Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perempatan Maut Pludu Kerap Makan Korban, DPRD Bangli Desak Pemerintah Segera Bertindak

ringsek
Bali Tribune / Kendaraan yang terlibat laka lantas di Perempatan Pludu

balitribune.co.id | Bangli - Tingginya angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Perempatan Pludu, Desa Bayung Gede, Kecamatan Kintamani, menuai keprihatinan mendalam dari kalangan DPRD Bangli. Pasalnya, jalur tersebut kerap menelan korban jiwa, termasuk kasus terbaru yang melibatkan seorang anggota Polri dari Polsek Tembuku.

Anggota DPRD Bangli, I Wayan Sutama, mengungkapkan bahwa intensitas kecelakaan di lokasi tersebut sangat mengkhawatirkan. Menurutnya, hampir setiap bulan terjadi insiden laka lantas di titik tersebut.

"Kasus laka lantas di Perempatan Pludu sudah sangat sering terjadi, baik yang menimbulkan luka-luka maupun sampai merenggut nyawa. Terakhir, seorang anggota Polri menjadi korban jiwa di lokasi tersebut," ujar Sutama saat ditemui, Minggu (26/7/2026).

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa Perempatan Pludu merupakan titik krusial yang menghubungkan arus lalu lintas dari Payangan (Gianyar) menuju Kintamani, serta akses lokal dari Desa Bayung Gede menuju Desa Belancan. Tingginya volume dan aktivitas kendaraan di persimpangan ini menuntut perhatian serius dari pemerintah.

Terkait hal tersebut, Wayan Sutama mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali dan Dishub Kabupaten Bangli untuk segera berkoordinasi melakukan langkah antisipasi. Mengingat, jalur tersebut melibatkan kewenangan lintas instansi, baik provinsi maupun kabupaten.

Ia mengakui bahwa saat ini sebenarnya sudah tersedia rambu dan lampu peringatan (warning light). Namun, posisinya dinilai kurang efektif karena dipasang terlalu jauh dari titik perempatan.

"Untuk pemasangan traffic light (lampu lalu lintas) memang kurang memungkinkan, selain berisiko memicu kemacetan, kondisi geografis jalan dari arah timur yang menanjak dan berbelok sangat berisiko bagi kendaraan," jelasnya.

Sebagai solusi jangka pendek, Wayan Sutama mengusulkan agar instansi terkait memasang marka jalan berupa pita penggaduh (rumble strip). Pemasangan marka melintang di badan jalan ini dinilai efektif untuk meningkatkan kewaspadaan pengendara sekaligus memaksa laju kendaraan melambat secara perlahan.

"Kami berharap instansi terkait segera mencari formula yang tepat untuk menekan angka kecelakaan di Perempatan Pludu. Kita tidak ingin terus jatuh korban lagi di lokasi tersebut," pungkas politisi asal Desa Kintamani ini.

wartawan
SAM
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.