Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perdagangan Karbon Kopi Kintamani Menunggu Legalitas dari Pemerintah

Kebun Kopi
Bali Tribune / KEBUN KOPI - Kebun kopi milik petani di Desa Catur Kintamani, Bangli dijadikan percontohan program perdagangan karbon kebun kopi.

balitribune.co.id | Badung - Petani kopi di Desa Catur Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli sebagai program percontohan perdagangan karbon kebun kopi berpotensi mendapatkan hasil dari perdagangan karbon kebun kopi senilai Rp350 juta per tahun. 

Kebun kopi seluas 600 hektare yang menjadi perdagangan karbon ini tinggal menunggu legalitas dari Kementerian Kehutanan. Dari pihak Coop Coffee Indonesia Foundation sebagai agregator dalam karbon kopi petani di Kintamani ini menyampaikan secara regulasi sudah lengkap, saat ini hanya menunggu satu perundang-undangan bagaimana lahan petani itu diregistrasi ke dalam sistem negara untuk penjual karbon. 

 "Info terbaru per hari ini (Rabu 9 September 2026) dari Kementerian Kehutanan, karena karbon ini dibawa sektor perhutanan, dalam dua minggu lagi dari sekarang. Jadi registrasi haknya sudah bisa diakses oleh para petani. Sehingga nanti semua petani-petani yang selama ini sudah kita bina legalitasnya, kita masukkan ke dalam platform itu. Sehingga artinya kita sudah mulai bisa melakukan perdagangan karbon secara legal," beber Founder Coop Coffee Foundation, Reza Fabianus di Badung, Rabu (9/9/2026).

Kata dia, untuk perdagangan karbon kebun kopi di Desa Catur Kintamani ini sudah ada pembelinya yakni dari perusahaan Jepang untuk seluas 530 hektare dan perusahaan Indonesia seluas 70 hektare. "Desa Catur 600 hektare potensi karbon kira-kira di Rupiahkan hampir 350 juta setahun. Sebenarnya proyek Kintamani ini secara keseluruhan adalah kita mau jual ke Jepang. Namun atas permintaan Kementerian Kehutanan ada satu kelompok tani di Desa Catur seluas 70an hektare kita perdagangkan dalam negeri dulu pembelinya Pertamina. Keseluruhan Kintamani yang sudah kita develop (program karbon) 24 ribu hektare dari 6.600 petani," bebernya.

Ia menjelaskan, sebagai agregator dalam karbon kopi, pihaknya telah mengedukasi  dan memberikan pemahaman terkait perdagangan karbon ini kepada petani kopi di Desa Catur. "Kita tahu (petani) tidak paham soal karbon. Lalu, petani Kintamani ribuan bagaimana kita memulai mengedukasi, mengumpulkan data-data petani untuk nantinya dimasukkan ke dalam platform dari Kementerian Lingkungan Hidup sebagai agregator. Sehingga nantinya karbon petani ini bisa dihubungkan dengan pembeli karbon di dunia sekaligus kita juga berperan sebagai penghubung dengan pembeli karbon," jelasnya. 

wartawan
YUE
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.