Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Periksa Penumpang Bus, Polisi Temukan Satwa Dilindungi

ular sanca
DILINDUNGI - Polisi menemukan ular sanca hijau yang diangkut dalam Bus Safari Darma Raya di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk, Jumat pagi.

BALI TRIBUNE -  Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk Jumat (4/5) pagi kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ke Bali melalui Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk. Kali ini polisi berhasil mengamankan barang bukti satwa dilindungi berupa ular sanca hijau, yang pengirimannya dititipkan pada bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) secara ilegal.

Pengungkapan penyelundupan satwa dilindungi ini dilakukan oleh personel Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang tergabung dalam Unit Kecil Lengkap (UKL) saat melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan, barang dan orang di Pos II Pengamanan Pintu Masuk Wilayah Bali di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk.

Saat polisi melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan serta penumpang dan barang muatan bus Safari Darma Raya nomor polisi AA 1515 GE yang baru saja turun dari kapal dan hendak keluar pelabuhan di Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk, petugas jaga menemukan barang yang mencurigakan berupa paket kardus berwarna coklat di dalam bus.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap isi paket tersebut, ternyata di dalamnya terdapat bungkus kantong kain warna putih berisikan seekor ular sanca hijau. Namun karena paket berisi satwa tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen apapun, maka pengemudi beserta bus dan barang buktinya diamankan ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 Saat dimintai keterangan, pengemudi bus, Mulyono (41) asal RT 04/RW 02 Jubug Wanu Tengah, Parakan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah mengaku tidak mengetahui isi di dalam paket karena ia sebagai supir hanya ditugaskan untuk mengangkut oleh pihak perusahaan. Menurut Mulyono, paket tersebut merupakan paket kantor yang diangkut dari Yogyakarta dengan tujuan Mataram, NTB.

Kapolsek Kawasan laut Gilimanuk, Kompol I Nyoman Subawa dikonfirmasi Jumat kemarin melalui Kanit Reskrim, I Komang Muliyadi mengatakan setelah pihaknya berkordinasi dengan petugas Kantor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali Barat dipastikan ular tersebut merupakan satwa dilindungi.

 “Setelah anggota Reskrim melakukan koordinasi dengan petugas Kantor KSDA yang ada di Gilimanuk untuk memastikan jenis ular tersebut, apakah termasuk satwa dilindungi atau tidak, hasil dari pemeriksaan yang dilakukan petugas KSDA menerangkan bahwa ular tersebut jenis Sanca Hijau (Morelia Viridis) adalah termasuk satwa dilindungi,” ungkapnya.

Pengiriman satwa dilindungi secara ilegal ini menurutnya melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam.

“Pelakunya dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 100 juta. Terhadap barang bukti telah dikoordinasikan dengan Kantor KSDA yang ada di Gilimanuk untuk penanganan lebih lanjut,” tandasnya.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Astra Honda Dream Cup 2026 Siap Digelar, Panggung Balap Calon Juara Dunia

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menghadirkan ajang balap yang dinantikan para pecinta motorsport Tanah Air melalui Astra Honda Dream Cup 2026 (AHDC). Ajang ini menegaskan perannya sebagai bagian dari sistem pembinaan pebalap berjenjang di Indonesia, sekaligus mengajak para penggemar balap merasakan sensasi melesat kencang di lintasan di berbagai daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Apresiasi Pelanggan, Telkomsel Hadirkan Fitur Stamp Berhadiah di Aplikasi MyTelkomsel

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pengalaman digital yang relevan dan bernilai tambah bagi pelanggan melalui inovasi di aplikasi MyTelkomsel. Salah satunya melalui fitur Stamp Berhadiah, yang dirancang sebagai bentuk apresiasi sekaligus dorongan bagi pelanggan untuk mengoptimalkan pemanfaatan layanan digital dalam keseharian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Berlaku Hingga 31 Juli, Simak Aturan Baru Pembuangan Sampah Organik ke TPA Suwung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menerima 10 orang perwakilan Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) pada Kamis (16/4/2026) pagi di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Bali dan Nusa Tenggara, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Sampaikan Sejumlah Tuntutan, Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali Gelar Aksi Damai

balitribune.co.id I Denpasar - Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (SSB) menggelar aksi damai di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali Nusra di Renon, Denpasar, Kamis (16/4/2026). Ratusan jasa pengangkutan sampah swakelola yang tergabung dalam Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali saat aksi damai itu untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gugatan Ditolak Dua Kali, Penjual Tanah di Jimbaran Tetap Dihukum Kembalikan Uang Puluhan Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Sengketa dugaan penipuan jual beli tanah di Jimbaran, Kabupaten  Badung kian memanas.

Pelapor berinisial SN melalui kuasa hukumnya I Made Ariel Suardana, SH, MH, menanggapi pernyataan kuasa hukum Bun Djokosudarmo yang sebelumnya disampaikan melalui hak jawab di sejumlah media. 

Baca Selengkapnya icon click

Dua Kecelakaan Maut Terjadi dalam Sehari di Selemadeg dan Selemadeg Barat

balitribune.co.id I Tabanan - Dua kecelakaan lalu lintas berujung maut mengguncang wilayah Kecamatan Selemadeg Barat dan Selemadeg dalam waktu kurang dari lima jam pada Rabu (15/4/2026). Peristiwa tragis tersebut merenggut dua nyawa, termasuk seorang pelajar berusia 10 tahun yang tewas seketika di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.