Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perbekel Diminta Dapat Mengimplementasikan Janjinya

Bali Tribune / LANTIK - Pelantikan perbekel terpilih di TOSS Center, Karangdadi, Kusamba.

balitribune.co.id | SemarapuraManfaatkan kesempatan dan peluang yang sudah didapatkan untuk bekerja dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat di Desa masing-masing.

Hal itu dikemukakan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta ketika memberikan sambutan pada acara Pengucapan Sumpah/janji dan Pelantikan Calon Perbekel Terpilih Masa Jabatan 2021 sampai dengan 2027 yang dilaksanakan secara serentak bertempat di TOSS Center Karangdadi Desa Kusamba, Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung,  Rabu (17/11/2021). 

Pemilihan Perbekel Serentak di Kabupaten Klungkung tahun 2021 diikuti sebanyak 11 desa, yakni untuk Kecamatan Dawan diikuti oleh Desa Gunaksa, Kecamatan Nusa Penida Desa Sekartaji, Desa Bunga Mekar, Desa Lembongan, dan Kecamatan Banjarangkan diikuti oleh Desa Getakan, Desa Bungbungan, Desa Negari, Desa Banjarangkan serta di Kecamatan Klungkung diikuti oleh Desa Akah, Desa Selisihan, dan Desa Tegak. Jumlah calon perbekel yang akan ikut dalam pemilihan perbekel secara serentak adalah sebanyak 36 orang.

Bupati Suwirta dalam sambutannya meminta kepada instansi terkait untuk memberikan pelatihan kepada Perbekel dan istrinya mengenai etika, wawasan nusantara, ketahanan dan keamanan, hukum, politik dan materi lainnya. Pemberian pelatihan dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada para perbekel yang baru mengenai tupoksinya.

Bupati Suwirta mengharapkan agar sumpah dan janji yang sudah diucapkan pada saat pelantikan dapat diimplementasikan ketika mulai melakukan pelayanan kepada masyarakat di Desa masing-masing.

“Jalankan tugas sesuai aturan yang ada dan sesuai dengan sumpah dan janji yang sudah diucapkan ketika mengikuti prosesi pelantikan, tunjukan bahwa anda dapat mengemban tugas dengan baik sebagai Perbekel, Bunda Paud dan Ketua Tim PKK di Desa masing-masing serta setelah bertugas pola pikirnya jangan seperti perpanjangan tangan pemerintah tetapi harus seperti pribadi-pribadi yang bergerak di Desa,” Semua Orang mempunyai kemampuan dan potensi, tetapi tidak semua orang mempunyai kesempatan dan ruang untuk memperlihatkan kemampuan dan potensi yang dimiliki,” pesan Bupati Suwirta.

Pada kegiatan pelantikan diisi dengan penyuluhan anti Korupsi Berintegrasi dari Forum Penyuluh Anti Korupsi Bali, I Wayan Nurata dengan melalui Video Conference yang disaksikan oleh Perbekel dan Bendesa Se-Kabupaten Klungkung, serta diisi dengan pelantikan Ketua Tim PKK Desa dan Bunda Paud Desa.

Adapun Perbekel yang dilantik pada hari ini dengan masa jabatan Tahun 2021 sampai dengan 2027, antara lain, Perbekel Desa Gunaksa I Wayan Sadiarna, SH; Perbekel Desa Banjarangkan Anak Agung Gede Indrawan Diputra, SH; Perbekel Desa Bungbungan I Ketut Suartana; Perbekel Desa Negari I Gusti Ngurah  Bagus Mahendra; Perbekel Desa Getakan Cokorda Putra Parwata; Perbekel Desa Selisihan I Nengah Sucitra, SE; Perbekel Desa Tegak I Gde Dody Septian Legawantara; Perbekel Desa Akah I Ketut Karyanarta, S.Pd; Perbekel Desa Lembongan I Ketut Gede Arjaya; Perbekel Desa Bunga Mekar I Wayan Yasa; Perbekel Desa Sekartaji I Kadek Rada Mahendra Jaya, S. Pd.

Acara pelantikan dihadiri Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta, Sekretaris Daerah kabupaten Klungkung I Gede Putu Winastra, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Klungkung sekaligus Bunda Paud Kabupaten Klungkung Ny. Ayu Suwirta, Forkompinda Kabupaten Klungkung serta undangan terkait lainya. 

wartawan
SUG
Category

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Alat Berat Mogok Gara-Gara Pertadex Langka, Truk Sampah Antre Panjang Depan TPA Mandung

balitribune.co.id I Tabanan - Operasional alat berat di TPA Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, berhenti total hingga mengakibatkan puluhan truk pengangkut sampah mengantre panjang sejak Selasa (21/4/2026) siang. Berhentinya dua unit alat berat tersebut dipicu kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamina Dex (Pertadex) yang membuat proses perataan sampah di lokasi tidak bisa terlaksana.

Baca Selengkapnya icon click

Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa Tutup Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM di Kecamatan Denpasar Utara

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris 1 TP Posyandu Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, secara resmi menutup kegiatan Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM bagi Ibu Hamil, Balita, dan Lansia yang dilaksanakan oleh Tim Penggerak PKK Kota Denpasar melalui DPMD Kota Denpasar, bertempat di Banjar Tangguntiti, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Rabu (22/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.