Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Peracik Tembakau Gorila Dituntut 15 Tahun

Gede Romy Andiana saat menjalani persidangan di PN Denpasar terkait tembakau gorila.

BALI TRIBUNE -  Gede Romy Andiana alias Romy (27), seorang sopir freelance yang diadili karena tersangkut kasus narkotika dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pemuda asal Bangli ini terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  Tuntutan tersebut terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (12/10). Dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa I Wayan Sutarta di depan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi, terdakwa Romy yang tinggal di Jalan Raya Tuban, Gang Gelatik Nomor 1, Desa Tuban, Kuta, Badung ini juga diganjar dengan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan. "Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman berupa AB-Fubinaca, narkotika jenis baru, yang berat kotornya mencapai 457 gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua," kata jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bali ini.  Menanggapi tuntutan itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Dodi Arta Kariawan meminta majelis hakim memberi waktu satu minggu untuk menyusun pledoi atau pembelaan. "Yang mulia, setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami akan mengajukan pledoi secara tertulis," kata Dodi.  Sekedar diketahui, AB-Fubinaca dengan bentuk serbuk putih yang dipesan terdakwa dari Hong Kong itu akan dipakai sebagai bahan baku tembakau gorila.  Perbuatan terdakwa itu terungkap saat Romy mengambil paket serbuk pesanannya itu di Kantor Pos Besar, Renon, pada 12 April 2018, sekitar pukul 09.30 Wita. Saat itulah dia ditangkap dan langsung diamankan.  Waktu mengambil paket tersebut, Romy rupanya tidak sadar kalau dia sudah dipantau petugas Bea Cukai. Karena paket itu masuk ke Bali melalui Bandara Ngurah Rai. Dan sejak paket itu tiba di bandara, petugas memang sudah menaruh curiga. Karena saat dipindai isinya berupa serbuk. "Kalau bubuk kami memang atensi," ujar saksi dari Bea Cukai saat itu. Berbekal identitas yang tertera pada kemasan paket tersebut, pelacakan pun dilakukan. Identitas yang tertera di kemasan itu atas nama Gede Rusdiana.  Menjelang penangkapan, Romy meminjam KTP Gede Rusdiana untuk bisa mengambil paket tersebut di Kantor Pos. Alasannya, KTP terdakwa hilang. Kemudian, setelah terdakwa menyelesaikan administrasi dengan petugas kantor Pos Renon Denpasar kemudian terdakwa diarahkan masuk ke ruangan kantor Bea dan Cukai yang ada di Kantor Pos Renon Denpasar. Saat petugas Bea Cukai Ngurah Rai menanyakan asal muasal paket yang dipesannya itu, Romy mengaku membelinya dari Hongkong secara online.Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang telah diamankan dibawa ke kantor Polda Bali.  Dari hasil pemeriksaan laboratorium, ternyata 457 gram serbuk itu positif mengandung sediaan AB-Fubinaca yang masuk kategori narkotika golongan satu sesuai Lampiran Permenkes (satu) Nomor 41 tahun 2017. Sejak itulah, Romy akhirnya resmi ditahan dan mulai kemarin dia menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Polisi Periksa 5 Saksi dan Sisir CCTV Jalur Pelarian Pelaku Pembunuhan Bule Belanda di Kerobokan

balitribune.co.id | Denpasar - Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba mengatakan, pihaknya terus bergerak untuk mendalami kasus pembunuhan bule Belanda, Rene Pouw yang tewas dikeroyok oleh dua orang tak dikenal di seputaran Villa Amira Nomor 1, Banjar Anyar Kelod Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Senin (23/3/2026) pukul 22.50 Wita lalu. 

Baca Selengkapnya icon click

Dua Rumah dan Tiga Motor di Dalung Ludes Terbakar ​

balitribune.co.id I Mangupura - Musibah kebakaran menghanguskan dua unit rumah di Perumahan GTT Dalung, Jalan Cendana VII, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Rabu (25/3/2026) dini hari. Tidak ada korban jiwa, namun selain bangunan, tiga unit sepeda motor turut menjadi arang dalam peristiwa yang terjadi sekira pukul 03.00 Wita tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Karya Agung Pura Luhur Uluwatu, Made Sumerta Kawal Kesiapan Krama

balitribune.co.id | ​Mangupura - Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Sumerta yang juga sebagai Bendesa Adat Pecatu mendampingi jajaran Pemerintah Kabupaten Badung dalam rangkaian upacara awal menuju Karya Agung di Pura Luhur Uluwatu, Selasa (24/3/2026).​Kehadiran tokoh masyarakat asal Pecatu ini bertujuan memastikan kesiapan krama desa adat dalam menyambut rangkaian Karya Padudusan Agung dan Balik Sumpah Agung yang puncaknya dijadwalkan pada 7 Juli 20

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rapat Paripurna DPRD Bangli, PAD Bangli Tahun 2025 Tak Capai Target

balitribune.co.id I Bangli - DPRD Kabupaten Bangli kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban  (LKPJ) Bupati Bangli Tahun anggaran 2025, Rabu (25/3/2026). Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika tersebut terungkap jika Pendapatan Asli Daerah  (PAD) Kabupaten Bangli tahun 2025 tidak mencapai target yang ditentukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.