Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perabuan Almarhum Aiptu Ni Wayan Luh Murni

Bali Tribune/ PALEBON - Situasi Upacara Perabuan Almarhum Aiptu Ni Wayan Luh Murni.
Balitribune.co.id | Tabanan - Polres Tabanan berduka. Salah satu personel terbaik Polri telah berpulang ke hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Almarhum adalah Aiptu Ni Wayan Luh Murni yang merupakan anggota Bamin Urmin Satuan Narkoba Polres Tabanan, meninggal dunia di rumah sakit swasta di Denpasar karena sakit, Minggu (19/7), sekitar pukul 05.00 Wita.
 
Sebagai wujud penghormatan terakhir kepada almarhum, Selasa (21/11), Polres Tabanan melaksanakan upacara perabuan secara Dinas Kepolisian, di Desa Adat Kaba-kaba, Kediri Tabanan. Selaku Inspektur upacara dalam upacara perabuan ini Kabag Sumda Polres Tabanan Kompol Ni Luh Ketut Amy Prakasa Ramayathi, Perwira Upacara AKP Ni Made Lestari, dan Komandan Upacara Ipda Ni Ketut Merta, dengan jumlah pasukan sebanyak 15 orang terdiri dari 10 orang personel Polwan dan 5 orang dari pasukan bersenjata. 
 
Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S. Siregar dalam sambutannya yang dibacakan Kabag sumda Polres Tabanan Ni Luh Ketut Amy Prakasa Ramayathi menyampaikan turut beduka atas berpulangnya almarhum Aiptu Ni Wayan Luh Murni. “Semoga amal dan ibadah almarhum diterima disisi Tuhan Yang Maha Esa serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan. Keluarga besar Polres Tabanan merasa sangat kehilangan atas meninggalnya salah satu putri terbaik Polri, Saya mewakili institusi Polri khususnya Polres Tabanan mengucapkan terima kasih atas jasa-jasa almarhum selama bertugas,” ujarnya.
 
Di akhir pelaksanaan upacara perabuan, Kabag Sumda Polres Tabanan mewakili Kapolres Tabanan menyerahkan santunan duka dari Keluarga Besar Polres Tabanan kepada keluarga almarhum yang diterima langsung oleh suami almarhum. 
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.