Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perbasi Bali Sosialisasi “3 on 3”

IGN Oka Darmawan
IGN Oka Darmawan

BALI TRIBUNE - Pengprov Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Bali segera menyosialisasikan nomor 3 on 3 kepada seluruh Pengkab dan Pengkot Perbasi seluruh Bali, dan ini menjadi program kerja Perbasi Bali pasca pelantikan, Minggu (8/8) malam di Denpasar. “Ya, kami banyak mendapat masukan dari Ketua Umum PB Perbasi (Dani Kosasih) saat melantik Pengprov Perbasi Bali masa bakti 2017-2021, Minggu malam lalu bahwa nomor 3 on 3 merupakan nomor baru yang ke depannya akan sering dipertandingkan di ajang resmi,” ujar Ketua Umum Perbasi Bali, IGN Oka Darmawan, Senin (9/7). Oka Darmawan yang juga Sekum KONI Bali ini mengatakan, lantaran nomor 3 on 3 merupakan nomor resmi di cabor basket, dan dipertandingkan di PON mendatang, maka di Porprov Bali 2019 Tabanan nomor tersebut akan juga dipertandingkan. Dalam Raker Perbasi seluruh Bali belum lama ini, kata Oka Darmawan, cabor basket di Porprov Bali akan mempertandingkan nomor yang dipertandingkan di ajang PON. Karena nomor 3 on 3 di PON mendatang dipertandingkan selain nomor 5 on 5, lanjut dia, maka nomor itu juga dipertandingkan di Porprov Bali 2019. Dengan dipertandingkannya nomor 3 on 3, kata Oka Darmawan, maka di Porprov Bali 2019 nanti cabor basket memperebutkan 4 medali emas, yakni nomor 3 on 3 putra dan putri, serta nomor 5 on 5 putra dan putri. “Tentu di sisa waktu sebelum gelaran porprov kami harus sosialisasikan hal ini ke Pengkab dan Pengkot Perbasi seluruh Bali, karena selain atlet, juri dan pelatih juga mesti paham terhadap permainan nomor 3 on 3 ini,” kata Oka Darmawan. Ia menjelaskan, nomor 3 on 3 berbeda dengan 5 on 5, karena nomor tersebut hanya menggunakan satu sisi gawang atau keranjang dengan durasi pertandingan selama 10 menit murni. Setiap tim yang sebelum 10 menit mendapatkan poin 21 maka tim tersebut sebagai pemenangnya. Selain itu, kata dia, di 3 on 3 setiap tembakan atau lemparan bola masuk keranjang mendapat poin 1, berbeda dengan nomo 5 on 5, jika dilakukan di area tembak mendapat poin 2 dan jika di luar garis area tembak memperoleh poin 3. “Begitu juga setiap tim tidak boleh didampingi pelatih di pinggir lapangan. Seorang pelatih 3 on 3 harus jauh dari pemain sehingga tidak ada instruksi apapun dari seorang pelatih saat bertanding, sedangkan di pinggir lapangan hanya ada seorang pemain cadangan saja. Hal-hal semacam inilah yang mesti disosialisasikan ke daerah-daerah,” pungkas Oka Darmawan.

wartawan
Djoko Purnomo

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.