Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perda Ketinggian Bangunan Belum Final

Bali Tribune/ I Nengah Tamba
balitribune.co.id | Denpasar - DPRD Provinsi Bali saat ini masih membahas Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2009 Tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2009-2029. Beberapa hal krusial yang dibahas, di antaranya terkait ketinggian bangunan dan sempadan pantai. 
 
Hal ini dibenarkan Wakil Ketua Pansus RTRW DPRD Provinsi Bali I Nengah Tamba, di Denpasar, Selasa (11/6). Menurut dia, ada cukup banyak masukan dari kabupaten dan kota di Bali terkait materi Ranperda RTRW Provinsi Bali ini. 
 
"Ada beragam masuk dari kabupaten dan kota. Kita bahas dulu di internal dewan, lalu akan kita rangkum sebagai keputusan dewan. Setelah itu, kita bahas lagi bersama kabupaten dan kota untuk lebih mematangkan lagi," jelas Tamba. 
 
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Bali itu tak menampik, salah satu pembahasan yang cukup alot adalah terkait ketinggian bangunan. Dalam Perda Nomor 16 Tahun 2009, ketinggian bangunan diatur maksimal 15 meter atau setinggi pohon kelapa. 
 
Adapun dalam perubahan saat ini, muncul wacana bahwa ketinggian bangunan ini dikaji ulang. Khusus untuk rumah sakit, lembaga pendidikan dan kantor pemerintahan misalnya, diusulkan agar ketinggian bangunan dikaji kembali. Ini penting, untuk mengatasi kroditnya areal parkir maupun ruangan yang dibutuhkan. 
 
"Khusus untuk ketinggian bangunan ini, memang belum disepakati. Ada usulan, khusus untuk rumah sakit, sekolah dan kantor pemerintahan, ketinggian bangunannya disepakati ulang. Ada tawaran, ketinggiannya sekitar 25. Nah, apakah 25 meter atau 25 lantai? Ini masih dikaji secara mendalam," urai Tamba, yang juga Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali. 
 
Perdebatan serupa juga terjadi terkait aturan soal sempadan pantai. Aturan yang ada saat ini, sempadan pantai berjarak 100 meter. Namun beberapa kabupaten, mengusulkan agar sempadan pantai ini dikaji kembali. 
 
"Sempadan pantai juga masih perlu kajian mendalam. Apakah tetap 100 meter, atau malah dihilangkan. Kita akan sesuaikan dengan kebutuhan kabupaten dan kota," ujar Tamba, yang pada Pileg 2019 gagal kembali lolos sebagai anggota DPRD Provinsi Bali setelah bertarung melalui Partai Demokrat dari Dapil Jembrana. 
 
Soal pembahasan Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2009 Tentang RTRW Provinsi Bali ini memakan waktu cukup lama, Tamba mengatakan, hal tersebut terjadi karena memang banyak poin krusial dalam Ranperda ini. Beberapa hal bahkan butuh pembahasan yang mendalam dan detail. 
 
"Memang ini memakan waktu lama. Karena beberapa hal dibahas secara detail. Kita targetkan, Ranperda ini tuntas sebelum masa jabatan DPRD Provinsi Bali saat ini berakhir," pungkas Tamba.
wartawan
San Edison
Category

Nyepi Caka 1948, Bupati Badung Ajak Masyarakat Jaga Keteduhan Hati dan Kebersamaan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948 kepada seluruh umat Hindu di Kabupaten Badung.

Bupati dan Wakil Bupati Badung berharap perayaan Nyepi Caka 1948 membawa ketenangan, kedamaian, serta semangat kebersamaan bagi seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Soal Utang Obat RSU Tabanan, Komisi IV Minta Ada Audit dan Subsidi Pemkab

balitribune.co.id I Tabanan - Komisi IV DPRD Tabanan mengusulkan perlunya audit terhadap piutang pasien yang memicu penumpukan utang obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp36 miliar lebih di RSU Tabanan.

Tidak hanya itu, Komisi IV berencana akan bertemu dan meminta Bupati Tabanan memberikan dukungan anggaran untuk menyelamatkan operasional rumah sakit rujukan tipe B tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tewasnya Desak Gayatri di Moskow Ungkap Risiko Fatal Berangkat Non-Prosedural

balitribune.co.id | Singaraja - Desak Komang Ayu Gayatri, pekerja migran asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali, meninggal dunia saat bekerja di Kota Moskow, Rusia. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng, Putu Arimbawa membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, Desak Gaytari meninggal dalam peristiwa kebakaran yang terjadi ditempatnya bekerja.

Baca Selengkapnya icon click

30 Tahun Melayani Konsumen, AHASS Gemilang Motor Klungkung Hadirkan Layanan Servis Honda Lebih Nyaman

balitribune.co.id | Semarapura – Bengkel resmi Honda AHASS Gemilang Motor terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan perawatan sepeda motor Honda yang berkualitas bagi masyarakat Klungkung dan sekitarnya. Berdiri sejak tahun 1996, pada tahun 2026 ini AHASS Gemilang Motor genap menginjak usia 30 tahun melayani kebutuhan servis dan suku cadang sepeda motor Honda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.