Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Peracik Tembakau Gorila Diganjar 11 Tahun

Gede Romy Andiana

BALI TRIBUNE - Gede Romy Andiana (27), hanya bisa pasrah ketika divonis 11 tahun penjara. Majelis hakim diketuai Esthar Oktavi menilai perbuatan pemuda asal Bangli ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotik Golongan I berupa serbuk putih mengandung AB-Fubinaca 457 gram yang dia pesan dari Hong Kong secara online. Selain hukuman badan, majelis hakim juga menetapkan terdakwa membayar pidana denda sebesar Rp2 miliar. "Dengan ketentuan, apabila tidak bayar maka diganti dengan 4 bulan penjara," tegas hakim ketuas saat membacakan amar putusannya, di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (12/11).  Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU Wayan Sutarta yang menuntut dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan. Meski tak sama dengan tuntutan JPU, namun majelis hakim pada dasarnya tetap sejalan dengan dakwaan alternatif kedua yang dialamatkan kepada terdakwa bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  Menanggapi putusan itu, baik JPU maupun terdakwa yang pada persidangan kali tidak didampingi penasihat hukumnya, Dodi Arta Kariawan, sama-sama menyatakan menerima. Dalam dakwaan  disebutkan, Romy ditangkap usai mengambil paket serbuk pesanannya itu di Kantor Pos Besar, Renon, pada 12 April 2018, sekitar pukul 09.30 Wita. Waktu mengambil paket, Romy tidak sadar kalau sudah dipantau petugas Bea Cukai. Karena paket itu masuk ke Bali melalui Bandara Ngurah Rai.  Isi dakwaan itu diperkuat dengan keterangan saksi dari Bea Cukai yang dihadirkan penuntut umum saat ditanya kuasa hukum terdakwa, Ketut Dodik Arta Kariawan. Bahwa sejak paket itu tiba di bandara, petugas memang sudah menaruh curiga. Karena saat dipindai isinya berupa serbuk. Menjelang penangkapan, Romy meminjam KTP Gede Rusdiana untuk bisa mengambil paket tersebut di Kantor Pos. Alasannya, KTP terdakwa hilang. "Setelah terdakwa menyelesaikan administrasi dengan petugas kantor Pos Renon Denpasar kemudian terdakwa diarahkan masuk ke ruangan kantor Bea Cukai yang ada di Kantor Pos Renon Denpasar," imbuh penuntut umum saat melanjutkan isi surat dakwaan saat itu.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Peringati HPSN 2026, Bupati Badung Pimpin Korve Bersih Sampah di Pantai Kuta

balitribune.co.id | Mangupura  - Aksi korve bersih sampah laut kembali dilaksanakan pada Minggu (22/2). Kegiatan serangkaian peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 tersebut diawali gelaran apel yang secara langsung dipimpin oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, di Shelter Kebencanaan Baruna, Pantai Kuta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPR di Persimpangan Jalan: Antara Integritas, Permodalan, dan Seleksi Alam Industri

balitribune.co.id | Pencabutan izin usaha BPR Kamadana oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di awal 2026 bukan sekadar kabar penutupan satu bank kecil di daerah. Ia adalah alarm keras bagi industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) secara nasional.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Desa Kediri

balitribune.co.id | Tabanan — Menindaklanjuti arahan Bupati Tabanan, Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, menyambangi sekaligus menyerahkan bantuan kepada keluarga korban banjir di Banjar Jaga Satru, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Selasa (24/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Transparansi Pengembangan KEK Kura Kura Bali

balitribune.co.id I Denpasar -Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali kembali menjadi sorotan. DPRD Provinsi Bali melalui Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) menegaskan pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam proyek strategis tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Kedaulatan di Balik Layar Digital: Mengapa Raksasa OTA Harus Menjadi "Penduduk Tetap" Indonesia?

balitribune.co.id | Bayangkan sebuah vila mewah di pesisir Canggu, Bali, terpesan dengan harga Rp2 juta per malam melalui platform global seperti Airbnb. Turisnya tidur di sana, pemilik vilanya tinggal di sana, dan akses jalan menuju lokasi tersebut dibangun menggunakan keringat pajak rakyat Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.