Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Peragaan Busana Natal Mengisi Liburan Sekolah

Bali Tribune / NATAL - anak-anak dan remaja yang mengikuti peragaan busana Natal untuk mengisi liburan sekolah
balitribune.co.id | KutaSejumlah peserta peragaan busana Natal dari kalangan anak-anak dan remaja mendapat kesempatan untuk mengisi liburan sekolah. Para orangtua pun turut mendukung kegiatan yang bersifat positif tersebut, seperti yang disampaikan orangtua peserta peragaan busana Natal, Teti Suantriyani. 
 
"Saya sebagai orangtua mendampingi kegiatan yang diikuti anak saya di saat liburan sekolah. Ini merupakan dukungan untuk anak saya yang melakukan kegiatan untuk mengisi liburannya," ucap Teti saat mendampingi anaknya mengikuti lomba peragaan busana bertema Natal di Kuta, Badung, Sabtu (24/12).
 
Kegiatan fashion show atau peragaan busana bertema Natal tahun ini banyak digemari anak-anak dari usia dini dan pelajar remaja tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Maka tidak heran jika gelaran fashion show sering dijadikan sebagai ajang menebarkan hal positif untuk menumbuhkan mental dan kepercayaan diri anak-anak. 
 
Salah seorang peserta peragaan busana Natal, Ajeng Kirana Putri mengaku senang dapat mengikuti peragaan busana bertepatan Natal dan libur sekolah. Berkat kegiatan tersebut ia dan teman-temannya dapat bertemu dan berkumpul melepas kangen. 
 
"Saya dan teman-teman sangat antusias ikut peragaan busana Natal karena bisa bertemu teman-teman. Ini salah satu cara untuk mengisi libur sekolah yang selama beberapa hari ini hanya melakukan kegiatan di rumah. Untuk peragaan busana ini sudah saya persiapkan selama dua minggu," katanya.
wartawan
YUE
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.