Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perbankan Mulai Turunkan Suku Bunga - Imbas BI 7-day Repo Rate

Dewi Setyowati

Denpasar, Bali Tribune

BI akan tetap menggunakan BI Rate sebagai suku bunga kebijakan seperti waktu sebelumnya. Mulai Selasa (19/4), BI mengganti BI Rate dengan suku bunga acuan baru, BI 7-day (Reverse) Repo Rate.

“Saat ini BI telah mengeluarkan BI 7-day (Reverse) Repo Rate untuk melengkapi kebijakan BI Rate yang 6,75,” ujar Kepala KpW BI Bali, Dewi Setyowati, di Denpasar, Selasa (19/4). Lebih lanjut, ia menerangkan, tujuan diluncurkan kebijakan ini agar pasar uang antar bank mempertimbangkan suku bunganya berkisar di angka 5,5 persen.

“Penguatan operasi moneter ini tidak mengubah sikap kebijakan moneter yang sedang diterapkan, dengan mematok suku bunga BI 7-day Repo Rate, di samping memperkuat sinyal kebijakan moneter dengan suku bunga sebagai acuan utama di pasar keuangan,” tuturnya.

Dampak ke depan, menurutnya, akan ada penurunan suku bunga. “Imbas dari BI Repo, perbankan rupanya sudah mulai menurunkan suku bunganya,” kata Dewi, yang menganjurkan untuk konfirmasi langsung pada pihak perbankan terkait turunnya suku bunga di masing masing bank.

Ia juga mengharapkan dengan turunnya suku bunga perbankan, usaha yang ada akan menggeliat kembali. “Inilah saatnya kita memacu pertumbuhan ekonomi, khususnya di Bali, meski kita tahu tahun 2015 lalu perekonomian agak lesu,” imbuhnya.

Ia menyatakan, BI 7-day Repo Rate akan mampu memperkokoh pertumbuhan kredit sepanjang tahun 2016 ini. “Saya minta pada pimpinan perbankan untuk menginformasikan dan mempublikasikan kondisi ini pada masyarakat,” pesannya.

Menurutnya, ini saatnya untuk menggenjot sektor kredit bagi masyarakat. “KUR, Dana Desa, APBN, APBD mesti digenjot. Ini kesempatan mengejar pertumbuhan ekonomi karena semua sektor pasti menggeliat,” katanya.

Dalam kesempatan ini, Dewi juga mengapresiasi perbankan yang telah lebih dulu menurunkan suku bunga meski pemerintah masih merancang skemanya hingga akhir tahun. “Selama ini kan perbankan masih wait and see, tapi kalau mereka sudah bergerak lebih dulu itu jauh lebih baik,” katanya.

Ia juga mengatakan, inflasi Bali sudah mulai terjaga. Bila terjadi gejolak, BI akan melakukan berbagai upaya untuk menjaga stabilitas pertumbuhan dan inflasi. “Kita mesti mulai menata perekonomian. TPID telah menyelesaikan roadmap perekonomian. Mudah mudahan Bali dapat nominasi,” tutupnya.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.