Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Percepatan Vaksinasi Booster

Bali Tribune/ VAKSINASI - Tim Medis Polres Klungkung gelar vaksinasi boster didua tempat.



balitribune.co.id | Semarapura - Vaksinasi Booster Gerai Presisi Polres Klungkung terus digelar di berbagai tempat. Hal tersebut dilakukan dalam rangka akselerasi percepatan vaksinasi terhadap masyarakat guna mencegah penyebaran Covid-19. Seperti yang dilakukan, Senin (28/3/22) kegiatan vaksinasi Covid-19 bertempat di Halaman Parkir Pura Kentel Gumi  Dan Banjar Tribuana Desa Kusamba

Demikian disampaikan Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana,S.I.K.,M.H., melalui Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu  Agus Widiono,S.H.,Kegiatan vaksinasi lanjutan atau booster kita adakan pada 2 titik yakni di Halaman Parkir Pura Kentel Gumi Kecamatan Banjarangkan dan Banjar Tribuana Desa Kusamba Kecamatan Dawan. Tujuannya untuk memperluas cakupan vaksinasi booster di Kabupaten Klungkung.

“Vaksinasi booster ini dilaksanakan guna mendukung program percepatan vaksinasi penguat di wilayah Kabupaten Klungkung dengan sasaran para warga masyarakat yang berusia 18 Tahun keatas dan warga Lansia. Dengan vaksin boster diharapkan kekebalan komunal dapat terwujud dan pandemi Covid-19 cepat berakhir,” harapnya.

wartawan
SUG
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi Berkelanjutan, BPJS Kesehatan dan Kejari Tabanan Perkuat Pengawalan Program JKN

balitribune.co.id I Tabanan - BPJS Kesehatan secara resmi memperbarui sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) pada Senin(13/4). Hal ini merupakan komitmen bersama dalam upaya meningkatkan kepatuhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha di Wilayah Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana Perkuat Sinergi, Tata Ruang Jadi Sorotan

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah pusat mempertegas komitmen menertibkan aset dan tanah terlantar di seluruh Indonesia melalui kebijakan strategis. Langkah ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto, tentang penertiban kawasan dan tanah telantar untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.