Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Peracik Tembakau Gorila Dituntut 15 Tahun

Gede Romy Andiana saat menjalani persidangan di PN Denpasar terkait tembakau gorila.

BALI TRIBUNE -  Gede Romy Andiana alias Romy (27), seorang sopir freelance yang diadili karena tersangkut kasus narkotika dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pemuda asal Bangli ini terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  Tuntutan tersebut terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (12/10). Dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa I Wayan Sutarta di depan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi, terdakwa Romy yang tinggal di Jalan Raya Tuban, Gang Gelatik Nomor 1, Desa Tuban, Kuta, Badung ini juga diganjar dengan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan. "Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman berupa AB-Fubinaca, narkotika jenis baru, yang berat kotornya mencapai 457 gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua," kata jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bali ini.  Menanggapi tuntutan itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Dodi Arta Kariawan meminta majelis hakim memberi waktu satu minggu untuk menyusun pledoi atau pembelaan. "Yang mulia, setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami akan mengajukan pledoi secara tertulis," kata Dodi.  Sekedar diketahui, AB-Fubinaca dengan bentuk serbuk putih yang dipesan terdakwa dari Hong Kong itu akan dipakai sebagai bahan baku tembakau gorila.  Perbuatan terdakwa itu terungkap saat Romy mengambil paket serbuk pesanannya itu di Kantor Pos Besar, Renon, pada 12 April 2018, sekitar pukul 09.30 Wita. Saat itulah dia ditangkap dan langsung diamankan.  Waktu mengambil paket tersebut, Romy rupanya tidak sadar kalau dia sudah dipantau petugas Bea Cukai. Karena paket itu masuk ke Bali melalui Bandara Ngurah Rai. Dan sejak paket itu tiba di bandara, petugas memang sudah menaruh curiga. Karena saat dipindai isinya berupa serbuk. "Kalau bubuk kami memang atensi," ujar saksi dari Bea Cukai saat itu. Berbekal identitas yang tertera pada kemasan paket tersebut, pelacakan pun dilakukan. Identitas yang tertera di kemasan itu atas nama Gede Rusdiana.  Menjelang penangkapan, Romy meminjam KTP Gede Rusdiana untuk bisa mengambil paket tersebut di Kantor Pos. Alasannya, KTP terdakwa hilang. Kemudian, setelah terdakwa menyelesaikan administrasi dengan petugas kantor Pos Renon Denpasar kemudian terdakwa diarahkan masuk ke ruangan kantor Bea dan Cukai yang ada di Kantor Pos Renon Denpasar. Saat petugas Bea Cukai Ngurah Rai menanyakan asal muasal paket yang dipesannya itu, Romy mengaku membelinya dari Hongkong secara online.Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang telah diamankan dibawa ke kantor Polda Bali.  Dari hasil pemeriksaan laboratorium, ternyata 457 gram serbuk itu positif mengandung sediaan AB-Fubinaca yang masuk kategori narkotika golongan satu sesuai Lampiran Permenkes (satu) Nomor 41 tahun 2017. Sejak itulah, Romy akhirnya resmi ditahan dan mulai kemarin dia menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Era Baru, OJK Desak Batas Modal Kritis Industri Asuransi

balitribune.co.id | Nusa Dua – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) kembali menggelar ajang tahunan terbesar bagi industri asuransi umum dan reasuransi di Indonesia. Yakni, Indonesia Rendezvous (IR) ke-29, yang berlangsung di Bali International Convention Centre (BICC), The Westin Resort Nusa Dua, Bali, 15-17 Oktober 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Bagikan ‘Jurus Cari Aman’ Saat Melintasi Jalan Berbatu

balitribune.co.id | Denpasar - 17 Oktober 2025 – Keselamatan berkendara merupakan prioritas utama di segala medan. Memahami tantangan yang sering dihadapi pengendara sepeda motor di Bali dengan kontur jalan yang beragam, Astra Motor Bali melalui tim Safety Riding-nya kembali menggaungkan kampanye #Cari_Aman. Kali ini, fokus edukasi ditujukan pada teknik dan kiat aman saat melintasi lintasan berbatu atau gravel yang kerap ditemui di berbagai wilayah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rayakan HUT ke-61, Golkar Bali Gelar Aksi Sosial dan Pasar Murah

balitribune.co.id | Denpasar - Partai Golkar Bali memilih merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 dengan cara sederhana namun penuh makna. Alih-alih menggelar pesta besar, DPD I Partai Golkar Provinsi Bali mengemas perayaan tahun ini dengan berbagai kegiatan sosial yang langsung menyentuh masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.