajuan perizinan di atas lahan sewa milik klien kami,” sambungnya.
 
Atas pencatutan nama ini, pihaknya mengaku akan membawa masalah ini ke ranah hukum. Pasalnya, nama kliennya sudah dicemarkan dengan adanya pemberitaan penutupan sungai menggunakan izin palsu. “Dan kami akan melakukan upaya hukum tersendiri terkait penerbitan izin tersebut yang mencatut nama klien kami yang sudah sangat mengganggu dan mencemarkan nama  baik klien kami,” tegas Kadek Arta.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, diam-diam loloan atau sungai Petitenget, Kecamatan Kuta Utara ditutup oleh investor. Padahal, Pemkab Badung sudah sempat melarang penutupan sungai sepanjang 118 meter tersebut. 
 
Parahnya lagi, oknum yang melakukan penutupan sungai menggunakan izin palsu. Izin palsu itu bernomor: 1131BPPT/2019, tertanggal 21 Januari 2019 yang memberikan izin penutupan sungai kepada PT Karnival Bali Mandiri dengan nama pemohon Wayan Gindra. Lokasi penutupan sungai berada di Jalan Raya Petitenget Lingkungan Taman, Kelurahan Kerobokan Klod, Kuta Utara. 
 
“Iya, itu izinnya (izin penutupan sungai, red) palsu,” tegas Kepala DPMPTSP I Made Agus Aryawan yang dikonfirmasi, Rabu (10/7).
 
Kata dia izin tersebut diketahui palsu lantaran nomornya masih menggunakan BPPT (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu), padahal instansi tersebut sudah berganti nama menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung.
 
 “Kami tidak perlu beri izin orang tutup sungai,” kata Agus Aryawan.
 
Mantan Sekretaris Bappeda Badung ini memastikan bahwa izin yang ditunjukan tersebut palsu. Atas pemalsuan izin tersebut, pihaknya juga telah melakukan koordinasi untuk mengambil langkah-langkah hukum. Mengingat masalah ini menyangkut institusi pemerintah, serta adanya pemalsuan tanda tangan dirinya. Dari penelusuran sebenarnya PT Karnival Bali Mandiri hanya mendapatkan rekomendasi pembangunan jembatan/titian masuk dengan lebar 4 meter, yang dikeluarkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung.
 
 “Ya benar, kita hanya memberikan rekomendasi pembangunan jembatan dengan lebar 4 meter, tapi kenyataan dilapangan mereka menutup sepanjang 118 meter,” beber Agus Aryawan. (u)
wartawan
I Made Darna
Category

Interview di Kampus, Motor NMax Raib Digondol Maling

balitribune.co.id I Bangli - Nasib apes dialami I Gede Desta Angga Saputra, Rabu (22/7/2026) sore hari. Pria asal Dusun Pemuteran Kecamatan Gerokgak, Buleleng, ini kehilangan sepeda motor saat mengikuti interview di salah satu kampus Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang beralamat di Jalan Tirta Campuhan, Kawasan Permukiman LC Uma Aya, Bebalang, Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click

Ratusan Layang-layang dari 23 Negara Mengudara di Sanur

balitribune.co.id I Denpasar - Festival layang-layang bertaraf internasional turut memeriahkan "Rare Angon Festival" yang diadakan di Pantai Mertasari, Sanur, Denpasar. Acara tahunan ini berlangsung selama empat hari, sejak Kamis (23/7/2026) hingga Minggu (26/7/2026) mendatang, dengan menghadirkan kolaborasi antara pelayang mancanegara dan pelayang tradisional Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ukir Prestasi Internasional dan Aksi Sosial, Advokat Yuli Utomo Dinobatkan sebagai Mahasiswa Teladan Universitas Warmadewa

balitribune.co.id | Denpasar - Mahasiswa Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Warmadewa (Unwar), Advokat Yuli Utomo, S.H., M.H., C.Med., resmi menerima penghargaan sebagai Mahasiswa Teladan Unwar. Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi dan prestasinya yang luar biasa, baik di kancah internasional maupun dalam aksi sosial kemasyarakatan.

Baca Selengkapnya icon click

Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan JAMDATUN dalam Meningkatkan Kepatuhan Pemberi Kerja

balitribune.co.id | Jakarta - Pemerintah terus memperkuat langkah untuk memastikan setiap pekerja Indonesia memperoleh haknya atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, Senin (20/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Serahkan Hasil Pemeriksaan Khusus PT Dana Syariah Indonesia ke Bareskrim Polri

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya penegakan hukum dalam penanganan kasus PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Salah satu langkah yang ditempuh adalah menyerahkan hasil pemeriksaan khusus kepada Bareskrim Polri, termasuk temuan sejumlah aset yang diduga diperoleh dari penggunaan dana milik para lender.

Baca Selengkapnya icon click

DJP Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait pemberitaan yang berkembang di media massa maupun media sosial mengenai keterlibatan Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) dalam pelaksanaan tugas DJP. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Selasa (21/7/2026), DJP menegaskan bahwa kedua unsur tersebut bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan tugas perpajakan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.