Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyewa Lahan Bantah Ajukan Izin Penutupan Sungai Petitenget, Mengaku Namanya Dicatut

Bali Tribune/ DITUTUP – Inilah loloan atau sungai Petitenget yang ditutup investor.
balitribune.co.id | Mangupura - Penutupan sungai atau loloan di Petitenget menggunakan izin palsu langsung ditanggapi oleh Wayan Gindera, selaku pihak yang menyewa lahan. Gindera melalui kuasa hukumnya I Made Kadek Arta dan I Nyoman Yudara mengaku namanya dicatut dan mengancam akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
 
Kadek Arta dan Nyoman Yudara dalam klarifikasinya, Kamis (11/7) menjelaskan bahwa kliennya adalah pemegang hak sewa yang sah sesuai akta perjanjian sewa Nomor 217 tanggal 30 November 2013 yang dibuat di notaris Eddy Nyoman Winarta SH.  “Klien kami tidak pernah mengalihkan sewa kepada pihak lain,” ujarnya.
 
Terkait perizinan, kedua pengacara ini juga menyebut bahwa kliennya tidak pernah mengajukan izin penutupan sungai. Yang diajukan pada tahun 2013 hanya izin untuk pembuatan jembatan. Jadi, menurut mereka tidak benar kalau kliennya membuat izin menutup sungai. 
 
“Terkait perizinan, klien kami hanya mengurus sendiri izin-izin pembuatan jembatan penghubung saja di tahun 2013 dan tidak pernah mengajukan izin penutupan sungai seperti yang beredar dalam pemberitaan media massa,” kata Kadek Arta didampingi Nyoman Yudara. 
 
Atas kasus ini, kliennya mengaku sangat keberatan. Karena namanya dicatut sebagai pemohon izin, yang kini disebut-sebut sebagai izin palsu. “Klien kami merasa keberatan namanya disebut sebagai pemohon izin penutupan sungai tersebut,” terangnya.
 
Kliennya juga mengaku tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mengurus izin diatas lahan yang disewanya.
“Bahwa terkait PT Karnival Bali Mandiri tidak pernah di berikan kuasa apapun untuk melakulan pengajuan perizinan di atas lahan sewa milik klien kami,” sambungnya.
 
Atas pencatutan nama ini, pihaknya mengaku akan membawa masalah ini ke ranah hukum. Pasalnya, nama kliennya sudah dicemarkan dengan adanya pemberitaan penutupan sungai menggunakan izin palsu. “Dan kami akan melakukan upaya hukum tersendiri terkait penerbitan izin tersebut yang mencatut nama klien kami yang sudah sangat mengganggu dan mencemarkan nama  baik klien kami,” tegas Kadek Arta.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, diam-diam loloan atau sungai Petitenget, Kecamatan Kuta Utara ditutup oleh investor. Padahal, Pemkab Badung sudah sempat melarang penutupan sungai sepanjang 118 meter tersebut. 
 
Parahnya lagi, oknum yang melakukan penutupan sungai menggunakan izin palsu. Izin palsu itu bernomor: 1131BPPT/2019, tertanggal 21 Januari 2019 yang memberikan izin penutupan sungai kepada PT Karnival Bali Mandiri dengan nama pemohon Wayan Gindra. Lokasi penutupan sungai berada di Jalan Raya Petitenget Lingkungan Taman, Kelurahan Kerobokan Klod, Kuta Utara. 
 
“Iya, itu izinnya (izin penutupan sungai, red) palsu,” tegas Kepala DPMPTSP I Made Agus Aryawan yang dikonfirmasi, Rabu (10/7).
 
Kata dia izin tersebut diketahui palsu lantaran nomornya masih menggunakan BPPT (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu), padahal instansi tersebut sudah berganti nama menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung.
 
 “Kami tidak perlu beri izin orang tutup sungai,” kata Agus Aryawan.
 
Mantan Sekretaris Bappeda Badung ini memastikan bahwa izin yang ditunjukan tersebut palsu. Atas pemalsuan izin tersebut, pihaknya juga telah melakukan koordinasi untuk mengambil langkah-langkah hukum. Mengingat masalah ini menyangkut institusi pemerintah, serta adanya pemalsuan tanda tangan dirinya. Dari penelusuran sebenarnya PT Karnival Bali Mandiri hanya mendapatkan rekomendasi pembangunan jembatan/titian masuk dengan lebar 4 meter, yang dikeluarkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung.
 
 “Ya benar, kita hanya memberikan rekomendasi pembangunan jembatan dengan lebar 4 meter, tapi kenyataan dilapangan mereka menutup sepanjang 118 meter,” beber Agus Aryawan. (u)
wartawan
I Made Darna
Category

Jantung Pariwisata Bali Terendam, Kerugian Ekonomi Capai Miliaran Rupiah

balitribune.co.id I Mangupura -  Hujan deras yang mengguyur wilayah Badung dan Denpasar pada Selasa (25/2/2026) menyisakan duka bagi pelaku industri pariwisata. Kawasan primadona seperti Kuta, Legian dan Seminyak berubah menjadi lautan air, memicu kerugian material masif yang ditaksir menyentuh angka miliaran rupiah. Kondisi ini bukan sekadar musibah alam biasa, melainkan ancaman serius bagi reputasi Bali di mata internasional.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Lebaran, Tarif Bus AKAP di Tabanan Melonjak 70 Persen

balitribune.co.id I Tabanan - Harga tiket bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Pesiapan, Tabanan, melonjak hingga 70 persen menjelang arus mudik Lebaran 2026. Kenaikan tarif ini dipicu oleh tingginya permintaan kursi serta penyesuaian tarif musiman untuk jadwal keberangkatan pada 16 hingga 18 Maret 2026 mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPBD Karangasem Catat 29 Kejadian Bencana

balitribune.co.id I Amlapura - Hujan lebat yang mengguyur sebagian besar wilayah di Kabupaten Karangasem, mengakibatkan terjadinya bencana banjir dan pohon tumbang di sejumlah titik. Di Desa Labasari, Kecamatan Abang, Karangasem, pohon berukuran besar tumbang dan menghantam bangunan serta mobil Pick Up milik salah satau warga setempat.

Baca Selengkapnya icon click

Dishub Badung Uji Coba Rekayasa Lalin di Jalan Raya Taman dan Kayu Aya

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan uji coba rekayasa lalu lintas satu arah di Jalan Raya Taman dan Jalan Kayu Aya, Rabu (25/2/2026).

Kepala Dishub Badung, Anak Agung Ngurah Rai Yuda Darma, menegaskan uji coba ini merupakan pengembangan perubahan arus lalu lintas dari wilayah Kerobokan Kelod yang kini diperluas ke Seminyak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kontrak Kini 5 Tahun, Kebijakan Bupati Karangasem Ini Kabar Gembira Bagi PPPK Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menetapkan masa perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan dan Tenaga Guru selama lima tahun. Kebijakan yang diputuskan Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, ini menjadi kabar gembira bagi para PPPK yang sebelumnya hanya memperoleh perpanjangan kontrak satu tahun.

Baca Selengkapnya icon click

Tak Semua Laporan Terbukti, Panitia Luruskan Dugaan Pelanggaran Lomba Ogoh-Ogoh Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Panitia Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung menegaskan bahwa tidak seluruh laporan dugaan pelanggaran yang masuk terbukti kebenarannya. Hal tersebut terungkap dalam sesi klarifikasi terhadap sekaa teruna/yowana terlapor yang dilaksanakan di Dinas Kebudayaan, Puspem Badung, Rabu (25/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.