Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Peredaran Marak di Jembrana, Sales Rokok Ilegal Ditahan

Bali Tribune / ILEGAL  - Tersangka pengedar rokok illegal yang dilimpahkan pihak Bea Cukai kini tengah menjalani proses hukum di Kejari Jembrana.

balitribune.co.id | Negara - Kendati beberapakali telah dilakukan pengungkapan hingga penindakan, namun peredaran rokok illegal di Jembrana masih marak. Teranyar proses hukum dilakukan terhadap seorang pengedar rokok tanpa pita cukai. Seorang sales rokok illegal ditahan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negari (Kejari) Jembrana.

Selain menjadi pintu masuk dan jalur perlintasan, Jembrana juga menjadi salah satu wilayah di Bali yang kini diserbu rokok illegal. Untuk memuluskan usahanya, pelaku pemasok dan pengedar rokok illegal kucing-kucingan dengan petugas. Bahkan peredarannya menyasar hingga ke pelosok-pelosok desa. Seperti yang dilakukan oleh salah soerang pengedar rokok ilegal berinisial PAS (45). Sebelumnya pengungkapan ini berawal dari maraknya peredaran rokok illegal di wilayah Jembrana.

Dari informasi yang diperoleh Masyarakat yang menyebut adanya sales jualan rokok illegal, petugas Bea Cukai Denpasar pun melakukan penyelidikan. Pelaku ditangkap pada Kamis (22/2) di depan salah satu toko klontong di Desa Yeh Embang Kangin, Mendoyo sekitar pukul 10.00 Wita. Saat diamankan petugas Bea dan Cukai Denpasar, pelaku kedapatan sedang membawa tas yang setelah diperiksa didalamnya berisi rokok tanpa pita cukai. Pelaku saat itu langsung diamankan.

Dari kegiatannya menjual rokok illegal tersebut, tersangka diketahui memperoleh keuntungan Rp 5 ribu hingga Rp 7 ribu per slop rokok yang terjual. Setelah dilakukan penyidikan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP A Denpasar menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejari Jembrana. Kepala Kejari Jembrana, Salomina Meyke Saliama Selasa (23/4) mengakui pihaknya menerima pelimpahan perkara peredaran rokok illegal tersebut.

Ia mengatakan pihak Penuntut Umum pada Kejari Jembrana sudah menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dalam perkara atas nama Tersangka PAT pada Perkara Rokok Yang Tidak Dilekati Pita Cukai sudah diserahkan dari Penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP A Denpasar pada Senin (22/4) lalu.  "Selain pelimpahan tersangka, ada 7 jenis rokok ilegal yang berhasil diamankan petugas, dengan jumlah sebanyak 75 bungkus rokok," ujarnya.

Tersangka PAT disangka melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai. “Berdasarkan perhitungan Ahli, kerugian negara akibat perbuatan PAT mencapai Rp 5.841.637,78,” ungkapnya. Tersangka PAT ditahan selama 20 hari berdasarkan alasan obyektif dan alasan subyektif sebagaimana ditegaskan dalam KUHAP. “Penuntut Umum khawatir PAT akan melarikan diri," tandasnya.

wartawan
PAM

Telkomsel Dukung Kelancaran Usaba Dalem Puri di Pura Besakih Lewat Bantuan Tas Ramah Lingkungan

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan rangkaian upacara adat Usaba Dalem Puri yang berlangsung pada 18–26 Januari 2026 di Pura Besakih, Telkomsel wilayah Bali menyalurkan bantuan kepada Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung (FKSPA) Besakih. Bantuan tersebut berupa lebih dari 4.900 tas ramah lingkungan yang ditujukan untuk mendukung pengelolaan kawasan suci selama berlangsungnya upacara.

Baca Selengkapnya icon click

Peduli Lingkungan Warga Gutiswa V Peguyangan Kangin Gelar Bersih Lingkungan

balitribune.co.id | Denpasar - Kelompok warga Jalan Gutiswa V, Banjar Ambengan, Peguyangan  Kangin Denpasar mengawali tahun 2026 dengan menggelar kegiatan bersih-bersih lingkungan, khususnya di sepanjang jalan utama Gutiswa V, Minggu (19/1). Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga fasilitas umum dan juga bentuk kepedulian menjaga lingkungan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Bangli Rela Pangkas Anggaran Perdin demi Perbaiki 21 Titik Jalan Rusak Akibat Bencana

balitribune.co.id | Bangli - Menindaklanjuti hasil monitoring ruas jalan yang terdampak bencana dan belum mendapat penanganan dari pemerintah daerah, Komisi III DPRD Bangli menggelar rapat kerja dengan mengundang Dinas PUPR Perkim dan Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli pada Senin (19/1).

Baca Selengkapnya icon click

Apel HKN Januari 2026, Pemkab Tabanan Berikan Penghargaan kepada 92 PNS Purna Tugas

balitribune.co.id | Tabanan - Dalam rangka meningkatkan disiplin, integritas, serta profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar Apel Hari Kesadaran Nasional (HKN) perdana Bulan Januari Tahun 2026 yang berlangsung di Halaman Depan Kantor Bupati Tabanan, Senin (19/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menebar Manfaat, Astra Motor Bali Bekali Siswa SLB Negeri 3 Denpasar Keterampilan Kerja

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali berkolaborasi dengan SLB Negeri 3 Denpasar menggelar Edukasi Vokasi Cuci Motor & Praktik Langsung sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kompetensi lulusan pendidikan khusus. Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (19/1) di Aula SLB Negeri 3 Denpasar ini diikuti oleh sekitar 30 siswa.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Hadiri Pembukaan Turnamen Bola Voli PUTRA BUM Cup II Buduk

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti hadir bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa membuka Turnamen Bola Voli PUTRA BUM Cup II Tahun 2026 di Lapangan Pratu I Ketut Ridis, Banjar Umakepuh, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Minggu (18/1).

Bupati juga menyerahkan bantuan dana sebesar Rp 30 juta untuk menyukseskan turnamen tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.