Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perbarindo Bali Minta Kejelasan Penerapan POJK

Bali Tribune / KONSULTASI - Perbarindo Bali saat bertemu dengan Kepala OJK Regional 8 yang melakukan konsulitasi langsung terkait penerapan POJK Stimulus Perekonomian Nasional Dampak Penyebaran
Covid-19

balitribune.co.id | Denpasar – Ketua DPD Perbarindo Provinsi Bali, Ketut Wiratjana beserta pengurus konsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara terkait penerapan POJK No.11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (POJK Stimulus Dampak Covid-19), khususnya terkait pemberian keringanan dan atau penundaan pembayaran angsuran kredit selama 1 tahun. 

Selain itu juga terkait penegasan Penjaminan LPS atas Dana Pihak Ketiga di BPR serta Perppu No.1 tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, bagaimanakah mekanisme pemberian fasilitas pinjaman likuiditas kepada BPR.

Menanggapi hal tersebut, Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Elyanus Pongsoda, Kamis (16/4) menyampaikan, terkait POJK No.11/POJK.03/2020 tersebut relaksasi hanya diberikan kepada debitur yang terdampak covid-19. Pemberian keringanan dan atau penundaan pembayaran angsuran kredit, dilakukan sesuai permohonan debitur kepada bank dan berdasarkan hasil evaluasi bank sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (POJK Stimulus Dampak Covid-19).

Lanjut dia mengatakan, jenis relaksasi yang diberikan sebagaimana diatur dalam peraturan OJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan dan/atau konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.

Adapun jangka waktu pemberian keringanan dan atau penundaan pembayaran angsuran kredit maksimal 1 tahun tergantung seberapa besar (berat/ringannya) dampak Covid-19 kepada debitur. "Nasabah penyimpan tabungan dan deposito tidak perlu khawatir terhadap dananya di BPR karena dana tersebut dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan, antara lain “3 T” yaitu tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet)," jelas Elyanus.

Lebih lanjut dia menjelaskan terkait pasal 16 Perppu No.1 tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, bahwa pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek merupakan kewenangan Bank Indonesia.

"Saya berharap situasi ini segera berlalu sehingga industri jasa keuangan dan perekonomian dapat berjalan normal kembali," harapnya.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Ketua DPRD Badung Hadiri Karya Ngerehan di Pura Dalem Sakenan Munggu, Bupati Adi Arnawa Serahkan Bantuan Dana Hibah Rp 742 Juta

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menghadiri prosesi sakral Karya Ngerehan Ida Bhatara Ratu Bagus Khayangan Jagat di Pura Dalem Sakenan Munggu, Kecamatan Mengwi, Minggu (18/1).

Baca Selengkapnya icon click

Made Suwardana Dukung Kejuaraan Karate Kushin Ryu KKI Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota Komisi IV DPRD Badung, Made Suwardana, menghadiri dan memberikan dukungan terhadap Kejuaraan Karate Kushin Ryu M. Karate-Do Indonesia (KKI) Badung yang memperebutkan Piala Ketua Umum KKI Badung di GOR Mengwi, Sabtu (17/1). Kejuaraan ini bertujuan untuk melihat hasil latihan atlet dan menjadi ajang evaluasi untuk meningkatkan kemampuan mereka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perumda Tirta Mangutama Sudah Mulai Tuntaskan Masalah Air Bersih di Badung Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Masalah penyaluran air bersih di Wilayah Badung Selatan, sudah mulai diselesaikan. Sebelumnya Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memberikan waktu kepada Perumda Tirta Mangutama Kabupaten Badung hingga tanggal 20 Februari 2026, hal tersebut disampaikan saat ditemui di Kantor Bupati, Puspem Badung, pada hari Kamis 8 Januari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Made Daging Terkait Penyerobotan Tanah Pura Dalem Balangan

balitribune.co.id | Denpasar - Tim kuasa hukum Pura Dalem Balangan dikoordinatori Harmaini Idris Hasibuan mengatakan, penetapan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali I Made Daging sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan terkait dengan penyerobotan Pura Dalem Balangan. Perkara Pura Dalem Balangan diwakili pengempon Pura Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Garda Depan Honda Dibekali Safety Riding dan Test Ride All New Honda Vario 125

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di jaringan Honda dengan mengajak sekitar 70 Front Line People Honda mengikuti kegiatan Safety Riding dan Test Ride All New Honda Vario 125, Sabtu (17/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.