Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Peredaran Marak di Jembrana, Sales Rokok Ilegal Ditahan

Bali Tribune / ILEGAL  - Tersangka pengedar rokok illegal yang dilimpahkan pihak Bea Cukai kini tengah menjalani proses hukum di Kejari Jembrana.

balitribune.co.id | Negara - Kendati beberapakali telah dilakukan pengungkapan hingga penindakan, namun peredaran rokok illegal di Jembrana masih marak. Teranyar proses hukum dilakukan terhadap seorang pengedar rokok tanpa pita cukai. Seorang sales rokok illegal ditahan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negari (Kejari) Jembrana.

Selain menjadi pintu masuk dan jalur perlintasan, Jembrana juga menjadi salah satu wilayah di Bali yang kini diserbu rokok illegal. Untuk memuluskan usahanya, pelaku pemasok dan pengedar rokok illegal kucing-kucingan dengan petugas. Bahkan peredarannya menyasar hingga ke pelosok-pelosok desa. Seperti yang dilakukan oleh salah soerang pengedar rokok ilegal berinisial PAS (45). Sebelumnya pengungkapan ini berawal dari maraknya peredaran rokok illegal di wilayah Jembrana.

Dari informasi yang diperoleh Masyarakat yang menyebut adanya sales jualan rokok illegal, petugas Bea Cukai Denpasar pun melakukan penyelidikan. Pelaku ditangkap pada Kamis (22/2) di depan salah satu toko klontong di Desa Yeh Embang Kangin, Mendoyo sekitar pukul 10.00 Wita. Saat diamankan petugas Bea dan Cukai Denpasar, pelaku kedapatan sedang membawa tas yang setelah diperiksa didalamnya berisi rokok tanpa pita cukai. Pelaku saat itu langsung diamankan.

Dari kegiatannya menjual rokok illegal tersebut, tersangka diketahui memperoleh keuntungan Rp 5 ribu hingga Rp 7 ribu per slop rokok yang terjual. Setelah dilakukan penyidikan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP A Denpasar menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejari Jembrana. Kepala Kejari Jembrana, Salomina Meyke Saliama Selasa (23/4) mengakui pihaknya menerima pelimpahan perkara peredaran rokok illegal tersebut.

Ia mengatakan pihak Penuntut Umum pada Kejari Jembrana sudah menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dalam perkara atas nama Tersangka PAT pada Perkara Rokok Yang Tidak Dilekati Pita Cukai sudah diserahkan dari Penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP A Denpasar pada Senin (22/4) lalu.  "Selain pelimpahan tersangka, ada 7 jenis rokok ilegal yang berhasil diamankan petugas, dengan jumlah sebanyak 75 bungkus rokok," ujarnya.

Tersangka PAT disangka melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai. “Berdasarkan perhitungan Ahli, kerugian negara akibat perbuatan PAT mencapai Rp 5.841.637,78,” ungkapnya. Tersangka PAT ditahan selama 20 hari berdasarkan alasan obyektif dan alasan subyektif sebagaimana ditegaskan dalam KUHAP. “Penuntut Umum khawatir PAT akan melarikan diri," tandasnya.

wartawan
PAM

Ashram Gandhi Puri Cetak Guru Yoga Muda Dukung Wellness Tourism Bali

balitribune.co.id | Semarapura - Ashram Gandhi Puri terus memperkuat peran generasi muda dalam mendukung sektor wellness and sport tourism di Bali. Langkah ini diwujudkan melalui program Yoga Teacher Training Course (YTTC) 100 Jam yang digelar secara intensif dengan metode live-in di Ashram Gandhi Puri Sevagram, Klungkung, pada 8–18 Oktober 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Ida Rsi Putra Manuaba Ajak Generasi Muda Sulteng Rawat Harmoni dan Kebudayaan

balitribune.co.id | Palu - Pengasuh Ashram Gandhi Puri, Ida Rsi Putra Manuaba, merampungkan rangkaian kunjungan spiritual dan kebudayaan di Sulawesi Tengah pada 4–8 November 2025. Kunjungan ini bertujuan memperkuat jembatan pendidikan, kebudayaan, serta memperluas dialog spiritual bersama civitas akademika dan masyarakat Hindu setempat.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BI Bali Dorong UMKM Hijau dan Pemberdayaan Perempuan Jadi Penggerak Ekonomi Berkelanjutan

balitribune.co.id | Jakarta - Limbah produksi yang selama ini kerap dianggap sebagai sisa tak berguna justru dapat menjadi sumber nilai ekonomi ketika dikelola dengan kreativitas. Kisah itulah yang dibawa DINZ Handmade, UMKM binaan Bank Indonesia Provinsi Bali, ke panggung Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Dituntut 3 Tahun Penjara, Tim Hukum Darmawan Minta Hakim Pertimbangkan Fakta Persidangan

balitribune.co.id | Denpasar - Terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait sengketa tanah Subak Kerdung, Anak Agung Ngurah Darmawan, dituntut hukuman 3 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (20/10/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

SMPN 2 Kediri Tabanan Raih Juara I Nasional Pembudayaan Keamanan Pangan

balitribune.co.id | Tabanan – Komitmen membangun budaya keamanan pangan sejak dini kembali mengantarkan Kabupaten Tabanan menorehkan prestasi di tingkat nasional. Pemerintah Kabupaten Tabanan memberikan apresiasi kepada SMP Negeri 2 Kediri yang berhasil meraih Juara I Lomba Sekolah yang Melaksanakan Pembudayaan Keamanan Pangan Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Hadapi Juara Championship Musim Lalu, Bali United Sudah Siapkan Strategi Khusus

balitribune.co.id | Denpasar - Bali United FC bakal menjamu jawara Champhionship musim lalu, Garudayaksa FC hari Rabu (21/10) sore di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar. Laga pekan ke-6 BRI Super League 2026/2027 itu akan mempertemukan secara perdana Serdadu Tridatu bersua dengan Spirit of Garuda di kasta tertinggi sepak bola Indonesia.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.