Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perabuan Almarhum Aiptu Ni Nyoman Sri Udayani

Salvo
TEMBAKAN SALVO- Prosesi perabuan jenasah Aiptu Ni Nyoman Sri Udayani ditandai dengan tembakan Salvo oleh anggota Polda Bali di Setra Banjarangkan Klungkung, Kamis (4/1 kemarin.

BALI TRIBUNE - Perabuan jenasah almarhum Aiptu Ni Nyoman Sri Udayani berlangsung secara kedinasan di Setra (kuburan,red ) Adat Banjarangkan, Kamis (4/1) kemarin. Bertindak selaku Inspektur Upacara, Kasubbid Dikyasa Dit Lantas Polda Bali AKBP Nyoman Sukasena.


Sebelum perabuan, dilangsungkan penyerahan jenasah almarhum Aiptu Nyoman Sri Udayani oleh keluarga kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diwakili Kasubbid Gakkum Dit Lantas Polda Bali AKBP Andi Prahastono, SiK. Penyerahan ini bertempat di rumah duka, Puri Batan Ental, Banjarangkan, Klungkung.


Upacara penyerahan jenasah diikuti para Perwira dan Bintara, serta PNS dari Polda Bali dan staf Polres Klungkung serta Polsek jajaran.


Perabuan jenasah ditandai dengan tembakan salvo sebagai penghormatan terakhir dari seluruh personil Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali.


Dalam sambutannya AKBP Sukasena menyampaikan, atas nama Keluarga Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia pihaknya menyucapkan rasa belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas kepergian almarhum.


“Marilah kita bersama-sama memanjatkan doa menurut doa dan keyakinan Masing-masing kepada Tuhan Yang Maha Esa, semoga amal baik almarhum diterima oleh Ida Sanghiyang Widhi Wasa, diampuni segala Dosa-dosanya dan mendapat tempat yang layak disisi-Nya”, kata Sukasena dalam pidatonya.


Almarhum Aiptu Ni Nyoman Sri Udayani meninggal karena sakit di Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar, Sabtu (16/12) lalu.


Almarhum lahir di Perasi pada 25 juni 1973 silam. Putri dari pasangan I Nengah Bakti dan Ni Nengah Reni ini meninggalkan seorang suami serta dua orang putra dan satu orang putri.

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.