Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pergub 79 dan 80 Tahun 2018, Perspektif Politik Bahasa dan Bahasa Politik

Bali Tribune / I Komang Warsa - Bendesa Adat Alasngandang dan Guru SMA N 1 Rendang

balitribune.co.id | Plato pernah berujar, hakekat politik adalah mengupayakan ketenangan dan kebahagiaan sejati. Meng-ya-kan ujaran tersebut maka politik harus berbicara kebaikan dengan cara yang benar, berbicara kesejahteraan dan kebahagiaan dengan cara yang baik. Politik memang penting untuk menata pranata sosial dalam bernegara. Karena dari politiklah melahirkan pemimpin, dari politik melahirkan peraturan dan dari politik pula hukum dirumuskan. Pemilu adalah peranti demokrasi yang merupakan bagian dari politik. Melahirkan pemimpin juga bagian dari politik maka segalanya yakin bernaung pada politik. Segala peraturan seperti undang-undang, Perda, Pergub dan peraturan yang lain adalah bagian dari produk politik sebagai keputusan politik. Dengan demikian politik menjadi rumah kehidupan untuk mengupayakan kesejahteraan melaui keputusan politik yang tepat. Kita tidak boleh alergi dengan politik apalagi lari dari dunia politik. Membangun pendidikan peradaban politik untuk kemaslahatan manusia sangat diperlukan.

Bulan Februari diperingati sebagai bulan bahasa Bali bagi penutur bahasa Bali dan tidak terkecuali desa adat yang ada di Bali. Peringatan bulan bahasa Bali dengan jargonnya adalah bagian dari bahasa politik untuk sebuah politik bahasa.

Pergub 79 dan 80 Tahun 2018 adalah bagian dari produk politik yang mengatur tentang penggunaan busana adat Bali dan perlindungan bahasa, aksara, sastra Bali sebagai upaya melestarikan Adat Bali, mengajegkan budaya Bali dan mempertahankan penutur bahasa Bali agar bahasa Bali tidak punah atau kehilangan penuturnya. Pergub 79 dan 80 Tahun 2018 tentu harus diamankan dan mendapat dukungan dari semua elemen masyarakat Bali, yang tinggal di Bali. Segala bentuk peraturan adalah bagian dari produk politik sebagai kebijakan politik. Karena peraturan sebuah produk politik berarti bahasa yang digunakan bagian dari ragam atau register bahasa politik. Pergub 79 dan 80 Tahun 2018 jelas tersurat dengan bahasa dalam keputusan politik sehingga melahirkan ragam bahasa politik untuk mengatur politik dalam bidang menata tradisi adat dan bahasa Bali sebagai upaya pelestarian tradisi Bali menuju kemanfaatannya bagi generasi Bali. Politik adalah mulia ketika digunakan untuk kemuliaan dari tangan-tangan orang mulia. Kedua Pergub tersebut mengatur tentang pakaian adat dan bahasa Bali yang berkelindan harmonis antara adat dan bahasa Bali, tentu bagian dari strategi meng-ajeg-kan tradisi adat Bali sebagai bentuk politik bahasa. Politik bahasa bagian dari strategi untuk melestarikan bahasa Bali agar tidak punah digerus oleh kesejagatan modernisasi. Politik bahasa yang diatur oleh sebuah aturan berupa Pergub sebagai keputusan politik akan sangat membantu bahasa Bali tidak  punah atau kehilangan penutur karena kegengsiannya. Register atau ragam bahasa yang digunakan untuk mengatur adalah ragam bahasa hukum sebagai produk bahasa politik. Bahasa politik pada Pergub mengatur tentang bahasa, yang merupakan bagian dari politik bahasa. Keduanya saling melengkapi untuk sebuah tujuan yang ingin dicapai. Produk hukum yang mengatur tentang bahasa Bali lebih mementingkan tindakan perlokusi dari tindakan lokusi sebuah bahasa aturan sebagai politik bahasa. Politik bahasa sebagai setrategi untuk menyadarkan pentingnya BI (bahasa ibu) orang Bali yang dipercaya memiliki energi spiritual terutama aksara Balinya memiliki taksu yang sangat diyakini. Sehingga secara politik kedua Pergub tersebut bagian dari strategi menyelamatkan bahasa Bali dari kepunahan. Jika politik tidak hadir menyelamatkan lewat peraturan maka banyak generasi muda yang abai dan gengsi sebagai penutur bahasa Bali.

Utamakan Bahasa Indonesia, lestarikan Bahasa daerah dan pelajari bahasa asing adalah jargon bahasa politik yang tepat sebagai politik bahasa untuk mempertahankan bahasa nasional dan melestarikan bahasa daerah (baca: bahasa daerah Bali).  Bahasa daerah suatu daerah merupakan jiwa daerah itu sendiri dan jiwa mereka adalah bahasa mereka. Bahasa merupakan bagian yang tak terpisahkan dari segala aspek kehidupan sosial manusia. Sebagai arena pertarungan politik, bahasa merupakan tempat bertemunya berbagai kepentingan kelompok manusia yang saling tarik menarik, saling mendominasi, hegemoni atau hegemoni tandingan, menguasai atau melawan oleh satu kelompok terhadap kelompok lain. Dalam konteks ini jelas peran yang diemban bahasa sebagai bahasa politik dan peranti komunikasi di kalangan politikus yang meminjam arena di tanah Bali dan kadang menggunakan bahasa Bali. Ketika politik tidak hadir dalam mengajegkan adat, budaya Bali niscaya Bali menjadi tenggelam dan menjadi Betawi kedua di Indosesia bahkan menjadi sandiakalaning Bali menuju kerapuhan setelah itu tenggelam dalam samudra modernisasi. Yakin orang Bali tidak ada yang rela jika Bali diusik atau ditenggelamkan tradisi adat, budayanya demi kue pariwisata atau kepentingan lain dengan mengorbankan  adat dan budaya Bali. Menjawab keresahan masyarakat Bali makanya politik harus hadir mempertahannkan adat dan budaya Bali tetapi bukan tenggelam dalam lautan tradisi tanpa logika. Modernisasi berterima bagi orang Bali tetapi jangan memporakporandakan tradisi adat dan budaya Bali karena adat dan budaya Bali menjadi napas orang Bali dan membingkai agama Hindu. Mesti harus dicatat bahwa Adat dan budaya Bali  memperkenalkan Bali kedunia internasional bukan karena kemajuan teknologi atau yang lain.

Pakaian adat Bali mencerminkan peradaban orang Bali, bahasa Bali adalah mewakili napas orang Bali. Keduanya mestinya dilestarikan sebagai khasanah budaya nusantara.  Bahasa Bali merupakan cerminan jiwa peradaban budaya orang Bali. Pakaian adat dan bahasa Bali menjadi satu kesatuan yang selalu hadir ketika ada hajatan adat dan budaya Bali. Kepedulian Pemerintah Daerah Bali terkait adat di Bali dengan terbitnya Perda 4 tahun 2019 tentang desa adat di Bali yang terdiri dari 1.493 desa adat sebagai bentuk legalitas keberadaan adat-adat di Bali yang betul-betul harus dijaga/diajegkan. Dukungan meng-ajeg-kan adat di Bali sebagai bentuk isi ulang ke-Bali-an orang Bali disambut antusias oleh para pimpinan adat  (bendesa)  dari masing-masing desa adat. Jadi segala bentuk peraturan yang lahir di tangan pemimpin bagian dari produk politik. Desa adat tidak boleh takut dan alergi dengan politik tetapi desa adat bukan sebagai alat politik. Marwah desa adat ada pada awig-awig yang mengatur tata titi krama adat yang ada pada wewidangannya.

Dengan demikian melestarikan adat dan budaya Bali bagian dari politik, mempertahankan bahasa Bali dari penuturnya bagian dari politik bahasa. Semua itu adalah tidak terlepas dari bahasa politik sebagai seni mengatur agar melahirkan bahasa hukum yang monosemantik bukan multitafsir.

Utamakan bahasa Indonesia dengan tidak melupakan bahasa Bali sebagai bahasa  ibu (BI) agar tetap hidup dan lestari. Mari pelajari bahasa asing tanpa melupakan bahasa nasional dan bahasa ibu. Bahasakan pikiranmu karena pikiran melahirkan bahasa dan bahasa melahirkan tindakan dan tindakan adalah bagian dari karakter seseorang. Jadi pikiranmu adalah karaktermu. Selamat memperingati bulan bahasa Bali. 

 

wartawan
I Komang Warsa
Category

Mahkamah Agung Ambil Sumpah Dewan Komisioner OJK Baru, Perkuat Stabilitas Sektor Keuangan Nasional

balitribune.co.id | Jakarta - Tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengucapkan sumpah jabatan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Pengambilan sumpah dilakukan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Sunarto berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 30/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan Anggota Dewan Komisioner OJK.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kadisparbud Bangli Tegaskan Pungutan Retribusi Kintamani yang Viral Adalah Resmi dan Sesuai SOP

balitribune.co.id | Bangli - Pungutan retribusi wisata Kintamani, Bangli kembali viral dan menuai pro-kontra. Pasalnya, pungutan retribusi dilakukan di badan jalan. Menyikapi realita tersebut, Kadis Pariwisata Dan Kebudayaan (Disparbud) Bangli I Wayan Dirgayusa angkat bicara. Mantan Camat Kintamani ini mengatakan bahwa petugas yang melakukan pungutan adalah petugas resmi Pemkab Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click

Proyek Shortcut 9-10 Terancam Mandek, Warga Pegayaman Tolak Ganti Rugi Lahan

balitribune.co.id I Singaraja - Pembangunan proyek jalan pintas (shortcut) titik 9 dan 10 yang melintasi Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, masih menyisakan persoalan pelik. Sejumlah warga pemilik lahan menyatakan keberatan dan menolak nilai ganti rugi yang ditetapkan pemerintah karena dianggap tidak adil dan jauh dari harapan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Minta Pansus TRAP DPRD Bali Awasi Ketat Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster meminta DPRD Provinsi Bali, khususnya Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP), untuk terus mengawasi alih fungsi lahan produktif yang semakin masif di Pulau Dewata.

Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-28 DPRD Bali, Rabu (25/3/2026), sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga ketahanan pangan dan keberlanjutan lingkungan Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Arus Balik Lebaran, Kendaraan Roda Dua Mulai Padati Pelabuhan Gilimanuk

balitribune.co.id I Negara - Hingga kini arus balik masih terus mengalir di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk. Tidak hanya pengguna jasa penyeberangan yang masuk Bali yang mengalami peningkatan, menjelang berakhirnya Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri, arus keluar Bali juga mengalami peningkatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.