Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perangkat Desa agar Proaktif data Warganya

Bali Tribune/ BLT - Bupati Suwirta seerahkan BLT APBD Klungkung Tahap I di Banjarangkan.
Balitribune.co.id | Semarapura - Perangkat desa diminta harus terus proaktif mendata calon warga penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), untuk mencegah agar bantuan tersebut tepat pada sasaran dan tidak terjadi tumpang tindih dikalangan masyarakat. Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menyerahkan (BLT) APBD Klungkung Tahap I di Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Minggu (16/8) pagi. 
 
Pemkab Klungkung sudah mulai menyalurkan dana bantuan ini sejak Rabu (12/8) lalu yang menyesar desa maupun kelurahan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan. Di hadapan para penerima BLT, Bupati Suwirta berharap agar bantuan ini bisa digunakan dengan baik dan bisa memberikan manfaat untuk meringankan beban di dalam keluarga. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk kepedulian Pemkab Klungkung terhadap warga yang kurang mampu ditengah situasi menghadapi pendemi Covid-19. 
 
Bupati Suwirta mengingatkan agar perangkat desa bisa mengawal dan mengawasi bantuan ini dengan maksimal. Jangan sampai ada warga yang memisahkan KK hanya ingin mendapatkan bantuan. Selain itu, Bupati juga tetap mewanti-wanti perangkat desa untuk lebih berhati-hati dalam melakukan pendataan dan menentukan calon penerima bantuan agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari. “Bantuan BLT dari APBD Klungkung ini harus benar-benar tepat sasaran, jangan sampai yang berhak untuk mendapatkan malah tidak dapat,” ujar Bupati Suwirta.
 
Bupati juga menjelaskan, penyaluran Bantuan Jaring Pengaman Sosial penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) berdasarkan SK Bupati Klungkung Nomor : 293/05/HK/2020 tentang pemberian bantuan sosial kepada keluarga terdampak Covid-19. Sasarannya adalah keluarga yang kepala keluarga dari / atau anggota keluarganya kehilangan pekerjaan atau mengalami penurunan penghasilan secara drastis akibat Covid-19. Sehingga keluarga tersebut rentan miskin atau mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun. Syaratnya harus memiliki Kartu Keluarga dan KTP Klungkung dan tinggal di wilayah Kabupaten Klungkung selama pandemi Covid-19.
 
Plt. Kepala Dinas Sosial P3A, I Wayan Sumarta mengatakan penyaluran dilakukan dalam tiga tahap selama tiga bulan kedepan dengan nilai Rp 600.000. BLT yang disalurkan kali ini masing-masing Desa di Kecamatan Banjarangkan antar lain yakni Kantor Perbekel Desa Banjarangkan sebanyak 185 penerima, Kantor Perbekel Desa Bakas sebanyak 23 penerima, Kantor Perbekel Desa Nyalian sebanyak 347 penerima dan Kantor Perbekel Desa Bungbungan sebanyak 95 penerima. Total keseluruhan penerima sebanyak 650 dengan jumlah dana sebesar Rp. 390.000.000,00.
 
Turut hadir Plt. Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Klungkung I Wayan Sumarta, Camat Banjarangkan I Gusti Agung Gede Putra Mahajaya serta Perangkat Desa setempat. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.