Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyuluh Bahasa Bali Konservasi 106 Cakep Lontar di Puri Kilian Bangli 

Bali Tribune / LONTAR - Penyuluh Bahasa Bali melaksanakan konservasi lontar di Puri Kilian Bangli, Jumat (2/2). 

balitribune.co.id | BangliPenyuluh Bahasa Bali, Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, melaksanakan konservasi, identifikasi dan digitalisasi lontar di Puri Kilian Bangli, Jumat (2/2). Konservasi lontar ini dilaksanakan dalam rangka Bulan Bahasa Bali VI Tahun 2024. Adapun jumlah lontar yang berhasil dikonservasi sebanyak 106 cakep lontar.  

Koordinator Penyuluh Bahasa Bali di Kabupaten Bangli, I Wayan Sudarsana, menjelaskan, kegiatan konservasi ini dilaksanakan dalam rangka penyelamatan naskah-naskah kuno yang tersimpan di masyarakat. 

Ditambahkan, terkait konservasi lontar, adapun tahapan yang dilaksanakan yakni diawali dengan observasi keadaan lontar, pembersihan lontar, identifikasi dan digitalisasi. "Tujuan utama kami adalah kondisi fisik lontar milik masyarakat terselamatkan agar tidak rusak. Selanjutnya dibaca untuk diketahui isinya, diidentifikasi lalu digitalisasi," ujarnya.

Dikatakan, dalam pelaksanaan konservasi, tidak hanya melakukan pembersihan terhadap lontar, namun yang lebih penting yakni memberikan edukasi  kepada pemilik lontar dalam hal menjaga dan memelihara lontar warisan leluhurnya. "Lontar itu perlu dirawat dengan baik, perlu ditempatkan di tempat yang benar agar tidak rusak. Pengetahuan tentang pemeliharaan ini lah yang kami jelaskan kepada pemilik sembari melakukan konservasi," ujarnya.

Terkait kondisi lontar di Puri Kilian Bangli, adapun jumlah lontar yang berhasil terkonservasi yakni sebanyak 106 cakep lontar dalam kondisi baik. Sementara sekitar 16 cakep lontar dalam kondisi rusak. "Terkait kondisi lontar yang baik, dapat kami identifikasi. Sementara sekitar 16 cakep lontar dalam kondisi rusak dan tercecer, sehingga perlu kami rapikan kembali," ujarnya.

Selain identifikasi dan dibuatkan katalogus, kata Sudarsana, pemilik lontar juga berharap dapat dilaksanakan alih aksara dan alih bahasa terhadap lontar di Puri Kilian Bangli. Terkait proses alih aksara dan alih bahasa, pihaknya mengaku tidak bisa melakukan proses itu terhadap semua lontar. "Mengingat proses alih aksara dan alih bahasa ini membutuhkan waktu cukup lama, maka dari itu kami akan melakukannya bertahap," ujarnya.

Terkait isi lontar yang ada di Puri Kilian, Sudarsana menjelaskan dari beberapa lontar yang telah dibaca, terdapat beberapa jenis lontar, diantaranya geguritan, kakawin, weda, uger-uger (aturan) tajen, usada, babad, tutur, mantra patanganan, pipil, dan lain sebagainya. 

Anak Agung Bagus Krisna Adipta Wardana, sekaligus pemilik lontar mengatakan, dengan adanya program konservasi lontar oleh Pemerintah Provinsi Bali, Dinas Kebudayaan Provinsi Bali melalui Penyuluh Bahasa Bali yang bertugas di wilayah Kabupaten Bangli, keberadaan lontar warisan leluhur dapat dikonservasi dan dirawat dengan baik. "Untuk lontar yang kami warisi ada 106 cakep.  Sebagian memang perlu ditata ulang," ujarnya.

Dikatakan, dengan kegiatan konservasi yang dilaksanakan ini, sangat membantu menyelamatkan lontar-lontar yang ada di masyarakat. “Kami sangat mendukung program konservasi lontar dalam rangka Bulan Bahasa Bali. Kami akui memang  tidak tahu bagaimana tahapan perawatan lontar. Jadi kami mengucapkan terima kasih dengan dilaksanakan konservasi minimal keberadaan lontar di Puri Kilian Bangli dapat terselamatkan" ujarnya. 

Pihaknya berharap, tidak hanya berhenti di konservasi dan pembersihan saja. Tetapi diharapkan dapat dilaksanakan terjemahan dan alih aksara lontar di Puri Kilian Bangli. "Kami berharap dapat dilaksanakan alih aksara dan alih bahasa karena kekurangan kami dalam membaca aksara Bali," pungkasnya.

wartawan
YAN
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Buleleng Resmi Revitalisasi Pantai Lovina

balitribune.co.id I Singaraja -  Pemerintah Kabupaten Buleleng resmi memulai penataan kawasan Pantai Lovina yang ditandai dengan peletakan batu pertama di Pantai Tasik Madu, Selasa (3/3/2026). Langkah ini menjadi awal revitalisasi kawasan wisata unggulan Bali Utara guna meningkatkan daya tarik destinasi sekaligus mendongkrak kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.