Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perda Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali Memperkuat Komitmen Kepariwisataan Berbasis Budaya

Bali Tribune/ Wayan Koster
Balitribune.co.id | Denpasar - Adanya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali ini mempertegas dan memperkuat komitmen penyelenggaraan kepariwisataan berbasis budaya Bali yang berorientasi pada kualitas. Sehingga perlu ditata secara komprehensif sesuai dengan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
 
Gubernur Bali Wayan Koster saat meluncurkan Perda tersebut di Ubud, Gianyar, Sabtu (8/8) menjelaskan selain berorientasi pada kualitas, kepariwisataan Bali juga berorientasi pada keberlanjutan dan daya saing. Sehingga diperlukan standar penyelenggaraan kepariwisataan dengan memperhatikan filosofi Tri Hita Karana yang bersumber dari nilai-nilai budaya dan kearifan lokal Sad Kerthi. Standar tersebut meliputi ramah lingkungan, keberlanjutan, keseimbangan, keberpihakan pada sumber dayalokal, kemandirian, kerakyatan, kebersamaan, partisipatif, transparansi, akuntabel, dan manfaat, yang diselenggarakan dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola.
 
Perda ini dikatakannya akan meningkatkan kualitas penyelenggaraan kepariwisataan Bali, meliputi kualitas destinasi pariwisata, kualitas industri pariwisata, kualitas pemasaran pariwisata dan kualitas kelembagaan pariwisata, yang dilakukan melalui pemenuhan standar produk, pelayanan, sarana prasarana, keamanan, keselamatan dan kesehatan serta pemanfaatan perkembangan kemajuan teknologi digital.
 
"Adapun ruang lingkupnya meliputai destinasi pariwisata, industri pariwisata, pemasaran pariwisata, kelembagaan pariwisata, penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali, penyelenggaraan pariwisata digital budaya Bali, pencegahan, penanganan bencana atau keadaan darurat, dan pemulihan kepariwisataan budaya Bali pascabencana atau keadaan darurat, pembinaan dan pengawasan, peran aktif masyarakat, penghargaan, dan pendanaan," jelas Gubernur Koster.
 
Selanjutnya adalah, komponen destinasi pariwisata yang terdapat pada Perda ini meliputi daya tarik wisata (DTW) desa wisata, aksesibilitas, dansarana, prasarana umum, dan fasilitas pariwisata. Khusus untuk DTW dan desa wisata adalah yang menyangkut alam, budaya, spiritual, dan buatan. 
 
Sedangkan untuk aksesibilitas diantaranya sarana transportasi angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, dan angkutan laut, prasarana transportasi angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, dan angkutan laut dan sistem transportasi angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, dan angkutan laut.
 
"Hal baru dan sangat penting yang diatur dalam Perda ini adalah penyelenggaraan pariwisata digital budaya Bali, meliputi inspirasi pariwisata, kedatangan wisatawan, destinasi dan kegiatan pariwisata, perlakuan wisatawan pascakunjungan, Portal Satu Pintu Pariwisata Bali dan dokumentasi digital kepariwisataan budaya Bali," sebutnya.
 
Gubernur membentuk Portal Satu Pintu Pariwisata Bali untuk mengintegrasikan seluruh pemangku kepentingan pariwisata yang terdiri dari usaha jasa pariwisata, pemerintah, dan masyarakat. Portal Satu Pintu Pariwisata Bali meliputi reservasi 
 
hotel/penginapan, tiket elektronik (e-ticketing) destinasi wisata, transportasi online, pasar digital (marketplace) pariwisata Bali, integrasi pembayaran non-tunai (cashless), dan bidang lain sesuai dengan perkembangan industri pariwisata Bali.
 
Menurutnya, ketentuan mengenai Portal Satu Pintu Pariwisata Bali diatur dalam Peraturan Gubernur. Dimana setiap usaha jasa pariwisata di Bali wajib mendaftarkan diri pada Portal Satu Pintu Pariwisata Bali yang menjual produk/layanannya kepada pihak lain secara online dan offline. 
 
Selanjutnya, setiap usaha jasa pariwisata yang melakukan transaksi penjualan produk dan/atau pertukaran informasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha jasa lainnya wajib melalui Portal Satu Pintu Pariwisata Bali. Demikian halnya, setiap usaha jasa lainnya dapat menjual produk jasa pariwisata Bali dengan melakukan kerja sama kemitraan dengan Portal Satu Pintu Pariwisata Bali.
 
"Portal Satu Pintu Pariwisata Bali tidak boleh melakukan penjualan secara langsung kepada wisatawan. Kemitraan dibangun seluas-seluasnya dengan seluruh pemangku kepentingan pariwisata Bali baik perorangan maupun badan usaha secara terbuka dan transparan," paparnya. 
 
Gubernur menetapkan kebijakan pencegahan, penanganan bencana atau keadaan darurat, dan pemulihan kepariwisataan budaya Bali dari akibat bencana atau keadaan darurat. Kebijakan mencakup program, aksi, dan protokol pencegahan, penanganan, dan pemulihan dari akibat kebencanaan. 
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Walikota Jaya Negara Salurkan Santunan JKK BPJS Ketenagakerjaan Kepada Ahli Waris Korban Banjir Pedagang Pasar Kumbasari

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menyalurkan secara simbolis santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada dua orang ahli waris korban banjir yang merupakan pedagang di Pasar Kumbasari, di kantor Walikota Denpasar, Senin (6/10). 

Baca Selengkapnya icon click

Ribuan Warga Desa Adat Kapal Antusias Ikuti Tradisi Perang Tipat Bantal

balitribune.co.id | Mangupura - Ribuan warga Desa Adat Kapal Kabupaten Badung pada Senin (6/10) mengikuti ritual unik Perang Tipat Bantal bertepatan Hari Purnama Sasih Kapat. Tradisi yang melibatkan lempar-lemparan ketupat (tipat) dan bantal (jajanan) antar warga di depan Pura Desa dan Puseh Desa Adat Kapal melambangkan harmoni antara laki-laki (bantal) dan perempuan (tipat) ini digelar setiap tahun. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kuta Rock City Festival 2025 Dorong Ekonomi Kreatif dan Event Bertaraf Internasional

balitribune.co.id | Mangupura - Gelaran Kuta Rock City Festival 2025 menjadi ajang reuni para tokoh legendaris surfing Kuta. Event yang digelar dari tanggal 3-5 Oktober 2025 ini sempat dikunjungi langsung oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, pad Minggu (5/10). Menurut bupati event Kuta Rock City Festival 2025 merupakan reuni para tokoh legendaris surfing Kuta, yang menjadi embrio perkembangan pariwisata di Kuta.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Ikuti Aci Tabuh Rah Pengangon di Desa Adat Kapal

balitribune.co.id | Mangupura - Bertepatan dengan Rahina Purnama Sasih Kapat, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Ketua TP. PKK Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, menghadiri sekaligus mengikuti prosesi tradisi Aci Tabuh Rah Pengangon atau Siat Tipat Bantal yang digelar oleh Desa Adat Kapal, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, bertempat di Pura Desa dan Puseh Kapal, Senin (6/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

GOW Karangasem Bersama BKOW Provinsi Bali Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir di Desa Antiga

balitribune.co.id | Amlapura - Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Karangasem, Ny. Anggreni Pandu Lagosa, mendampingi Ketua Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Bali, Ny. Seniasih Giri Prasta, dalam penyerahan bantuan kepada masyarakat terdampak banjir di Banjar Tengading, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Jumat (3/10/2025).

Baca Selengkapnya icon click

Lari, Kopi, dan Musik: Astra Motor Bali Sukses Gelar Scoopy Coffee Rave

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali sukses menggelar "Scoopy Coffee Rave", sebuah acara inovatif yang menyatukan energi komunitas lari, pecinta kopi, dan gaya hidup khas Honda Scoopy. Acara yang menargetkan segmen usia 18–24 tahun ini bertujuan untuk memperkuat brand awareness Honda Scoopy melalui aktivasi yang interaktif dan relevan dengan tren anak muda saat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.