Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perbekel Harus Melakukan Backup Data Masyarakat

Bali Tribune/ Wakil Bupati Klungkung, I Made Kasta melakukan pengecekan ke Kantor Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Kamis (18/6).
Balitribune.co.id | Semarapura - Menghindari kesalahan data penerima bantuan, Wakil Bupati Klungkung, I Made Kasta melakukan pengecekan ke Kantor Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Kamis (18/6).  Tujuannya untuk memastikan penerima tepat sasaran dan tidak terjadi tumpang tindih atau penerima ganda.
 
Pandemi Covid-19 telah berdampak terhadap semua sektor. Pemerintah saat ini tengah menyalurkan sejumlah bantuan seperti Bantuan Sosial Tunai (BST), BLT Dana Desa, PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), dan Penerima Kartu Pra Kerja. 
 
Wabup Kasta menyatakan validasi data penerima bantuan sangat diharapkan agar jangan sampai terjadi sesuatu yang tidak diinginkan dikemudian hari. Perbekel atau perangkat desa juga harus mempunyai backup data atau data cadangan masyarakat. 
 
“Validasi data warga atau kk miskin maupun terdampak covid-19 harus didata dengan baik. Untuk kedepannya silakan buatkan back up data, sehingga warga yang nantinya menerima bantuan harus pasti dan tidak ada tumpang tindih,” ujar Wabup Kasta.
 
Protokol kesehatan juga diharapkan terus dilaksanakan untuk memutus penyebaran Covid-19. “Mari kita bersama-sama selalu patuhi anjuran pemerintah agar semuanya kembali normal seperti biasa,”  imbuhnya.
 
Sementara Plt. Perbekel Desa Takmung, Ni Putu Suparniasih menyambut baik saran Wabup Kasta. Validasi data dan back up data masyarakat sangat penting untuk menjaga keakuratan data di desa. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.