Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Peretas Website Polda Bali Diganjar 1 Tahun Penjara

website
Tiga terdakwa peretas website Humas Polda Bali divonis masing-masing 1 tahun penjara.

BALI TRIBUNE - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun kepada tiga peretas (hacker) Website Humas Polda Bali, Selasa (24/10).

Selain hukuman fisik,  majelis hakim diketuai I Ketut Tirta juga menghukum  terdakwa Muhamad Rizki Faturrohman (18), Eka Aprianto (21), dan Yudie Krisnamukti (19), dengan pidana denda masing-masing Rp 3 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut majelis, ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Perbuatan itu berupa, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, mengakses komputer  atau sistem elektronik orang lain dengan cara apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 1 Jo Pasal 46 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, dakawaan ke satu JPU.

Dalam pertimbangannya, hal yang meringankan bagi terdakwa bahwa ketiganya tidak pernah dihukum, mangakui dan menyesali perbuatannya serta usia ketiga terdakwa masih muda sehingga masih ada harapan untuk merubah prilaku dan perbuatan. "Hal yang memberatkan, perbuatan ketiga terdakwa mengakibatkan website Humas Polda tidak dapat berkerja dengan semestinya," tegas majelis hakim sebelum membacakan amar putusannya.

Setelah membacakan pokok tuntutannya, majelis hakim memberi kesempatan kepada ketiga terdakwa agar berkonsultasi dengan penasihat hukumnya untuk menanggapi putusan tersebut. "Kami masih pikir-pikir yang mulia," kata Iswahyudi, selaku penasihat hukum. Kemudian Majelis hakim juga menanyakan hal yang sama kepada jaksa penuntut umum (JPU)."Pikir-pikir juga yang mulia," kata jaksa Eddy Arta Wijaya.

Baik JPU maupun kuasa hukum dan ketiga terdakwa sendiri diberikan waktu 7 hari untuk memutuskan sikap apakah banding atau menerima putusan.  Vonis ini hanya dikurangi 6 bulan dari tuntutan JPU yang menuntut ketiga terdakwa masing-masing hukuman selama satu tahun dan enam bulan atau 18 bulan penjara pada persidangan Selasa (17/10) lalu. Mereka juga dituntut denda Rp 3 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

Diuraikan dalam dakwaan JPU, Perbuatan ketiganya diketahui setelah mendapat laporan dari Humas Polda Bali bahwa website dengan alamat url:http//polda-bali.com diretas oleh orang yang tidak dikenal, (5/3) lalu.

Ketiga terdakwa yang hanya berkenalan melalui media online ini ditangkap di tempat berbeda-beda yakni terdakwa Muhamad Rizki Faturohma ditangkap di Bandung, terdakwa Yudie Krisnamukti ditangkap di Subang, dan terdakwa Eka Aprianto ditangkap di Mataram, Nusa Tenggara Barat, (4/6) lalu.

Menariknya, ketiga terdakwa ini hanya Eka Aprianto yang berstatus sebagai mahasiswa sedangkan Farturroham dan Krisnamukti hanya lulusan SMP. Tanya hanya itu, dari pengakuan ketiganya bahwa tujuan mereka meretas situs tersebut hanya untuk mencari tantangan dan bisa terkenal.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Von Dutch 'Guncang' Sanur! Gerai Lifestyle Kustom Disambut Ribuan Pengunjung

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah Ubud, Bali Collection Nusa Dua, Oberoi Seminyak, dan Uluwatu kini Brand ikonik asal Amerika, Von Dutch hadir di Sanur. Ratusan pengunjung hadir di acara 5K Beer Run dan komunitas Sanur pada Sabtu (22/11). Gerai Von Dutch, resmi hadir di kawasan Sanur, Bali, tepatnya di Jl. Hang Tuah No. 39, Sanur, Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Final BOMS Grasstrack & Motocross 2025 Menanti Laga sengit kelas Pro

balitribune.co.id | Negara - Seri ketiga kejuaraan balap motor Grasstrack & Motocross Championship 2025 yang akan dilaksanakan di sirkuit Perancak, Jembrana 29-30 November 2025 diprediksikan bakal dan seru, seperti yang disampaikan Alex Trio pentolan BOMS MX Official selaku penyelenggara. Menurut dia, serunya perlombaaan dikarenakan hingga seri kedua selisih point antara pebalap beda-beda tipis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Geger, Polresta Denpasar Usut Kasus Dugaan Asusila di Mes Cafe Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Sat Reskrim Polresta Denpasar tengah melakukan penyelidikan terkait adanya laporan dugaan tindak pidana pemerkosaan yang belakangan viral di media sosial. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 Wita, dengan lokasi kejadian di Jl. Gunung Soputan Denpasar (Mes Cafe).

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Ketenagakerjaan Denpasar Serahkan Santunan JKM, JHT dan JKK Kepada Mitra Grab

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Bali Denpasar kembali menyerahkan manfaat sosial ketenagakerjaan kepada mitra pengemudi Grab. Penyerahan pertama santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada ahli waris Suwitono sebesar Rp42.043.936.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Panitia Pengarah Musda XV Sebut Cok Ace Calon Tunggal BPD PHRI Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Pengarah (Steering Committee) Musyawarah Daerah (Musda) XV Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badan Pimpinan Daerah (BPD) Provinsi Bali Tahun 2025 menyampaikan, berdasarkan Surat Keputusan Steering Committee Musda XV Tahun 2025 PHRI BPD Provinsi Bali, tertanggal 18 Oktober 2025 yang menetapkan, tanggal pembukaan dan penutupan untuk Calon Ketua PHRI BPD Provinsi Bali periode 2025-2030, yaitu pembukaan p

Baca Selengkapnya icon click

Transaksi 'Mangucita" HUT ke-16 Kota Mangupura Tembus Rp1,2 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Lonjakan ekonomi mewarnai perayaan Mangucita HUT ke-16 Kota Mangupura Kabupaten Badung. Selama dua hari gelaran di Kawasan Lapangan Pusat Pemerintah Kabupaten ygr Badung, 22–23 November 2025, total transaksi menembus lebih dari Rp 1,2 Miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.