Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Peredaran Marak di Jembrana, Sales Rokok Ilegal Ditahan

Bali Tribune / ILEGAL  - Tersangka pengedar rokok illegal yang dilimpahkan pihak Bea Cukai kini tengah menjalani proses hukum di Kejari Jembrana.

balitribune.co.id | Negara - Kendati beberapakali telah dilakukan pengungkapan hingga penindakan, namun peredaran rokok illegal di Jembrana masih marak. Teranyar proses hukum dilakukan terhadap seorang pengedar rokok tanpa pita cukai. Seorang sales rokok illegal ditahan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negari (Kejari) Jembrana.

Selain menjadi pintu masuk dan jalur perlintasan, Jembrana juga menjadi salah satu wilayah di Bali yang kini diserbu rokok illegal. Untuk memuluskan usahanya, pelaku pemasok dan pengedar rokok illegal kucing-kucingan dengan petugas. Bahkan peredarannya menyasar hingga ke pelosok-pelosok desa. Seperti yang dilakukan oleh salah soerang pengedar rokok ilegal berinisial PAS (45). Sebelumnya pengungkapan ini berawal dari maraknya peredaran rokok illegal di wilayah Jembrana.

Dari informasi yang diperoleh Masyarakat yang menyebut adanya sales jualan rokok illegal, petugas Bea Cukai Denpasar pun melakukan penyelidikan. Pelaku ditangkap pada Kamis (22/2) di depan salah satu toko klontong di Desa Yeh Embang Kangin, Mendoyo sekitar pukul 10.00 Wita. Saat diamankan petugas Bea dan Cukai Denpasar, pelaku kedapatan sedang membawa tas yang setelah diperiksa didalamnya berisi rokok tanpa pita cukai. Pelaku saat itu langsung diamankan.

Dari kegiatannya menjual rokok illegal tersebut, tersangka diketahui memperoleh keuntungan Rp 5 ribu hingga Rp 7 ribu per slop rokok yang terjual. Setelah dilakukan penyidikan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP A Denpasar menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejari Jembrana. Kepala Kejari Jembrana, Salomina Meyke Saliama Selasa (23/4) mengakui pihaknya menerima pelimpahan perkara peredaran rokok illegal tersebut.

Ia mengatakan pihak Penuntut Umum pada Kejari Jembrana sudah menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dalam perkara atas nama Tersangka PAT pada Perkara Rokok Yang Tidak Dilekati Pita Cukai sudah diserahkan dari Penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP A Denpasar pada Senin (22/4) lalu.  "Selain pelimpahan tersangka, ada 7 jenis rokok ilegal yang berhasil diamankan petugas, dengan jumlah sebanyak 75 bungkus rokok," ujarnya.

Tersangka PAT disangka melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai. “Berdasarkan perhitungan Ahli, kerugian negara akibat perbuatan PAT mencapai Rp 5.841.637,78,” ungkapnya. Tersangka PAT ditahan selama 20 hari berdasarkan alasan obyektif dan alasan subyektif sebagaimana ditegaskan dalam KUHAP. “Penuntut Umum khawatir PAT akan melarikan diri," tandasnya.

wartawan
PAM

Sambut HBD 2026, Astra Motor Bali Gelar "Gas ke Honda Bikers Day"

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali menggelar kegiatan bertajuk Honda Community Gas Ke Honda Bikers Day 2026 di Astra Motor Cokroaminoto, Sabtu (12/9/2026) malam. Kegiatan yang dihadiri 76 anggota komunitas ini digelar untuk memperkuat kebersamaan sekaligus membekali para bikers menjelang perhelatan Honda Bikers Day (HBD) 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nelayan Cupel Ditemukan Tewas di Perairan Alas Purwo

balitribune.co.id | Negara - Setelah empat hari dinyatakan hilang akibat kecelakaan laut di perairan Pulukan, Kecamatan Pekutatan, I Gusti Putu Sugiarta (38), nelayan asal Desa Cupel, Kecamatan Negara, akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Jenazah korban ditemukan mengapung di kawasan perairan Hutan Alas Purwo, Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur, Minggu (13/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Gandeng BUMN, Perusahaan China Garap Pelabuhan Perikanan Pengambengan 

balitribune.co.id | Negara - Proyek Strategis Nasional (PSN) pengembangan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan senilai Rp1,276 triliun resmi memasuki tahap konstruksi fisik. 

Megaproyek bertajuk Integrated Fishing Ports and International Fish Market (IFP-IFM) Phase-I ini didanai melalui skema pinjaman luar negeri dari Islamic Development Bank (IsDB).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Serahkan Hibah Karya Pitra Yadnya Massal di Banjar Adat Tiyingan

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Banjar Adat Tiyingan, Desa Pelaga, Kecamatan Petang menggelar rangkaian Upacara Pitra Yadnya dan Atiwa-tiwa massal tahun 2026 yang dipusatkan di Balai Banjar Adat Tiyingan. Kegiatan pengabenan dan penyucian atma secara kolektif ini dihadiri langsung oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa pada Minggu (13/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Terkait Polemik Videotron, Dewan Minta Pemerintah Tak Persulit Warga Lokal Berinvestasi di Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Polemik pembangunan videotron di pertigaan Penelokan, Kintamani  mengundang reaksi kalangan DPRD Bangli. Anggota DPRD Bangli, Ida Bagus Made Santosa mengatakan sejatinya pada prinsipnya  nafas pembangunan di Bangli yakni  prioritas utamanya buat orang Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.