Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perajin Bata Tulikup Menjerit, Stok Banyak Penjualan Lesu

Bali Tribune/ PASTIKAN - Ketua DPRD Gianyar I Wayan Tagel Winarta didampingi Perbekel Tulikup I Made Ardika memastikan kualitas batu bata Tulikup.



balitribune.co.id | Gianyar - Berbeda  dengan pengerajin tahu tempe yang dibayanginlelangkaan kedelai, pengerajin Batu Bata di Tulikup Gianyar malah kelebihan stok. Lantaran sepinya permintaan, para pengerajin menjerit. Mereka  mempertanyakan proyek-proyek pemerintah yang tidak ada memanfaatkan batu bata Tulikup dan cendrung memilih material dari luar daerah.

Salah seorang pengerajin bata Tulikup I Nyoman Sukara, Senin (21/2/2022), mengatakan pemerintah kini sedang gencar-gencarnya membangun. Namun sayang, sama sekali tidak ada yang menggunakan bata Tulikup. "Stok bata kami sangat banyak, bahkan sampai ada yang lumutan karena tidak ada yang beli," ujar Sukara yang juga Bendesa Tulikup Kelod.

Disebutkan, selama pandemi, banyak warga Tulikup yang kehilangan pekerjaan dan beralih menjadi perajin batu bata. Karena semakin banyak yang beralih menjadi perajin bata, maka stok barang semakin banyak dan menumpuk. Sedangkan penjualan sangat minim. "Pembangunan gencar, tapi tidak gunakan bahan lokal. Bagaimana dikatakan ikut memperdayakan produk lokal, kalau material yang digunakan justru dari daerah lain," keluhnya.

Perajin bata lainnya, I Gusti Ngurah Winata menyayangkan tudingan bahwa bata Tulikup cepat hancur. Padahal selama ini justru batu bata tulikup dikenal karena kualitasnya. "Isu ini hanya untuk membuat perajin batu bata di desa kami, kalah di pasaran," terangnya.

Perbekel Tulikup I Made Ardika mengharapkan kepada gubernur dan bupati untuk mengimbau menggunakan bata Tulikup, terutama untuk proyek pemerintah. Secara ekonomi, warganya sangat terdampak, karena yang mulai menggunakan material lain. Padahal bata Tulikup untuk bangunan Bali menpunyai nilai magis. "Saya harapkan pemerintah supaya tergugah, dengan kondisi masayarakat Tulikup 65 persen merupakan perajin batu bata," harapnya.

Menyikapi kondisi ini, Ketua DPRD Gianyar I Wayan Tagel Winarta juga menyampaika keprihatinannya. Harapnya, pemerintah maupun masyarakat umum, agar menggunakan bata Tulikup, terutama untuk bangunan stil Bali. Diungkapkanya, batu bata tulikup yang terkenal kualitasnya kini malah terus meningkatkan kualitas produksinya. Ia mengajak gunakan kembali bata Tulikup yang sudah terkenal hingga ke mancanegara, untuk pembanguanan yang menggunakan ornamen Bali.

wartawan
ATA
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.