Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perda KTR Sering Dilanggar = Tim Penegak Perda Gencarkan Sosialisasi

Perda KTR
KTR – Satpol PP Kota Denpasar menertibkan sejumlah perokok pelanggar Perda KTR di Denpasar, beberapa waktu lalu.

BALI TRIBUNE - Pemerintah Kota Denpasar telah menerapkan Perda No. 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (ktr) di Kota Denpasar. Namun dalam penerapannya masih banyak terjadi pelanggaran terutama di tempat-tempat umum.

Untuk itu, tim penegak perda dikoordinir Dinas Kesehatan Kota Denpasar gencar sosialisasi, agar pada tempat-tempat yang telah ditentukan tidak ada yang merokok.

“Kita harus semakin menggencarkan sosialisasi terhadap penerapan Perda KTR. Terutama tempat-tempat yang diatur untuk tidak merokok,” ujar Kepala Bidang Bina Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit (P2P), Dinas Kesehatan Kota Denpasar IB Eka Putra, Kamis (20/7).

Ia mengatakan, sesuai Perda KTR ada delapan tempat yang telah diatur bagi perokok. Kedelapan tempat tersebut, yakni tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya yang ditetapkan seperti lapangan, taman kota, pedestrian dan balai banjar.

Dari delapan tempat yang telah diatur bagi perokok itu, lima tempat yang sama sekali tidak boleh merokok yaitu tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain, dan tempat angkutan umum.

“Kelima tempat ini tidak boleh sama sekali menyediakan tempat merokok bagi para perokok.  Sedangkan tiga tempat lainnya seperti tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya yang ditetapkan harus ada tempat khusus untuk para perokok,” ujarnya.

Pada intinya, menurut IB Eka Putra, perda KTR yang ada tidak melarang bagi perokok namun hanya mengatur para perokok dengan menyediakan tempat sesuai dengan yang telah ditentukan. Namun demikian, lanjut dia, sampai saat ini masih terjadi pelanggaran terutama pelanggaran yang paling banyak terjadi di tempat-tempat umum.

Untuk itu, pihaknya bersama tim pengawasan KTR akan menggencarkan lagi sosialisasi ke masyarakat. Termasuk juga menyosialisasikan sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi dimana denda maksimal mencapai Rp50 juta dan pidana kurungan paling lama 3 bulan.

Pelanggaran KTR di tempat umum sering terjadi yakni adanya penjual rokok, termasuk juga ada orang merokok meski sudah ada larangan. “Kami harapkan masyarakat turut menaati aturan yang telah ditetapkan untuk kenyamanan bersama,” ujarnya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Pemkab Tabanan Tetapkan 16.466,23 Hektar Lahan Sawah Jadi LP2B

balitribune.co.id I Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan resmi menetapkan ribuan hektar sawah produktif untuk mencegah masifnya ancaman alih fungsi lahan. Langkah strategis ini dilakukan dengan mengunci 16.466,23 hektar area persawahan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kuburan Tergerus Air Laut Pasang, Bangkai Paus Bungkuk Kembali Muncul ke Permukaan

balitribune.co.id I Negara - Dua hari setelah dikuburkan, bangkai paus bungkuk (Humpback Whale) yang sebelumnya terdampar dan mati di pesisir Pantai Perancak, Kecamatan Jembrana, kembali muncul ke permukaan. Karena dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan, bangkai mamalia laut tersebut diminta dipindahkan ke tempat yang lebih aman.

Baca Selengkapnya icon click

Pengusaha Hiburan Malam Dideadline 30 Hari untuk Lengkapi Izin Mikol

balitribune.co.id I Singaraja - Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya tempat hiburan malam yang diduga tidak berizin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melakukan langkah pembinaan dan pengawasan ketat terhadap puluhan pengusaha hiburan di wilayah Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pasar Mentigi Direvitalisasi, Pemkab Klungkung Siapkan Alun-alun Sampalan Jadi Tempat Relokasi

balitribune.co.id I Semarapura - Pemkab Klungkung terus berproses dalam persiapan revitalisasi Pasar Mentigi, Nusa Penida. Saat ini Pemkab Klungkung memprioritaskan penyediaan relokasi sementara bagi ratusan pedagang. Kawasan Alun-alun Sampalan kini dikebut untuk dijadikan tempat berjualan sementara agar aktivitas ekonomi tetap berjalan selama proses pembangunan pasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.