Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perbaikan Jalan Sidawa-Tamanbali Tunggu Penandatanganan SPPH

Bali Tribune/BERSAMA - Kepala BPBD dan Damkar Bangli I Wayan Wardana (kiri) didampingi Kabid RR Sang Ketut Supriadi. 

balitribune.co.id | Bangli - Pemerintah Kabupaten Bangli melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bangli sebelumnya mengajukan usulan perbaikan sejumlah ruas jalan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Setelah pemenuhan dokumen dan telah dilakukan verifikasi, Kabupaten Bangli masuk tahap pertama untuk penerimaan hibah.

Namun demikian, sampai saat ini masih menunggu penandatangan Surat Pernyataan Pemberian Hibah (SPPH). Salah satu ruas jalan yang diusulkan yakni Jalan Sidawa-Tamanbali

Kepala BPBD dan Damkar Bangli, I Wayan Wardana (kiri) didampingi Kabid Rehabilitasi dan Rekontruksi (RR) BPBD Bangli, Sang Ketut Supriadi mengatakan damapk bencana mengakibatkan beberapa fasilitas umum berupa jalan dan sarana pendukungnya rusak. Untuk penanganan kerusakan akibat bencana, pada tahun 2021, Pemkab Bangli melalui BPBD mengajukan permohonan anggaran perbaikan ke BNPB.

Adapun yang diusulkan yakni rehabilitasi jalan Sidawa Tamanbali Rp 1,6 miliar, jalan Selati - Tanggahan Talangjiwa Rp 1,5 miliar, jalan Penglipuran-Tirta Dedari Rp 1,3 miliar, jalan Penulisan- Sukawanan Rp1,6 miliar lebih, jalan Bangbang-Penaga-Landih Rp 470 juta,jalan PenataanPukuh Rp 700 juta dan rehabilitasi jalan dan bangunan pelengkap jalan pada ruas jalan Abuan sebesar Rp 532 juta. Usulan anggran rehablitasi di 8 titik ruas jalan mencapai Rp, 8,6 miliar, ujarnya, Senin (11/12/2023).

Kata Wayan Wardana, Bangli satu-satu kabupaten di Bali yang akan mendapat hibah Hibah akan disalurkan dua tahap. Untuk tahap pertama ada 20 kabupaten/kota dan tahap kedua sebanyak 48 kabupaten/kota/provinsi. "Bangli masuk dalam 20 kabupaten/kota yang menerima pencairan tahap pertama," kata mantan Camat Bangli ini.

Disinggung terkait pencairan, Wayan Wardana menjelaskan belum dapat dipastikan jadwal penandatangan SPPH dari Kementerian Keuangan. Menurutnya, SPPH ditandangani oleh penerima hibah dan dari Kementerian Keuangan. SPPH diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang mana saat ini ada perubahan payung hukum. "Kemenkeu beralasan, bahwa SPPH dibuat/diterbitkan berdasarkan PMK. Sebelumnya mengacu pada PP 2/2012 tentang Hibah Daerah, tidak sesuai dengan dengan kondisi saat ini. Berdasarkan PP 2/2012 disebutkan, bahwa Hibah Daerah sebagai Pendapatan lain-lain yang Sah Kemudian kini ada perubahan, acuan pada UU 1/2022, tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah disebutkan, bahwa Hibah Daerah merupakan bagian dari DAK. Hibah RR sifatnya tidak bertahap/penyaluran 100 persen didepan, tidak mengikuti siklus APBN," ungkapnya.

Pihak masih menunggu pelaksanaan penandatangan SPPH. Setelah dilakukan penadatanganan anggaran baru masuk kas daerah. Menurutnya pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Hibah RR maka daerah tidak perlu melakukan Perubahan APBD, akan tetapi cukup dengan Perubahan pada Penjabaran APBD (Peraturan Kepala Daerah). "Begitu anggaran masuk, bisa segera proses tender," sebutnya.

wartawan
SAM
Category

Manajemen GWK Sesalkan Rekomendasi DPRD Bali, Klaim Sudah Lakukan Sosialisasi

balitribune.co.id | Mangupura - Polemik penutupan akses jalan di kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK), Ungasan, Badung, memanas. DPRD Provinsi Bali mengultimatum manajemen GWK untuk membuka kembali akses warga yang ditutup dengan pagar. Jika dalam sepekan pagar tidak dibongkar, DPRD Bali bahkan merekomendasikan penutupan operasional GWK.

Baca Selengkapnya icon click

Manajemen GWK Sesalkan Rekomendasi DPRD Bali, Klaim Sudah Lakukan Sosialisasi

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik penutupan akses jalan di kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK), Ungasan, Badung, memanas. DPRD Provinsi Bali mengultimatum manajemen GWK untuk membuka kembali akses warga yang ditutup dengan pagar. Jika dalam sepekan pagar tidak dibongkar, DPRD Bali bahkan merekomendasikan penutupan operasional GWK.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPRD Badung Nyoman Gede Wiradana Hadiri Karya di Pura Kantor Perbekel Sibang Gede

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Nyoman Gede Wiradana mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Upacara Melaspas, Mendem Pedagingan medasar Rsi Gana, di Pura Kantor Perbekel Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal. Rabu (24/9).

Kehadiran Wiradana bersama bupati sekaligus Mendem Pedagingan di salah satu Pelinggih dan menandatangani prasasti.

Baca Selengkapnya icon click

Putu Parwata Hadiri Karya Dewa Yadnya Pujawali di Pura Panti Pasek Gelgel Aan Sumerta Padang Luwih

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Badung I Putu Parwata bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri undangan Upacara Dewa Yadnya Pujawali di Pura Panti Pasek Gelgel Aan Sumerta, Br. Gaji, Dalung, Kuta Utara, Rabu (24/9).

Upacara ini meliputi rangkaian Karya Melaspas, Penilapatian, Ngenteg Linggih, serta Padudusan Caru Wraspati Kalpa Alit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Badung Hadiri Karya Dewa Yadnya Merajan Gede Pratisentana Penyarikan Dalem Kedonganan

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta dan Nyonya Yunita Alit Sucipta menghadiri Karya Dewa Yadnya Ngelinggihang, Padudusan Alit di Merajan Gede Pratisentana Penyarikan Dalem Kedonganan, Desa Adat Kedonganan, Kuta, Rabu (24/9).

Baca Selengkapnya icon click

Pascabencana Banjir, Pemkot Denpasar Baru Tindak Tegas Bangunan Melanggar Sempadan Sungai

balitribune.co.id | Denpasar - Diketahui sejumlah bangunan yang berdiri di sempadan sungai di wilayah Kota Denpasar ternyata  tak berijin. Sebagaimana di sejumlah bangunan yang berdiri di bantaran sungai di Jalan Sulawesi, Denpasar. Pembangunannya yang melanggar sempadan sungai, diakui Pemkot Denpasar lantaran kurangnya kontrol dan sudah terjadi sejak lama.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.