Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Peringatan Hari Buruh di Kabupaten Karangasem Penuh Penghargaan dan Bantuan Sosial

Bali Tribune / SANTUNAN - Bupati Karangasem I Gede Dana menyerahkan santunan dalam kegiatan peringatan hari buruh yang digelar di Disnaker Karangasem.

balitribune.co.id | AmlapuraMemperingati Hari Buruh atau May Day, Kabupaten Karangasem menggela acara dengan tema May Day is Terampil Day, di Halaman Kantor Disnaker Kabupaten Karangasem, Kamis (2/5/2024). Acara ini dihadiri oleh Bupati Karangasem I Gede Dana, Kadisnaker Kabupaten Karangasem, Ketua APINDO Kabupaten Karangasem, Ketua KSPSI Provinsi Bali, Ketua PD FSP Parekraf - KSPSI Provinsi Bali, serta Ketua PC FSP Parekraf, FSP Bali.

Tujuan peringatan ini adalah untuk memberikan penghargaan kepada para buruh atas kontribusi mereka dalam memajukan Kabupaten Karangasem serta meningkatkan kesadaran akan hak kesejahteraan dan perlindungan buruh. Sejumlah kegiatan dan bantuan sosial diselenggarakan dalam acara ini, salah satunya adalah penyerahan bantuan sembako kepada para pekerja rentan/disabilitas.

Bupati Karangasem I Gede Dana saat itu menyerahkan sembako secara simbolis dari BPJS TK kepada 10 orang pekerja rentan/disabilitas. Juga dilakukan penyerahan klaim BPJS TK (Tenaga Kerja) oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Karangasem Sukardin,  kepada sejumlah penerima santunan, dengan nilai masing-masing santunan bervariasi.

Bupati I Gede Dana menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung dan berkontribusi dalam kegiatan ini. “Acara ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan hak kesejahteraan dan perlindungan buruh serta menjaga sinergi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan berkeadilan bagi semua,” ujarnya.

Pihaknya menekankan pentingnya kerja sama antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam mewujudkan lingkungan kerja yang harmonis dan kondusif di Kabupaten Karangasem.

Ketua panitia I Wayan Rusdiyasa Pengurus di Cabang FSP Parekraf KSPSI Kabupaten Karangasem sekaligus sebagai sekretaris di Bidang Advokasi Pengurus Daerah FSP Parekraf Provinsi Bali dalam laporannya mengucapkan terima kasih kepada bapak Kadisnaker beserta jajaran dan para steakholder atas perannya mulai dari perencanaan informal dan formal di tanggal 24 april 2024. "Kami telah melaksanakan pertemuan tripartid untuk menyikapi akan datangnya hari buruh di tanggal 1 Mei 2024, sehingga melahirkan kepanitiaan perayaan May Day hari ini tanggal 2 Mei 2024," ujarnya.

Isi kegiatan perayaan May Day 2024 antara lain senam pagi bersama, bakti sosial berupa donor darah, pemeriksaan Kesehatan, penyerahan klaim BPJS TK (Tenaga Kerja),  penyerahan piagam penghargaan dari BPJS Kesehatan untuk Perusahaan teladan, penyerahan dokumen peraturan Perusahaan serta penyerahan sembako secara simbolis, begitu pula disertai kegiatan hiburan.

wartawan
AGS
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.